Ada beberapa hukum gres terkait dengan pemutakhiran data Simpatika tersebut, di antaranya ialah Perubahan Tugas Tambahan Guru Sertifikasi yang Diakui di Simpatika atau perubahan akreditasi ekuivalen jam tatap muka (beban kerja guru) yang memperoleh kiprah tambahan.
Perubahan kiprah aksesori yang diakui tersebut terdapat pada jaatan kepala madrasah, wali kelas, dan juga pembina ekstrakurikuler pramuka. Seperti yang sanggup anda lihat pada gambar di atas.
Hal ini terjadi alasannya ialah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 yang membahas perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 mengenai Guru.
Serta Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 58 Tahun 2017 mengenai Kepala Madrasah. Sehingga terdapat perubahan penghitungan beban kerja guru yang memiliki kiprah tambahan.
Daftar Perubahan Tugas Tambahan Guru Sertifikasi yang Diakui di Simpatika
1. Beban Kerja Kepala Madrasah
Pada hukum sebelumnya beban kerja kepala madrasah yang diakui ekuivalen hanyalah 18 JTM. Sehingga biar sanggup memenuhi beban kerja 24 JTM (syarat pencairan sertifikasi) seorang kepala madrasah wajib mengajar sesuai dengan akta pendidiknya setidaknya ialah 6 JTM atau membimbing 40 akseptor didik apabila bersertifikat pendidik sebagai seorang guru BK atau TIK (K-13).Aturan tersebut berubah semenjak diterapkannya, PMA Nomor 58 Tahun 2017 perihal Kepala Madrasah yang di dalam telah 'mengubah' definisi dan kiprah seoranng kepala madrasah.
Sehingga beban kerja guru yang menjadi kepala madrasah kini ini diakui menjadi 24 JTM. Walhasil seorang Kepala Madrasah tidak perlu lagi mengajar untuk mencapai batas 24 JTM.
2. Beban Kerja Wali Kelas
Awalnya beban kerja yang diakui sebagai ekuivalen untuk Wali Kelas hanyalah 2 JTM. Namun kini diperbarui menjadi 6 JTM.3. Beban Kerja sebagai Pembina Pramuka/UKS/OSIS
Para Guru yang menerima kiprah aksesori sebagai pembina aktivitas ekstrakurikuler pramuka, UKS serta intrakurikuler OSIS memperoleh ekuivalen jam aksesori dari 2 JTM menjadi 6 JTM.Yang wajib diperhatikan dalam hal pengangkatan seorang guru untuk ketiga jabatan ini tersebut bukan pada sajian "Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru" namun pada sajian "Pendidik & Tenaga Kependidikan > Direktori PTK > Daftar Pejabat Tambahan".
Seperti kiprah aksesori madrasah lainnya, pengangkatannya guru tersebut harus memperoleh persetujuan dari pihak Admin Kabupaten/Kota, yaitu dengan mengajukan form S30a.
4. Beban Kerja sebagai Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan Inklusi atau Terpadu
Berdasarkan Petunjuk Teknis TPG 2017 ekuivalen 12 JTM namun ketika ini diubah hanya tinggal 6 JTM saja.5. Beban Kerja sebagai Pembina Ekstrakurikuler dan Kokurikuler
Para Guru yang memperoleh kiprah sebagai Pembina ekstrakurikuler dan kokurikuler awalnyaa hanya memperoleh aksesori ekuivalen maksimal ialah 4 JTM saja, yaitu dengan menjadi pembina dalam 2 aktivitas saja.Namun dalam aplikasi Simpatika tahun 2018 mengalami perubahan, mereka diperbolehkan membina hingga dengan 3 aktivitas yang setiap aktivitas dihargai dengan 2 JTM sehingga total ekuivalen semua yang diperoleh ialah 6 JTM.
Demikianlah gosip mengenai Perubahan Tugas Tambahan Guru Sertifikasi yang Diakui di Simpatika yang sanggup kami sampaikan kepada anda semuanya.
Post a Comment
Post a Comment