Guru K13 : Syarat Pengajuan Nuptk Gres Tahun 2018

Syarat Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2018 - Rekan-rekan semua kali ini admin akan membagikan warta terkait Syarat Pengajuan atau cara menmampukan NUPTK gres tahun 2018. Sebelum daftar NUPTK di Verval GTK atau Login di Verval GTK maka sebaiknya Bapak/Ibu semua harus tau dulu Syarat Untuk Menmampukan NUPTK tahun 2018.


Untuk  menmampukan NUPTK Dengan cepat pada tahun 2018 mungkin perlu kita pertimbangkan lagi, alasannya yaitu semua itu butuh proses dan banyak yang bertanya juga terkait Batas simpulan calon peserta NUPTK tahun 2018.


Makara Rekan-rekan semua jangan kawatir yang belum mempunyai NUPTK bersabarlah, alasannya yaitu Kebijakan Untuk menmampukan NUPTK bagi Guru Honor atau guru PNS yang belum punya, sudah mempunyai peluang besar guna menmampukan NUPTK


Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK ialah instruksi rujukan yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan kiprah pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Penerbitan NUPTK ialah proses donasi NUPTK kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai bersama peraturan ini. Penonaktifan NUPTK ialah proses pemberhentian pemakaian NUPTK oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai bersama peraturan ini.


Reaktivasi NUPTK ialah proses mengaktifkan atau menghidupkan kembali NUPTK yang sebelumnya sudah berstatus nonaktif oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai bersama peraturan ini.
rekan semua kali ini admin akan membagikan warta terkait Syarat Pengajuan atau cara me Guru K13 : Syarat Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2018
Pengelolaan NUPTK bertujuan guna: a. meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan; b. menawarkan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan c. memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.


Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK bersama tahapan:
a. penetapan calon peserta NUPTK; dan
b. penetapan peserta NUPTK.


Penetapan calon peserta NUPTK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) abjad a dilakukan apabila
Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
a. sudah terdata dalam pangkalan data

dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud- dikmas.kemdikbud.go.id.
b. belum mempunyai NUPTK; dan
c. telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional.


Penetapan calon peserta NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan. Penetapan peserta NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b dilakukan menurut permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon peserta NUPTK.


Syarat Cara Menmampukan NUPTK Tahun 2018
Permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id bersama mesematkan syarat sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Ijazah dari pendidikan dasar hingga bersamapendidikan terakhir;
  3. Bukti mempunyai kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
  4. bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) mesematkan : Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
  5. Surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
  6. Telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau tubuh aturan lainnya.

PDSPK menerbitkan NUPTK sehabis syarat permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
  • Kepala Satuan Pendidikan;
  • Kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan
  • Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.

PDSPK memutuskan peserta NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status. 




Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikecualikan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mengikuti aktivitas khusus dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Lebih Jelasnya Lagi silahkan Download Syarat Cara Menmampukan NUPTK Tahun 2018 Pada Link di bawah ini :

Related Posts

Post a Comment