Pedoman Pelaksanaan Ppg Dalam Jabatan 2018/2019 (Jadwal, Kurikulum Dan Biaya)



PPG Sergur Id - Bapak/Ibu calon penerima Program Pendidikan Profesi Guru  dalam Jabatan atau yang biasa dikenal dengan PPGDJ. Nah kali ini admin blog Pendidikan Terbaru bakal membahas terkait dengan Informasi mengenai pedoman pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2018 ketika ini sedang dinantikan banyak guru, khususnya yang sudah dinyatakan lulus prestest. Serta sudah mengumpulkan berkas-berkas persyaratan yang diminta mulai dari Legalisir Ijazah, Surat Keterangan Sehat, Bebas NAPZA dan lain-lain.


Seperti kita tahu, buat bisa mengikuti PPG Daljab 2018 ini, terlebih dulu harus lulus seleksi akademik (pretest) mencakup 1) Tes Potensi Akademik, 2) Tes Kemampuan Bidang Studi, 3) Tes Pedagogik, dan 4) Tes Minat dan Bakat. Sesudah dinyatakan lulus, gres calon penerima melaksanakan seleksi manajemen dengan mengumpulkan berkas-berkas fisik yang diminta buat diverifikasi oleh Dinas. apabila status sudah “Verifikasi Dinas Disetujui”, dilanjutkan dengan verifikasi oleh LPMP.

dengan demikian, isu baik buat anda yang sudah memperoleh status “Verifikasi LPMP Disetujui”, lantaran tinggal menunggu waktu kapan pelaksanaan PPG ini diawali.

Berikut ini pedoman pelasanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018:

Alur PPG Dalam Jabatan


Secara berurutan, alur PPG mulai tahap awal hingga selesai ialah sebagai berikut:

  1. Seleksi Akademik dan Administrasi
  2. Pendalaman Materi Model hybrid learning dg SPADA dan ID-REN (10 SKS) 3 bulan
  3. Lokakarya dan Peerteaching di LPTK (8 SKS) 5 Minggu
  4. PPL di Sekolah (6 SKS) 3 minggu
  5. Uji Kompetensi Mahasiswa PPG
  6. Lulus
  7. Memperoleh Sertifikat Pendidik atau Sertifikat Keahlian (khusus guru Produktif SMA)

Kurikulum PPG Dalam Jabatan


Setiap mata acara dalam PPG ini mempunyai bobot tersendiri dalam bentuk satuan kredit semester (SKS), berikut rinciannya:

  1. Pendalaman Materi Pendidikan dan Profesi Pendidik = 4 sks
  2. Pendalaman Materi Bidang Studi dengan Menerapkan Prinsip TPACK = 6 sks
  3. Reviu dan Diskusi Hasil Pendalaman Materi melalui Pembelajaran Daring 1 sks
  4. Pengembangan Perangkat Pembelajaran dan Peer-Teaching = 6 sks
  5. Penyusunan Perencanaan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) = 1 sks
  6. PPL Praktik Pengalaman Lapangan = 6 sks

Sehingga jumlah beban berguru yang harus ditempuh penerima PPG Daljab sebanyak 24 SKS.

JADWAL PELAKSANAAN PPG DALAM JABATAN


(Update 26 Juni 2018)

Jadwal kapan dilaksanakannya PPG menjadi teramat penting, lantaran guru harus menyesuaikan antara ikut PPG ini dengan kelas yang menjadi kewajiban setiap hari. Selain itu mungkin juga ada yang punya urusan eksklusif penting ibarat hendak melahirkan dan sebagainya. Banyak yang berharap PPG ini diawali di awal tahun pelajaran, semoga tidak terlalu merugikan penerima didik.

PPG Dalam Jabatan pada tahun 2018 akan dilaksanakan dalam 2 tahap. Jadwal persiapan hingga pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagai berikut.

PPG Dalam Jabatan Tahap 1
1. Pengumuman penetapan calon penerima PPG Dalam Jabatan dan penempatannya ke perguruan tinggi : 18 Mei 2018
2. Konfirmasi dan Registrasi Peserta dan Cadangan : 18-22 Mei 2018
3. Peserta Final : 23 Mei 2018
4. Pengiriman Berkas ke LPTK : 24-26 Mei 2018
5. Verifikasi keabsahan Ijasah : 24-28 Mei 2018
6. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
- Daring (12 minggu) : 31 Mei-18 Agustus 2018
- Lapor Diri : 20 - 23 Agustus 2018
- Orientasi : 24 - 25 Agustus 2018
- Workshop (5 minggu) : 27 Agustus-29 September 2018
- PPL (3 minggu) : 1-20 Oktober 2018
- Uji Kinerja : 17-20 Oktober 2018
- Uji Pengetahuan : 27-28 Oktober 2018

PPG Dalam Jabatan Tahap 2
1. Pengumuman penetapan calon penerima PPG Dalam Jabatan dan penempatannya ke perguruan tinggi : 30 Juni 2018
2. Konfirmasi dan Registrasi Peserta dan Cadangan : 30 Juni - 2 Juli 2018
3. Peserta Final : 4 Juli 2018
4. Pengiriman Berkas ke LPTK : 4-6 Juli 2018
5. Verifikasi keabsahan Ijasah : 5-7 Juli 2018
6. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
- Daring (12 minggu) : 9 Juli-21 September 2018
- Lapor Diri : 24 - 26 September 2018
- Orientasi : 27 - 28 September 2018
- Workshop (5 minggu) : 1 Oktober-2 November 2018
- PPL (3 minggu) : 5-23 November 2018
- Uji Kinerja : 20-23 November 2018
- Uji Pengetahuan : 1-2 Desember 2018

REGISTRASI CALON PESERTA


Seluruh guru calon penerima PPG Dalam Jabatan yang sudah lolos seleksi akademik dan manajemen wajib melaksanakan pendaftaran selesai sebelum mengikuti PPG Dalam Jabatan. Tujuan pendaftaran ini ialah buat memastikan bahwa seluruh penerima PPG Dalam Jabatan memahami ketentuan yang berlaku selama mengikuti PPG Dalam Jabatan beserta sangsinya dan menyatakan kesanggupannya buat mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Guru yang sudah lolos seleksi akademik dan manajemen tetapi belum ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 atau guru yang menyatakan “tidak bersedia” dalam proses pendaftaran PPG Dalam Jabatan, akan diprioritaskan buat mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019. Guru yang tidak melaksanakan pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, maka akan mengikuti antrian penetapan penerima PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019 bergabung dengan guru yang dinyatakan lolos seleksi akademik pada bulan Mei 2018.

Tahapan pendaftaran calon penerima PPG Dalam Jabatan hingga menjadi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan sebagai berikut.

1. Membuka Laman Informasi PPG Dalam Jabatan
Guru membuka laman sergur.id dan membaca dengan seksama isu dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan yang meliputi:
a. contoh pelaksanaan PPG Dalam Jabatan;
b. alur registrasi;
c. biaya PPG Dalam Jabatan; dan
d. pengisian identitas diri dan pakta integritas.

2. Melakukan Konfirmasi Kesediaan dan Registrasi
Sesudah membaca dan memahami isu dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan serta pembiayaan, semua guru calon penerima wajib melaksanakan konfirmasi kesediaan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Proses konfirmasi dan pendaftaran mengikuti alur yang sudah disediakan dalam laman serta mengisi identitas diri yang sudah disediakan dalam laman registrasi.
b. Bagi guru yang tidak ingin melanjutkan pendaftaran atau mengundurkan diri lantaran alasan keluarga, kesehatan, biaya, atau alasan lainnya, wajib mengkonfirmasi melalui laman semoga sanggup diisi oleh Peserta Cadangan. Guru tersebut akan diberi kesempatan buat mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun berikutnya tanpa melalui seleksi akademik dan manajemen lagi.
c. Bagi Peserta Cadangan yang ingin masuk dalam daftar antrian buat menggantikan penerima yang mengundurkan diri, sanggup melaksanakan konfirmasi kesediaannya ditempatkan di perguruan tinggi yang pesertanya mengundurkan diri.
d. Guru yang sudah menuntaskan konfirmasi dan pendaftaran selesai sebagai penerima PPG Dalam Jabatan selanjutnya ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2018.

3. Mencetak Format A1 dan Pakta Integritas
Sesudah melalui proses konfirmasi kesediaan dan registrasi, guru yang sudah dinyatakan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib mencetak Format A1 dan Pakta Integritas yang merupakan bukti pendaftaran sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan. Format A1 ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kotaatau yang mendapat mandat atau kepala sekolah jikalau lokasi sekolah tidak di ibukota provinsi/kabupaten/kota. Pakta integritas ditandatangani oleh Mahasiswa PPG Dalam Jabatan diatas Materai Rp 6.000.
Format A1 dan Pakta Integritas dibawa pada ketika lapor diri dan disampaikan kepada Panitia Penyelenggara PPG Dalam Jabatan pada masing-masing perguruan tinggi penyelenggara.

4. Menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Pemerintah
Mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Pemerintah Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan yang akan dipakai buat proses pencairan dana Bantuan Pemerintah Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan. Disamping itu, surat perjanjian tersebut sebagai bukti fisik komitmen dan pertanggungjawaban Mahasiswa PPG Dalam Jabatan buat menuntaskan PPG Dalam Jabatan sesuai waktu yang ditetapkan.

BIAYA PPG DALAM JABATAN


Seluruh pembiayaan dalam pelaksanaan PPG ini diatur dengan prosedur berikut ini:

Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan terdiri atas 2 komponen biaya, yakni 1) biaya pendidikan, dan 2) biaya eksklusif (meliputi transportasi, akomodasi, konsumsi, dan biaya eksklusif lainnya). Biaya pendidikan sebesar Rp7.500.000 ditanggung oleh Pemerintah Pusat buat 20.000 orang dan empat Pemda sejumlah 870 orang. Biaya eksklusif menjadi tanggungjawab guru yang bersangkutan, kecuali bagi guru tempat khusus buat 14 mata pelajaran dan guru yang mengikuti Program Keahlian Ganda akan mendapat pertolongan biaya hidup dari Pemerintah Pusat.

Peserta PPG Dalam Jabatan dengan biaya pendidikan dari Pemerintah Pusat ditetapkan menurut urutan prioritas sebagai berikut:
a. guru dengan usia diatas 50 tahun per tanggal 31 Desember 2017;
b. guru yang mengajar di tempat khusus atau tempat tertinggal, terluar, dan terdepan (3T);
c. guru Pendidikan Luar Biasa (Kode 800);
d. guru produkif di SMK;
e. Guru lainnya menurut ranking skor hasil seleksi akademik.


Sumber :
Pedoman Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2018.pdf

 
Demikian artikel blog pendidikan terbaru yang kali ini khusus membahas seputar PPG Sergur Id terkait dengan judul Pedoman Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2018/2019 (Jadwal, Kurikulum dan Biaya)


Related Posts

Post a Comment