Bila usia anak misalkan 5 tahun 8 bulan, maka pihak SD boleh meneriam siswa tersebut dengan syarat pihak orang tua/wali murid membuat Surat Pernyataan Orang Tua Siswa Baru SD dengan diberikan materai 6.000.
Adapun isi dari surat tersebut yaitu sebagai berikut:
SURAT PERNYATAAN
Pekerjaan orang tua : Pedagang
Alamat orang tua :Surabaya
Nama siswa : Yanto
Jenis kelamin : Laki-laki
Diterima kelas : 1 (satu)
Hubungan keluarga : Anak Kandung
Menyatakan
Selaku orangtua/wali peserta didik dari nama YANTO kelas 1 (satu) SDN 1 JAKARTA
Pada penerimaan peserta didik gres tahun pelajaran 2018/2019 di SDN 1 jakarta, anak kami tidak cukup usia 6 (enam) tahun Sebagai syarat/ketentuan pendidikan sekolah dasar.
Dan apabila dikemudian hari peraturan/ketentuan Dinas Pendidikan Sekolah dasar tersebut tidak ada perubahan (PPDB SDN dengan usia 6 Tahun), Maka kami bersedia untuk memperbaiki data anak kami tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku
Dan apabila dikemudian hari terdapat permasalahan terhadap rencana ini, maka kami sebagai orangtua/wali peserta didik tidak akan menuntut secara tertulis maupun ekspresi terhadap pihak sekolah dasar negeri 1 jakarta, sesuai dengan penjelasan yang kami terima dari pihak sekolah dan kami menyadari bahwa anak kami tersebut belum memenuh syarat sebagaimana peserta didik gres yang telah dirapatkan pada tanggal 16 Juli 2018.
Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaaan dari pihak manapun dan penuh rasa tanggung jawab.
Jakarta, 17 Juli 2018
Orangtua/Wali Siswa
…………………………….
Post a Comment
Post a Comment