Juknis Pendataan Calon Penerima Un Tahun 2018

uknis Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2018 - Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka memperlihatkan isyarat dan aliran secara teknis bagi panitia UN di tingkat provinsi, kota/kab, dan sekolah, sehingga data yang diperoleh bisa meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta dapat dipercaya sistim Ujian Nasional.

Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka memperlihatkan isyarat dan aliran secara teknis bagi  Juknis Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2018


Petunjuk teknis ini mencakup: (1) Pendahuluan, (2) Penjelasan Umum, (3) Tugas dan tanggungjawab, (4) Mekanisme, dan (5) Jadwal pendataan.

Dalam rangka pendataan calon akseptor Ujian Nasional (UN), panitia pendataan UN tingkat sentra memfasilitasi jadwal pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.


Berikut ini yaitu klarifikasi umum beberapa istilah yang dipakai dalam petunjuk teknis:
  1. Pendataan yaitu proses penyampaian data calon akseptor ujian nasional hingga dengan diterbitkan kartu akseptor ujian nasional oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan dan biodata siswa calon akseptor ujian nasional;
  2. Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah Kementerian Agama,
  3. Pengelola pendataan tingkat kabupaten/kota terdiri dari unsur dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;
  4. Data satuan pendidikan yaitu data yang berisi wacana informasi sekolah, antara lain: nama, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, jadwal studi, jadwal studi keahlian, status dan jenis satuan pendidikan, akreditasi, dan lain-lain;
  5. NPSN yaitu Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh PDSPK. NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melakukan UN;
  6. NISN yaitu Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PDSPK. NISN menjadi syarat bagi akseptor ajar yang mengikuti UN;
  7. DAPODIK yaitu data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan;
  8. PDUN yaitu laman (http://pdun.data.kemdikbud.go.id) data akseptor ajar dipakai sebagai basis data calon akseptor UN yang telah diverifikasi NISN dan dikelola oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK);
  9. EMIS yaitu sistem pendataan pendidikan islam dibawah Setditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama;
  10. Biodata siswa calon akseptor yaitu informasi wacana identitas akseptor didik, antara lain: nama akseptor didik, daerah tanggal lahir, nomor akseptor UN jenjang sebelumnya, nomor akseptor UN tahun sebelumnya bagi akseptor Sekolah Menengah kejuruan 4 tahun, NISN, kurikulum dan lain sebagainya;
  11. Kode kelas paralel yaitu kode yang memperlihatkan dimana akseptor ajar dikelompokkan menurut kelas paralel, jadwal studi (SMA), dan jadwal studi keahlian (SMK);Nomor induk yaitu Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang bersangkutan;
  12. Daftar Calon Peserta (DCP) yaitu daftar proposal calon akseptor UN yang diterbitkan oleh satuan pendidikan melalui PDUN/EMIS, sesuai dengan format pendataan calon akseptor UN diketahui dan disahkan oleh pengawas satuan pendidikan;
  13. Verifikasi yaitu investigasi wacana kebenaran data calon akseptor UN oleh satuan pendidikan dan pengawas satuan pendidikan;
  14. Validasi yaitu pernyataan kebenaran atas data calon akseptor UN dengan dibubuhi tanda tangan kepala satuan pendidikan;
  15. Daftar Nominasi Sementara (DNS) yaitu daftar calon akseptor UN sesudah diverifikasi dan divalidasi;
  16. Daftar Nominasi Tetap (DNT) yaitu daftar akseptor UN yang sudah divalidasi dan mempunyai nomor akseptor ujian nasional;
  17. Kartu Peserta Ujian (KPU) yaitu kartu tanda bukti keabsahan akseptor ujian nasional;Petugas pengolah data yaitu orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data UN;
  18. Hak susukan yaitu kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan UN;
  19. Laman administrasi UNBK yaitu sarana untuk mengelola teknis pelaksanaan UN berbasis komputer.

Download Juknis Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2018

Untuk lebih jelasnya, silahkan anda download Juknis Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2018 di bawah ini;

Demikianlah informasi mengenai Juknis Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2018 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.

Related Posts

Post a Comment