Derektorat Jenderal Pajak (DJP) membuat acara pemberitahuan informasi untuk membantu bapak dan ibu guru semoga lebih praktis jika Lupa EFIN serta Pembuatan Kode Billing dan Kode Verifikasi SPT Tahunan dengan menggunakan aplikasi Twitter dan Live Chat.
Selain itu Direktorat Jenderal Pajak juga memudahkan bapak/ibu yang ingin melaporkan pajaknya secara online melalui website : https://djponline.pajak.go.id/account/login
Sedikit informasi untuk melaporkan pengisian SPT 2017 bapak ibu menggunakan formulir 1770 SS, 1770 S / 1770.
SPT Tahunan merupakan pelaporan pajak yang harus dilakukan oleh wajib pajak setiap tahunnya dan diwajibkan sebelum tenggat waktu yang sudah ditentukan semoga tidak terkena denda. Yang menjadi kendala bapak ibu sering sekali lupa EFIN (Electronic Filling Identification Number).
Seperti yang dijelaskan dari paragraf di atas bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka layanan online untuk Lupa Efin, Kode billing dan Kode verifikasi SPT Tahunan melalui via Twitter dan Live Chat.
Informasi lebih lanjut mengenai lupa efin silahkan anda kunjungi situs atau website http://www.pajak.go.id/djp-buka-layanan-lupa-efin-pembuatan-kode-billing-dan-kode-verifikasi-twitter-dan-live-chat
Pada laman tersebut anda akan di berikan gambaran lebih terang dan detail mengenai Layanan Lupa Efin, Pembuatan Kode Billing, Kode Verifikasi SPT Tahunan via Twitter dan Live Chat.
Informasi via Twitter anda mampu mengunjugi alamat @kring_pajak (https://twitter.com/kring_pajak) dan live chat di situs www.pajak.go.id.
Untuk Live Chat pertama silahkan anda kunjungi website http://www.pajak.go.id/ Pada belahan kanan bawah klik aja Live Chat
Pilih memilih layanan pada kolom tersedia, layanan ini Offline jikalau bukan jam kerja, apabila sedang Online anda mampu menjalin komunikasi langsung tanya jawab dengan Pegawai Pajak. Karena Live Chat Kring Pajak hanya melayani informasi umum perpajakan. Jawaban yang diberikan melalui Live Chat bukan merupakan dasar hukum dan tidak mampu dijadikan dasar dari suatu kasus tertentu.
Layanan santunan informasi dan prosedurnya yaitu sebagai berikut:
- Pemberian nomor identitas pelaporan elektronik (Electronic Filing Identification Number/EFIN). Wajib Pajak yang lupa EFIN mampu mendapat EFIN setelah melakukan konfirmasi data sebagai berikut:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak
b. Nama
c. Alamat terdaftar pada dikala registrasi EFIN
d. Alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada dikala registrasi EFIN, dan
e. Tahun pajak SPT terakhir (misalnya SPT terakhir yang dilaporkan yaitu SPT tahun pajak 2016 yang disampaikan pada Maret 2017, maka jawabannya yaitu 2016)
- Pemberian informasi instruksi pembayaran (kode billing) atau instruksi verifikasi penyampaian SPT Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam mendapat instruksi pembayaran (kode billing) atau instruksi verifikasi penyampaian SPT mampu mendapat instruksi billing dan/atau instruksi verifikasi setelah melakukan konfirmasi data sebagai berikut:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak
b. Nama
c. Alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada dikala registrasi EFIN
d. EFIN, dan/atau
e. Jenis SPT (misalnya SPT masa PPN, SPT tahunan PPh badan, atau SPT masa PPh), masa SPT, atau status SPT (nihil, lebih, atau kurang bayar).
Info selengkapnya Prosedur Layanan Live Chat
Batas pelaporan pajak tahun ini pada tanggal 16 Maret 2018.
Demikian informasi ihwal layanan Lupa Efin, Pembuatan Kode Billing, Kode Verifikasi SPT Tahunan melalui via Twitter dan Live Chat yang mampu saya sampiakn, semoga bermanfaat.
Post a Comment
Post a Comment