Juknis Pkk (Pendidikan Kecakapan Kerja) Pendidik Paud Terbaru Tahun 2018/2019

Juknis PKK (Pendidikan Kecakapan Kerja) Pendidik PAUD Terbaru Tahun 2018/2019


Dalam kesempatan kali ini kami selaku pengurus situs https://soalterbaru.com/ ini akan membahas dan membagikan file wacana Juknis PKK (Pendidikan Kecakapan Kerja) Pendidik PAUD Terbaru Tahun 2018/2019 yang sebagaimana tersebut akan sangat bermanfaat bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan beberapa file Juknis PKK (Pendidikan Kecakapan Kerja) Pendidik PAUD Terbaru Tahun 2018/2019.

A. Latar Belakang
Dengan menjamurnya forum penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menyerupai Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain/Play Group, Taman Kanak-kanak (TK), dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini sejenis (SPS) di seluruh Indonesia masih belum didukung oleh Guru/Pendidik PAUD yang mempunyai kompetensi sesuai Standar Nasional PAUD. Oleh lantaran itu maka diharapkan pendidikan dan training dalam rangka meningkatkan kompetensi pendidik PAUD tersebut (minimal jenjang III).
Dalam upaya meningkatkan kompetensi pendidik PAUD menjadi pendidik yang kompeten dan mempunyai kualifikasi sesuai standar pendidik PAUD, pada tahun 2018, Pemerintah melalui Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menyiapkan sumbangan untuk penyelenggaraan kegiatan Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) bagi Pendidik PAUD. Bantuan pemerintah untuk penyelenggaraan kegiatan PKK Pendidik PAUD ini sanggup diakses oleh lembaga-lembaga yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini.

B. Dasar Hukum Secara umum, dasar pemberian sumbangan bagi peserta didik kegiatan PKK Pendidik PAUD Tahun 2018 adalah:
1. Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 tahun 2008 wacana Uji Kompetensi bagi Peserta Didik Kursus dan Pelatihan dari Satuan Pendidikan Nonformal atau Warga Masyarakat yang Belajar Mandiri
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 tahun 2014 wacana Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 tahun 2014 wacana Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini
6. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan Tahun 2018.
C. Tujuan Petunjuk Teknis Tujuan Petunjuk Teknis sumbangan kegiatan PKK Pendidik PAUD Tahun 2018 adalah:
1. Memberikan pola teknis kepada semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan kegiatan PKK bagi pendidik PAUD sehingga kegiatan ini sanggup diakses dan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip sempurna sasaran, sempurna guna, sempurna waktu, bermutu, transparan, dan sanggup dipertanggungjawabkan (akuntabel).
2. Sebagai acuan bagi auditor dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan dana sumbangan penyelenggaraan PKK bagi pendidik PAUD.
A. Pengertian PKK Pendidik PAUD PKK Pendidik PAUD yaitu kegiatan layanan pendidikan dan training berorientasi pada pengembangan dan peningkatan kompetensi yang diberikan kepada Guru/Pendidik PAUD yang belum mempunyai kompetensi minimal setara jenjang III.
B. Tujuan Program PKK Pendidik PAUD Tujuan PKK Pendidik PAUD yaitu menjaring dan meningkatkan kompetensi pendidik PAUD terutama lulusan Sekolah Menengan Atas dan/atau sederajat supaya mempunyai kompetensi sesuai standar pendidik PAUD.
C. Penyelenggara Program PKK Pendidik PAUD Lembaga penyelenggara sumbangan pemerintah kegiatan PKK Pendidik PAUD, antara lain :
1. Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau Satuan Pendidikan Non Formal lainnya yang menyelenggarakan kegiatan kursus pendidik PAUD.
2. Organisasi profesi bidang PAUD.
3. Perguruan Tinggi yang mempunyai kegiatan studi PAUD.
4. Lembaga PAUD yang mempunyai kegiatan dan kemudahan untuk menyelenggarakan kursus dan training pendidik PAUD.
5. Pusat Kegiatan Gugus (PKG) PAUD.

D. Peserta Didik Kriteria calon peserta didik yaitu setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kriteria, sebagai berikut:
1. Diprioritaskan guru PAUD lulusan Sekolah Menengan Atas atau sederajat yang belum pernah mengikuti peningkatan kompetensi dan belum mempunyai kompetensi jenjang III setara D1 atau jenjang IV setara D2.
2. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 19-40 tahun.
3. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter.
4. Mendapat rekomendasi dari forum PAUD tempatnya bertugas.

E. Proses Pembelajaran
Penyelenggaraan Program PKK Pendidik PAUD dilaksanakan sebagai berikut:
1. Materi pembelajaran kegiatan PKK Pendidik PAUD dirancang dengan mengacu pada Permendikbud Nomor 137 tahun 2014 wacana Standar Nasional PAUD dan Permendikbud Nomor 146 tahun 2014 wacana Kurikulum PAUD.
Materi pembelajaran minimal untuk jenjang III atau jenjang IV, mencakup materi:
a. Kepribadian dan huruf pendidik PAUD.
b. Tumbuh kembang anak usia dini.
c. Kesehatan, kebersihan dan keselamatan diri anak usia dini.
d. Cara mencar ilmu anak usia dini.
e. Penataan dan penyiapan lingkungan mencar ilmu anak usia dini.
f. Penyusunan kegiatan pembelajaran anak usia dini.
g. Dokumentasi pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini
h. Pelibatan orang renta dan mitra
i. Praktek kerja lapangan.
2. Prosentase pembelajaran yaitu 30% teori dan 70% praktik, dengan memperbanyak kiprah berdikari yang dibebankan ke peserta didik.

F. Evaluasi
Evaluasi pembelajaran terdiri dari:
1. Evaluasi perkembangan dan penilaian simpulan pembelajaran peserta didik di masing-masing forum penyelenggara kegiatan PKK Pendidik PAUD
2. Pada simpulan pembelajaran peserta didik mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh forum sertifikasi berdikari yang diakui pemerintah dan/atau forum pendidikan yang terakreditasi serta sekolah tinggi tinggi yang mempunyai kegiatan studi PAUD.
Lembaga peserta dana sumbangan wajib mempublikasikan dalam bentuk media yang sanggup dilihat masyarakat (spanduk, brosur, atau bentuk lain) bahwa kegiatan ini terselenggara atas sumbangan dan kolaborasi dengan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan atau Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD dan Dikmas).

G. Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan Program PKK Pendidik PAUD Tahun 2018 adalah:
1. Peserta didik sanggup menuntaskan kegiatan training dengan tuntas dan mengikuti uji kompetensi
2. Peserta didik sanggup mempunyai kompetensi yang relevan
3. Adanya laporan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan kegiatan PKK bagi pendidik PAUD berikut penggunaan dana sumbangan PKK bagi
pendidik PAUD.
Dan masih banyak Juknis PKK (Pendidikan Kecakapan Kerja) Pendidik PAUD Terbaru Tahun 2018/2019 lainnya.

Berikut ini File Juknis PKK (Pendidikan Kecakapan Kerja) Pendidik PAUD Terbaru Tahun 2018/2019 yang sanggup Guru Download Secara Gratis.

Selengkapnya anda sanggup pribadi download beberapa file yang sudah kami sediakan di bawah ini :

LINKDOWNLOAD :

Related Posts

Post a Comment