Modul Kiprah Pokok Dan Isyarat Etik Pengawas (Modul Diklat Calon Dan Penguatan Pengawas Sekolah

 Buku Modul Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas  MODUL TUGAS POKOK DAN KODE ETIK PENGAWAS (MODUL DIKLAT CALON DAN PENGUATAN PENGAWAS SEKOLAH

Buku Modul Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah. Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan  Aparatur  Negara dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor  21 Tahun  2010  tentang  Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, dalam Bab II Pasal  5  diatur  bahwa  tugas  pokok Pengawas Sekolah  yaitu melaksanakan  tugas  pengawasan  akademik  dan manajerial  pada satuan pendidikan yang mencakup penyusunan aktivitas pengawasan, pelaksanaan pembinaan,  pemantauan pelaksanaan delapan Standar Nasional  Pendidikan,  penilaian,  pembimbingan  dan  pembinaan profesional guru, penilaian hasil pelaksanaan aktivitas pengawasan, dan pelaksanaan  tugas  kepengawasan  di  daerah  khusus.  Dalam menjalankan tugas  pokok  tersebut, Pengawas Sekolah  dituntut mempunyai  kualifikasi dan  kompetensi  yang memadai  untuk mampu  melaksanakan  kiprah pengawasan.  Kualifikasi  dan kompetensi  yang  dimaksud  yaitu kompetensi  sebagaimana  telah diatur  dalam  Peraturan  Menteri Pendidikan Nasional  Nomor  12 Tahun  2007  tentang  Standar  Pengawas Sekolah/Madrasah  yaitu kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, kompetensi penilaian pendidikan, penelitian dan pengembangan, dan kompetensi sosial.

Pendalaman pemahaman akan kiprah pokok sangat penting dimiliki oleh seorang Pengawas  Sekolah.  Untuk  memenuhi  kebutuhan tersebut,  materi Pengelolaan  Tugas  Pokok  dan  Etika  Pengawas Sekolah  dirancang  untuk memberikan  pemahaman  yang komprehensif kepada Calon Pengawas Sekolah, sehingga pada ketika Calon Pengawas Sekolah  diangkat  ke  dalam jabatan Pengawas Sekolah sanggup menjalankan kiprah pengawasan dengan profesional.

Dengan  demikian,  salah satu substansi penting dalam  Pendidikan dan Pelatihan  (Diklat)  Fungsional  Calon  Pengawas  Sekolah dan Penguatan Kompetensi  Pengawas  Sekolah yaitu tentang  kiprah pokok dan adat Pengawas Sekolah.

Dalam  rangka  memenuhi  ketentuan  dan  kebutuhan  sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan  Dasar  dan Menengah melakukan  Pendidikan  dan Pelatihan  Fungsional  Calon Pengawas  dan  Penguatan  Kompetensi Pengawas serta menerbitkan buku / modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas Sekolah sebagai materi pembelajaran dalam diklat carwas dan penguatan pengawas sekolah tersebut.

Sesuai Buku Modul Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah. Kompetensi yang hendak dicapai melalui pembelajaran Pengelolaan Tugas  Pokok  dan Etika Pengawas Sekolah  pada Pendidikan  dan Pelatihan  (Diklat)  Fungsional  Calon Pengawas  Sekolah  dan Penguatan  Kompetensi  Pengawas  Sekolah ini adalah  agar  akseptor diklat  memiliki  pemahaman  yang  komprehensif tentang  ketentuan kiprah pokok Pengawas Sekolah, pelaksanaan program, dan penilaian hasil  pelaksanaan  program  pengawasan,  pembimbingan,  dan pembinaan profesional guru dan kepala sekolah, serta adat Pengawas Sekolah.

Selengkapnya silahkan baca Buku Modul Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah




Link Download Buku Modul Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas 

Baca Juga !

Modul Pengelolaan Supervisi Akademik (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)

Modul Pengelolaan Supervisi Manajerial (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)


Modul Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)

Modul Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Lainnya (Modul Diklat Calon Dan Penguatan Pengawas Sekolah)

Demikian warta ihwal buku atau Buku Modul Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah. Semoga bermanfaat, terima kasih.






= Baca Juga =



Related Posts

Post a Comment