Instrumen pasar uang merupakan surat-surat berharga yang deperjualbelikan dalam pasar uang. Instrumen pasar uang memiliki jenis yang beraneka ragam antara lain Treasury bills, commercial paper, negotiable certificate of deposits, banker's acceptances, repurchase agreement (repo), dan revolcing underwriting facilities (RUF).
Istrumen umum yang diperdagangkan di pasar uang ialah Sertifikat Berharga Pasar Uang (SBUP) sertifikat deposito, commercial papers, call money, repurchase aggrement, banker's acceeptance, dan promissory notes.
Treasury Bills
Treasury bills atau disingkat T-Bills merupakan instrumen yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. T-Bills tidak memperlihatkan bunga secara langsung, tetapi dijual atas dasar disconto dengan jumlah diskonto ditetapkan melalui proses pelelangan. Pada prinsipnya T-Bills mampu disamakan dengan SBI di Indonesia.
Commercial Paper
Commercial Paper (CP) adalah promes yang tidak disertai dengan jaminan (unsecured promissory notes) yang diterbitkan oleh perusahaan termasuk bank untuk memeperoleh dana jangka pendek atau dijual kepada investor yang melakukan investasi dalam instrumen pasar uang.
Dengan demikian CP pada prinsipnya merupakan promes dimana penerbit berjanji akan membayar sejumlah uang tertentu pada dikala CP jatuh tempo. Penjualan CP pada umumnya dengan sistem diskonto, namun beberapa diantaranya menggunakan bunga sebagaimana halnya dengan kredit.
CP diterbitkan tanpa perlu menggunakan underwriter atau penjamin emisi, namun banyak penerbit alasannya ialah alasan tertentu dalam penerbitan menggunakan arranger (pengelola CP). Arranger ini umumnya bank-bank umum yang berfungsi sebagai perantara antara investor dan penerbit dan tidak bertanggung jawab atas terjual tidaknya CP yang diterbitkan. Di indonesia instrumen CP pertama kali dipakai oleh citi Bank pada selesai 1980-an.
Negotiable Certificate of Deposit
Negotiable Certificate of Deposit (CD) atau certificate deposito merupakan instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu.. Di Indonesia, CD diterbitkan oleh bank-bank umum atas dasar diskonto dengan nilai nominal sekurang-kurangnya Rp 1 Juta dalam jangka waktu 30 hari sampai dengan 1 tahun.
Banker's Acceptance
Banker's Acceptance (BA) merupakan instrumen yang mampu dipindahtangankan sebagaimana halnya CP. Pada mulanya BA tercipta melalui perdagangan luar negeri, BA pada prinsipnya, memperlihatkan alternatif unutk memperoleh kredit teutama pada dikala barang-barang dikapalkan untuk segera dikirimkan ke luar negeri. BA pada umumnya dipakai pada pross L/C (letter of credit).
Repurchase Agrrement (repo)
Repo adalah transaksi jual beli surat berharga desertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang telah dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah di menetapkan lebih dahulu. Surat berharga yang sering dipakai untuk transaksi Repo ialah surat berharga yang mampu diperjual belikan secara diskonto, misalnya SBI, CD dan T-Bills.
Sertifikat Bank Indonesia
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) pada prinsipnya merupakan surat berharga atas unjuk dalam satuan rupiah yang diterbitkan dengan sistem diskonto oleh Bank Indonesia sebagai ratifikasi utang jangka pendek. Penggunaan SBI pada dasarnya sama dengan T-Bills di Amerika Serikat.
SBI sebagai piranti operasi pasar terbuka untuk mengendalikan moneter melalui lelang harian. Melalui penggunaan SBI tersebut, Bank Indonesia mampu secara tidak pribadi mensugesti tingkat bunga di pasar uang dengan cara mengumumkan stop out rate (SOR).
SOR ialah tingkat suku bunga yang diterima oleh BI atas penawaran tingkat bunga dari peserta pada lelang harian maupun lelang mingguan. Selanjutnya, SOR tersebut akan mampu dipakai sebagai indikator bagi tingkat suku bunga transaksi di pasar uang pada umumnya.
Surat Berharga Pasar Uang
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) ialah surat-surat berharga jangka pendek yang mampu diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI. SBPU diperkenalkan oleh BI sejak bulan februari tahun 1985.
Sama halnya dengan SBI, selain sebagai piranti pasar uang juga merupakan instrumen dalam melakukan operasi terbuka dalam rangka ekspansi moneter oleh BI dengan menetapkan tingkat diskonto SBUP.
Mekanisme penerbitan dan perdagangan SPUB berbeda dengan SBI. Dunia usaha atau masyarakan merupakan nasabah, baik yang berbentuk badan usaha maupun perorangan mengeluarkan surat askep atau wesel untuk menerima pinjaman/dana dari bank-bank.
Selanjutnya SBPU tersebut mampu dijual kembali oleh Bank tersebut, baik melalui security house (lembaga diskonto) maupun melalui pasar sekunder yaitu diperjual belikan antara lembaga-lembaga keuangan itu sendiri serta dunia usaha/masyarakat. Melalui security house, SBPu mampu diperjualbelikan kepada BI.
Materi lainnya Jenis-Jenis Alokasi Penggunaan Dana Bank
Post a Comment
Post a Comment