Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 1 Tahun 2018 yang terbit pada tanggal 3 Januari 2018. Seperti yang sanggup anda lihat pada gambar di bawah ini:
Jumlah insentif yang diberikan memang tidak terlalu besar namun sedikit sanggup membantu kesejahteraan para guru, yaitu sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.
Tentu sebagai guru swasta ini menjadi kabar yang cukup menggembirakan. Mungkin saja kebijakan gres ini dikeluarkan sebagai pengganti tunjangan fungsional guru kemenag yang ketika ini sudah mulai tiada.
Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Bapak Suyitno, KMA diperuntukan bagi para Guru Non PNS yang belum mengikuti sertifikasi di bawah binaan dari Kemenag.
Terhitung mulai dari bulan Januari 2018 Guru Non PNS yang belum mengikuti sertifikasi akan memperoleh insentif sebesar Rp. 250.000
Suyitno menjelaskan bahwa terdapat lebih dari 241 ribu guru Madrasah Non PNS yang belum sertifikasi di seluruh wilayah Indonesia. Apabila setiap bula mereka menerima insentif Rp. 250.000 itu berarti setiap tahun guru akan memperoleh Rp 3 juta.
Anggaan yang diharapkan setiap tahun kurang lebihnya ialah Rp 724,9 milliar. Mekanisme donasi insentif guru Non PNS ini nantinya akan dilakukan melalui rekening para guru. (kemenag.go.id)
Isi Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018
Ada 5 poin penting yang menjadi isi dari KMA Nomor 1 Tahun 2018, yaitu sebagai berikut:- Memberikan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Sipil pada Kementerian Agama
- Menetapkan insentif sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sebesar, Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan
- Insentif sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Agama
- Tata cara donasi insentif sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, ditetapkan oleh Direktur Jenderal
- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Lihat klarifikasi mengenai KMA Nomor 1 Tahun 2018
Post a Comment
Post a Comment