Juknis ini dikeluarkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, namun subtansi isinya hampir di semua kawasan sama saja. Mungkin ada beberapa wilayah yang hanya ada sedikit penambahan dan pengurangan di beberapa persyaratan.
Petunjuk teknis ini disusun sebagai pola dalam pelaksanaan menyusun Berkas Pencairan Tunjangan Profesi guru dilingkungan Kementerian Agama supaya berkas yang disusun mempunyai standard kesamaan serta kelangkapan sesuai hukum yang dipersyaratkan dalam Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah tahun 2018.
Dengan melihat klarifikasi dari Juknis ini, dibutuhkan para guru sertifikasi sanggup mengumpulkan berkas yang memenuhi standar dan kriteria yang telah ditentukan. Sehingga dalam proses pelengkapan berkas sanggup dilakukan dengan lebih efisien.
Karena bila berkas yang dikumpulkan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, maka dokumen tersebut akan dikembalikan lagi kepada guru yang bersangkutan. Sehingga guru tersebut harus memperbaiki ulang berkasnya.
Tentu anda semua niscaya tidak ingin bila harus selalu melaksanakan revisi terhadap dokumen pemberkasan sertfikasi. Maka dari itu, silahkan anda baca dengan cermat petunjuk yang terdapat dalam juknis ini.
Isi Juknis Penyusunan Berkas Verifikasi Pencairan Sertifikasi Guru Kemenag
Adapun Juknis Penyusunan Berkas Verifikasi Pencairan Sertifikasi Guru Kemenag menciptakan 3 potongan ialah sebagai berikut:- Bab I berisi Pengertian
- Bab II berisi Tujuan
- Bab III berisi Format Penyusunan Pemberkasan Pencairan TPG
Post a Comment
Post a Comment