Guru Non Pns Kemenag Menerima Insentif Bulanan

Insentif Bagi Guru Non PNS Kemenag - Ada kabar senang untuk para guru Non PNS di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Para guru tersebut akan memperoleh insentif bulanan mulai tahun 2018 ini.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 1 Tahun 2018 yang terbit pada tanggal 3 Januari 2018. Seperti yang sanggup anda lihat pada gambar di bawah ini:

 Ada kabar senang untuk para guru Non PNS di lingkungan Kementerian Agama  Guru Non PNS Kemenag Mendapat Insentif Bulanan


Jumlah insentif yang diberikan memang tidak terlalu besar namun sedikit sanggup membantu kesejahteraan para guru, yaitu sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.

Tentu sebagai guru swasta ini menjadi kabar yang cukup menggembirakan. Mungkin saja kebijakan gres ini dikeluarkan sebagai pengganti tunjangan fungsional guru kemenag yang ketika ini sudah mulai tiada.

Menurut  Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Bapak Suyitno, KMA diperuntukan bagi para  Guru Non PNS yang belum mengikuti sertifikasi di bawah binaan dari Kemenag.

Terhitung mulai dari bulan Januari 2018 Guru Non PNS yang belum mengikuti sertifikasi akan memperoleh insentif sebesar Rp. 250.000

Suyitno menjelaskan bahwa terdapat lebih dari 241 ribu guru Madrasah Non PNS yang belum sertifikasi di seluruh wilayah Indonesia. Apabila setiap bula mereka menerima insentif Rp. 250.000 itu berarti setiap tahun guru akan memperoleh Rp 3 juta.

Anggaan yang diharapkan setiap tahun kurang lebihnya ialah Rp 724,9 milliar. Mekanisme donasi insentif guru Non PNS ini nantinya akan dilakukan melalui rekening para guru. (kemenag.go.id)

 Ada kabar senang untuk para guru Non PNS di lingkungan Kementerian Agama  Guru Non PNS Kemenag Mendapat Insentif Bulanan

Isi Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018

Ada 5 poin penting yang menjadi isi dari KMA Nomor 1 Tahun 2018, yaitu sebagai berikut:
  1. Memberikan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Sipil pada Kementerian Agama
  2. Menetapkan insentif sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sebesar, Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan
  3. Insentif sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Agama
  4. Tata cara donasi insentif sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, ditetapkan oleh Direktur Jenderal
  5. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Berdasarkan isi KMA di atas, sudah terperinci bahwa para guru non PNS akan memperoleh insentif setiap bulan. Namun untuk teknisnya nanti akan diatur di dalam Juknis khusus.

Lihat klarifikasi mengenai KMA Nomor 1 Tahun 2018


Download KMA Nomor 1 Tahun 2018

Untuk lebih jelasnya, silahkan anda unduh file KMA Nomor 1 Tahun 2018 pada link di bawah ini:

SIMPAN FILE

Demikianlah isu mengenai KMA Nomor 1 Tahun 2018 yang sanggup kami sampaikan kepada anda semuanya.

Related Posts

Post a Comment