Setelah beberapa ahad Admin membahas seputar Aplikasi EMIS Online yang cukup menyita waktu, pada artikel kali ini Admin akan mengulas wacana SIMPATIKA.
Fokus Pembahasan kali ini yakni wacana Cara Mengelola Daftar Keaktifan Penerima Tunjangan di Simpatika.
Untuk para PTK Madrasah yang sudah mendapatkan derma sanggup dinyatakan aktif sebagai peserta derma pada bulan di mana para PTK itu mendapatkan derma maupun bulan yang telah berlalu apabila datanya telah aktif di dalam SIMPATIKA.
Artikel Terkait: Cara Menyimpan dan Mencetak Kartu Identitas PTK
Apabila data peserta tunjangannya belum diaktifkan, maka sanggup jadi ia akan terancam tidak memperoleh derma tersebut. Tentu anda semua tidak ingin mengalami hal tersebut. Maka dari itu segeralah mengelola daftar keaktifan peserta derma di Akun SIMPATIKA.
Cara Mengelola Daftar Keaktifan Penerima Tunjangan di Simpatika
Adapun langkah-langkah dalam Mengelola Daftar Keaktifan Penerima Tunjangan di Simpatika yakni sebagai berikut:
- Silahkan Anda Login sebagai admin/operator Madrasah pada layanan SIMPATIKA melalui website simpatika.kemenag.go.id/
- Klik pada Tombol Login Simpatika
- Kemudian pilihlah layanan “SIMPATIKA”
- Di dalam halaman dasbor Admin, silahkan pilih hidangan “Pendidik & Tenaga Kependidikan”, kemudian pilih “Persetujuan SKBK”, kemudian pilih hidangan “Kelola Daftar Keaktifan Penerima Tunjangan”. (Silahkan anda lihat pada Gambar Nomor 1 di atas
- Berikutnya, akan muncul daftar PTK yang terdapat pada Madrasah Anda, untuk mengelola PTK yang sudah mendapatkan derma pada bulan kini maupun bulan yang sudah berlalu, silahkan pilih PTK yang anda inginkan, kemudian klik pada tombol opsi menyerupai gambar nomor 2 di atas kemudian pilih opsi hidangan “Set Keaktifan Penerima Tunjangan”
- Di dalam kolom isu yang tampil, silahkan centang pada bulan yang diinginkan dan juga klik Tombol SIMPAN (Lihat gambar Nomor 3 di bawah)
- PTK yang dipilih sudah berhasil diatur sebagai PTK aktif dalam peserta derma pada bulan tersebut, silahkan ulangi langkah-langkah di atas untuk mengatur PTK yang lain (Perhatikan Gambar Nomor 4 di atas).
Post a Comment
Post a Comment