Pengertian, Sejarah, Subjek Dan Contoh Hukum Dagang Menurut para Ahli |
Sejarah Hukum Dagang
Perkembangan aturan dagang di dunia telah berlangsung pada tahun 1000 sampai 1500 pada periode pertengahan di Eropa. Kala itu telah lahir kota-kota yang berfungsi sebagai sentra perdagangan, menyerupai Genoa, Venesia, Marseille, Florence sampai Barcelona. Meski telah diberlakukan Hukum Romawi (Corpus Iulis Civilis), namun banyak sekali duduk perkara terkait perdagangan belum sanggup diselesaikan. Maka dari itu dibentuklah Hukum Pedagang (Koopmansrecht). Saat itu aturan dagang masih bersifat kedaerahan.Kodifikasi aturan dagang pertama dibuat di Prancis dengan nama Ordonance de Commerce pada masa pemerintahan Raja Louis XIV pada 1673. Dalam aturan itu terdapat segala hal berkaitan dengan dunia perdagangan, mulai dari pedagang, bank, tubuh usaha, surat berharga sampai pernyataan pailit.
Pada 1681 lahirlah kodifikasi aturan dagang kedua dengan nama Ordonance de la Marine. Dalam kodifikasi ini termuat segala hal berkaitan dengan dagang dan kelautan, contohnya wacana perdagangan di laut.
Kedua aturan itu lalu menjadi pola dari lahirnya Code de Commerce, aturan dagang gres yang mulai berlaku pada 1807 di Prancis. Code de Commerce membahas wacana banyak sekali peraturan aturan yang timbul dalam bidang perdagangan semenjak periode pertengahan.
Code de Commerce lalu menjadi cikal bakal aturan dagang di Belanda dan Indonesia. Sebagai negara bekas jajahan Prancis, Belanda memberlakukan Wetboek van Koophandel yang disesuaikan dari Code de Commerce. Meski telah dipublikasikan semenjak 1847, penerapan Wetboek van Koophandel gres berlangsung semenjak 1 Mei 1848. Lalu Belanda menjajah Indonesia dan turut mempengaruhi perkembangan aturan dagang di Indonesia. Akhirnya lahirlah Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) yang disesuaikan dari Wetboek van Kopphandel yang lalu menjadi salah satu sumber dari aturan dagang Indonesia.
Sumber Hukum Dagang
Hukum dagang di Indonesia tidak tercipta begitu saja, melainkan berdasarkan pada sumber. Terdapat tiga jenis sumber yang menjadi rujukan dari aturan dagang, yakni aturan tertulis yang sudah dikodifikasikan, aturan tertulis yang belum dikodifikasikan dan aturan kebiasaan.Pada aturan tertulis yang sudah dikodifikasikan, hal yang menjadi pola yaitu KUHD yang mempunyai 2 kitab dan 23 bab. Dalam KUHD dibahas wacana dagang umumnya sebanyak 10 kepingan serta hak-hak dan kewajiban sebanyak 13 bab. Selain KUHD, sumber lainnya yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau juga dikenal dengan istilah Burgerlijk Wetboek (BW). Salah satu kepingan pada BW membahas wacana perikatan.
Pada aturan tertulis yang belum dikodifikasikan, ada 4 Undang-undang yang menjadi acuan. Keempat UU itu yaitu Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 wacana Perseroan Terbatas, Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 wacana Pasar Modal, Undang-undang Nomor 32 tahun 1997 wacana Perdagangan Berjangka Komoditi dan Undang-undang Nompr 8 tahun 1997 wacana dokumen perusahaan.
Adapun pada aturan kebiasaan, hal yang menjadi sumber yaitu Pasal 1339 KUH Perdata dan Pasal 1347 KUH Perdata.
Subjek hukum
Pendukung hak dan kewajiban aturan yang dimiliki oleh insan semenjak lahir sampai meninggal dunia dan juga dimiliki oleh pribadi aturan yang secara sengaja diciptakan oleh aturan sebagai subjek hukum.[4] Definisi lain menjelaskan bahwa subjek aturan yaitu setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban sehingga mempunyai wewenang aturan (rechtbevoegheid).[5]Dalam aturan dagang, hal yang menjadi subjek aturan yaitu tubuh usaha. Istilah lain dari tubuh perjuangan yaitu perusahaan, baik perseorangan ataupun telah mempunyai tubuh hukum. Ada 8 jenis tubuh usaha, yakni:
- Perusahaan Dagang/Usaha Dagang (PD/UD)
- Firma (fa)
- Commanditaire Vennotschap (CV)
- Perseroan Terbatas
- Koperasi
- Perseroan
- Perum
- Holding Company/Grup/Concern
Pengertian Hukum Dagang Dari Ahli
Ada beberapa pendapat yang sanggup anda pahami wacana pengertian aturan dagang. Menurut Subekti aturan dagang berarti mengatur hubungan privat antara beberapa orang yang mempunyai kepentingan dengan berlandaskan tubuh hukum, diantaranya pemerintah sebagai tubuh hukum. Peraturan perundang-undangan sebagai tubuh aturan yang paling kuat. Dalam hal ini pengetahuan anda kepada aturan dagang juga harus baik, lantaran anda yaitu seorang pengusaha. Pada dasarnya bagi seorang pengusaha hakikatnya aturan dagang yaitu norma yang nantinya akan dijadikan sebagai aktivitas usahanya. Dengan kata lain, aturan dagang yaitu rangkaian norma yang harus ada dalam dunia perjuangan atau aktivitas perusahaan.Pendapat dari Sri Redjeki Hartono mengemukakan bahwa aturan dagang kepingan dari bidang aturan perdata atau biasa disebut aturan perdata namun dalam pengertian luas, termaksud aturan dagang yang merupakan dagang merupakan kepingan asas aturan perdata. Bagi para pengusaha pastinya sudah mengenal wacana aturan dagang lantaran para pengusaha sudah dilindungi oleh aturan dagang, sehingga jikalau mereka merasa dirugikan sanggup melaporkan kepada pihak yang berwajib dan meneruskannya ke pengadilan untuk ditindak lanjuti. Hukum dagang tidak sesulit yang anda kira, jikalau anda tidak merasa dirugikan aturan tersebut dihentikan dipergunakan. Jangan bermain-main dengan hukum, lantaran jikalau anda memang terbukti bersalah maka sanggup dimasukkan kedalam penjara.
Ada pendapat lain yang menyampaikan lain yaitu berdasarkan R.Soekardono bahwa aturan dagang yakni mengatur duduk perkara perjanjian yang telah diatur dalam buku III Burgerlijke Wetbook ( BW ) artinya aturan dagang merupakan peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam aktivitas perusahaan yang sudah terdapat di dalam kodifikasi KUHD dan KUHPdt. Hukum dagang juga harus dirumuskan dengan serangkaian kaidah wacana dunia perjuangan atau bisnis. Dalam klarifikasi diatas tadi agar bagi yang membaca mengerti wacana pengertian aturan dagang.
Ruang Lingkup Hukum Dagang
Adapun ruang lingkup aturan dagang yaitu sebagai berikut :- Kontrak Bisnis.
- Jual beli.
- Bentuk-bentuk Perusahaan.
- Perusahaan Go Public dan Pasar Modal.
- Penanaman Modal Asing.
- Kepailitan dan Likuidasi.
- Merger dan Akuisisi.
- Perkreditan dan Pembiayaan.
- Jaminan Hutang.
- Surat Berharga.
- Perburuan.
- Hak atas Kekayaan Intelaktual.
- Anti Monopoli
- Perlindungan Konsumen.
- Keagenan dan Distribusi.
- Asuransi.
- Perpajakan.
- Penyelesaan Sengketa Bisnis.
- Bisnis Internasional.
- Hukum Pengangkutan (Darat, Laut, Udara dan Multimoda).
Kedudukan Hukum Dagang
Dengan semakin Pesatnya perkembangan Hukum Dagang yang kian meningkat tersebut memicu banyak sekali pihak untuk membuat sebuah pengaturan yang sempurna supaya sanggup mengikuti perkembangan dagang yang sangat dinamis sampai pada kesannya terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.Tapi terdapat pihak yang beropini bahwa kini ini KUH Dagang dan KUH Sipil sudah tidak sempurna pada tempatnya. Hal tersebut disebabkan lantaran aturan dagang relatif sama dengan aturan perdata. Terlebih lagi bila ditelisik lebih dalam, dagang bukanlah suatu pengertian aturan melainkan pengertian yang berasal dari perekonimian.
Contoh Hukum Dagang
Ada seorang pengusaha sepatu lokal yang memberi nama produk yang mereka hasilkan dengan nama merek terkenal. Hal tersebut dilakukan untuk mendongkrak angka penjualan lantaran merek tersebut bahwasanya yaitu sebuah brand internasional yang sudah sangat terkenal.Mungkin memang sepatu produk lokal tersebut akan lebih laris tapi bila hal tersebut terendus oleh pihak perusahaan resmi merek tersebut maka pengusaha lokal tersebut sanggup dikenai sangsi pidana dan terang melanggar pasal 90 undang-undang nomor 15 tahun 2001 wacana merk. Makara lebih membuat produk dan membuat brand gres yaitu jauh lebih baik dibandingkan harus berurusan dengan hukum.
Post a Comment
Post a Comment