Juknis Lomba Guru Berprestasi SD 2018 Format PDF - Rekan-rekan semua kali ini admin akan membagikan informasi terkait Juknis Lomba Guru Berprestasi SD 2018 Format PDF, Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018/ Juknis Gupres SD 2018 ini berbantuk Format PDF, Rekan-rekan semua bisa download secara gratis pada alamat tautan yang sudah admin sediakan.
Untuk mengikuti Lomba Guru Berprestasi SD 2018 Bapak/Ibu semua sebaiknya harus mengetahui Syarat Guru Berprestasi 2018 tersebut, dan Mempunyai Format Fortofolio Guru Berprestasi, dan juga sebaiknya Bapak/Ibu semua mempelajari pola soal Guru Berprestasi SD Tahun Ajaran 2017/2018. Sehingga Saat Materi Tes Guru Berprestasi Bapak/Ibu semua tidak kesulitan.
Pemilihan Guru SD (SD) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018 diselenggarakan sebagai salah satu upaya guna meningkatkan kompetensi dan menumbuhkan keteladanan guru SD di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diperlukan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan.
Pemilihan Guru SD Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018 diselenggarakan sebagai salah satu upaya guna meningkatkan kompetensi guru SD di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diperlukan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan.
Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2018 bersama tema “Membangun Keteladanan Guru Pendidikan Dasar guna Meningkatkan Keterampilan Abad 21“ merupakan salah satu kegiatan yang diluncurkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.
Prinsip penyelenggaraan pemilihan guru sekolah dasar berprestasi tahun 2018 yaitu sebagai berikut.
- Kompetitif; pelaksanaan pemilihan guru berprestasi menurut persaingan yang sehat (seleksi) di semua jenjang, bukan menurut penunjukan atau pemerataan.
- Objektif; mengacu kepada proses evaluasi dan penetapan predikat guru sekolah dasar berprestasi pada semua tingkatan, baik di tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, maupun tingkat nasional dilaksanakan secara adil, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar evaluasi yang ditetapkan.
- Transparan; mengacu kepada proses yang memperlihatkan peluang kepada semua pemangku kepentingan guna memperoleh susukan informasi wacana evaluasi dan penetapan predikat guru sekolah dasar berprestasi pada semua tingkatan, sebagai suatu sistem yang mencakup masukan, proses, dan hasil penilaian.
- Akuntabel; merupakan proses evaluasi dan penetapan predikat guru sekolah dasar berprestasi pada semua tingkatan yang bisa dipertanggungjawabkan kepada semua pemangku kepentingan pendidikan, baik secara akademik maupun administratif.
Persyaratan Peserta Lomba Guru Berprestasi SD 2018
Persyaratan penerima pemilihan guru sekolah dasar berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan hingga bersama tingkat nasional, terdiri dari persyaratan akademik, persyaratan administratif, dan persyaratan khusus.
1. Persyaratan Akademik Lomba Guru Berprestasi SD 2018
a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D- IV) sesuai bersama mata materi di Sekolah Dasar.
b. Memiliki akta pendidik.
2. Persyaratan Administratif Lomba Guru Berprestasi SD 2018
a. Guru SD yang mengajar di sekolah negeri atau swasta serta tidak sedang menmampu kiprah perhiasan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja lainnya.
b. Aktif melakukan proses pembelajaran yang dibuktikan bersama surat keterangan dari kepala sekolah.
c. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru secara terus-menerus hingga ketika diajukan sebagai calon peserta, yang dibuktikan bersama SK calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau SK Pengangkatan dari yayasan/pengelola bagi guru bukan pegawai negeri sipil (PNS) dan belum pernah mengikuti pemilihan guru sekolah dasar berprestasi tingkat nasional dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
d. Melaksanakan beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam perminggu yang dibuktikan bersama fotokopi SK Kepala Sekolah.
e. Tidak pernah dikenai eksekusi selama 3 (tiga) tahun terakhir yang dibuktikan bersama surat keterangan dari kepala sekolah yang diketahui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
f. Mesematkan surat rekomendasi dari Kepala Sekolah bahwa yang bersangkutan
merupakan hasil seleksi dari satuan pendidikan.
g. Mesematkan evaluasi pelaksanaan pembelajaran dan kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah tahun terakhir (format terlampir dalam dokumen portofolio).
h. Mesematkan bukti partisipasi sebagai pengurus dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik berupa rekomendasi dari penanggung jawab organisasi kemasyarakatan yang disahkan oleh kepala sekolah selama 2 (dua) tahun terakhir.
i. Mesematkan portofolio (format terlampir), bagi: 1) Guru berprestasi yang meraih peringkat 1 tingkat sekolah akan mengikuti pemilihan di tingkat kecamatan/UPTD; 2) Guru berprestasi yang meraih peringkat 1 tingkat kecamatan/UPTD akan mengikuti pemilihan ditingkat kabupaten/kota 3) Guru berprestasi yang meraih peringkat 1 di tingkat kabupaten/kota yang akan mengikuti pemilihan di tingkat provinsi; 4) Guru berprestasi yang meraih peringkat 1 di tingkat provinsi yang akan mengikuti pemilihan di tingkat nasional;
j. Mesematkan Surat Keputusan Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota wacana hasil seleksi guru SD berprestasi tingkat kabupaten/ kota guna seleksi guru berprestasi tingkat provinsi.
k. Mesematkan Surat Keputusan Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi wacana hasil seleksi guru SD berprestasi tingkat provinsi guna seleksi guru berprestasi tingkat nasional.
l. Mesematkan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum pernah menjadi finalis seleksi guru SD berprestasi tingkat nasional dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
m. Mesematkan surat pernyataan tidak sedang mengikuti lomba tingkat nasional lainnya yang diselenggarakan oleh Kemendikbud pada tahun yang sama dan diketahui kepala sekolah.
n. Apabila terjadi penggantian finalis tingkat nasional, maka penggantinya (peringkat II atau III tingkat provinsi) harus menyertakan rekomendasi dari Gubernur/Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
3. Persyaratan Khusus Lomba Guru Berprestasi SD 2018
Peserta pemilihan guru sekolah dasar berprestasi wajib: a. menciptakan portofolio 3 (tiga) tahun terakhir sesuai pola pada lampiran dan semua dokumen portofolio yang sudah diterima oleh panitia sentra yaitu final. b. menciptakan dan menyerahkan karya tulis ilmiah dalam bentuk laporan hasil penelitian atau laporan best practices beserta artikelnya sesuai bersama format pada lampiran. Karya tulis ilmiah yang disusun akan dipresentasikan pada pemilihan guru sekolah dasar berprestasi mulai dari tingkat kecamatan hingga bersama tingkat nasional. Karya ilmiah tersebut merupakan karya sendiri yang dibuktikan bersama pernyataan orisinalitas di atas kertas bermeterai Rp. 6.000.- dan diketahui oleh kepala sekolah (format terlampir). c. mempunyai kinerja dan kompetensi minimal baik bersama mesematkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan/atau kiprah perhiasan sesuai SK Kepala Sekolah hasil PKG tahun 2017 atau evaluasi formatif 2018 bersama memakai instrumen sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Laporan Hasil PKG dan/atau kiprah perhiasan guru lainnya menurut hasil observasi kiprah utama guru pada satuan pendidikan bersama memakai ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 yang meliputi:
- Rekap hasil PK guru kelas/mata materi, yang ditandatangani oleh guru yang dinilai, penilai, dan kepala sekolah;
- Format hasil nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi, guna semua kompetensi (misal guna guru kelas/mata materi yaitu 14 kompetensi atau guna guru BK 17 kompetensi);
- Format Hasil Sebelum Pengamatan, Selama Pengamatan, dan Setelah Pengamatan;
- Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan;
- Dapat ditambah Format Verifikasi Hasil Penskoran Indikator dan Penilaian setiap kompetensi.
Setiap calon guru berprestasi tingkat nasional wajib memberikan video pelaksanaan pembelajaran berupa:
- Video pelaksanaan pembelajaran bersama durasi satu jam materi. Rambu- rambu pembuatan video mengacu kepada lampiran pedoman ini;
- RPP dan silabus guna materi materi yang divideokan;
- Penjelasan wacana rekaman proses pembelajaran yang disajikan.
Itulah klarifikasi singkat terkait Juknis Lomba Guru Berprestasi SD 2018 Format PDF yang bisa amin informasikan, lebih jelasnya lagi silahkan download Pedoman/Juknis Lomba Guru Berprestasi SD 2018 Format PDF berikut ini :
Post a Comment
Post a Comment