Mendiskusikan Bentuk – Bentuk Penilaian dalam Kurikulum 2013 Versi Revisi 2017 – 2018 pada jenjang SMP/MTS tidak terlepas dari mengkaji Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 wacana Standar Penilaian. Serta mengkaji Panduan Penilaian Oleh Pendidikan dan SatuanPendidikan Pada Jenjang Sekolah Menengah Pertama terbitan tahun 2017.
Menurut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 wacana Standar Penilaian. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar akseptor didik. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan. Selanjutnya dinyatakan bahwa Penilaian hasil berguru oleh pendidik dipakai untuk: a) mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi Peserta Didik; b) memperbaiki proses pembelajaran; dan c) menyusun laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah semester, akhir semester, akhir tahun. dan/atau kenaikan kelas.
Menurut Panduan Penilaian Oleh Pendidikan dan Satuan Pendidikan Pada Jenjang Sekolah Menengah Pertama terbitan tahun 2017, Penilaian hasil berguru oleh pendidik penilaian terdiri dari pelaksanaan evaluasi harian (PH) dan evaluasi tengah semester (PTS). Sedangkan Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk evaluasi final semester, evaluasi final tahun, dan ujian sekolah.
A. Bentuk Penilian oleh Pendidik
Penilaian hasil berguru oleh pendidik penilaian terdiri dari pelaksanaan evaluasi harian (PH) dan evaluasi tengah semester (PTS).
1. Penilaian harian
Penilaian harian dilaksanakan sehabis serangkaian kegiatan pembelajaran berlangsung sebagaimana yang di- rencanakan dalam RPP.
2. Penilaian tengah semester (PTS)
Penilaian tengah semester (PTS) merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar mata pelajaran sehabis kegiatan pembelajaran berlangsung 8-9 minggu. Cakupan Perguruan Tinggi Swasta meliputi seluruh KD pada periode tersebut.
B. Bentuk Penilian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk evaluasi final semester, evaluasi final tahun, dan ujian sekolah.
1. Penilaian Akhir Semester
Penilaian Akhir Semester (PAS) yaitu kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik di final semester gasal. Cakupan evaluasi meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
Hasil evaluasi final semester selanjutnya diolah dan dianalisis untuk mengetahui ketuntasan berguru akseptor didik. Hasil evaluasi ini sanggup dimanfaatkan untuk aktivitas remedial, pengayaan, dan pengisian rapor.
2. Penilaian Akhir Tahun
Penilaian Akhir Tahun (PAT) yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di final semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik pada final semester genap. Cakupan evaluasi meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester genap saja, atau sanggup merepresentasikan KD dalam kurun waktu satu tahun pelajaran (mencakup KD pada semester 1 dan semester 2).
Hasil evaluasi final tahun selanjutnya diolah dan dianalisis untuk mengetahui ketuntasan berguru akseptor didik. Hasil evaluasi ini sanggup dimanfaatkan untuk aktivitas remedial, pengayaan, dan pengisian rapor.
3. Ujian Sekolah
Ujian Sekolah (US) yaitu kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sebagai ratifikasi terhadap prestasi berguru dan penyelesaian dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan yaitu semua mata pelajaran yang diajarkan pada satuan pendidikan tersebut. Untuk beberapa mata pelajaran, ujian sekolah diselenggarakan dalam bentuk ujian tulis dan ujian praktik, namun beberapa mata pelajaran lain dilaksanakan dengan ujian tulis atau ujian praktik saja. Pengaturan wacana hal ini dan pelaksanaan secara keseluruhan diatur dalam POS Ujian Sekolah yang disusun oleh satuan pendidikan.
Hasil analisis ujian sekolah dipergunakan pendidik dan satuan pendidikan untuk perbaikan proses pembelajaran secara keseluruhan pada tahun pelajaran berikutnya. Hasil ujian sekolah dilaporkan satuan pendidikan kepada orang-tua akseptor didik dalam bentuk surat keterangan hasil ujian (SKHU). Hasil ujian sekolah dipakai sebagai salah satu pertimbangan kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan.
Demikian klarifikasi saya terkait Bentuk – Bentuk Penilaian dalam Kurikulum 2013 Versi Revisi 2017 – 2018 pada jenjang SMP/MTS. Jadi bukan tidak ada Penilaian Tengah Semester (PTS), melainkan Penilaian Tengah Semester (PTS) merupakan bentuk evaluasi yang dilakukan oleh Pendidik ibarat halnya Penilaian atau ulangan harian, sedangan PAS (Penilaian Akhir Semester) dan PAT (Penilaian Akhir Tahun) merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
Post a Comment
Post a Comment