Undang-Undang (Uu) Nomor 14 Tahun 2005 Wacana Guru Dan Dosen

 Adapun yang dimaksud Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen dikenal istilah guru, dosen, dan Guru besar atau profesor. Adapun yang dimaksud Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dosen yaitu pendidik profesional dan ilmuwan dengan kiprah utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, tek:nologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan dedikasi kepada masyarakat. Sedangkan Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor yaitu jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, Pekerjaan sebagai Guru, dosen, dan Guru besar atau professor merupakan pekeraan profesi (profesional). Adapaun yang dimaksud profesional yaitu pekerjaan atau acara yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005


Kedudukan Guru dan dosen sebagai profesi ditegaskan dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen. Dalam pasal 2 dinyatakan bahwa Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan akta pendidik. Sedangkan Pasal 3 menyatakan bahwa  Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan akta pendidik.

Berikut Hak dan Kewajiban Guru berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen. Hak guru dalam melakukan kiprah keprofesionalan dinyatakan dalam pasal 14 yakni: a) Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; b) Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan kiprah dan prestasi kerja; c) Memperoleh derma dalam melakukan kiprah dan hak atas kekayaan intelektual; d) Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; e) Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran kiprah keprofesionalan; f) Memiliki kebebasan dalam memperlihatkan penilaian dan ikut memilih kelulusan, penghargaan, dan/ atau hukuman kepada penerima didik sesuai dengan kaidah pendidikan, aba-aba etik guru, dan peraturan perundang-- undangan; g) Memperoleh rasa kondusif clan jaminan keselarnatan dalam melakukan tugas; h) Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi; i) Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan; j) Memperoleh kesempatan untuk menyebarkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan k) Memperoleh pembinaan dan pengembangan. profesi dalam bidangnya.

Sedangkan kewajiban guru dinyatakan dalam Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, yakni  dalam melakukan kiprah keprofesionalan, guru berkewajiban : a) Merencanakan pembelajaran, melakukan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; b) Meningkatkan dan menyebarkan kualifikasi akadernik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; c) Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi penerima didik dalam pembelajaran; d) Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan aba-aba etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan e) Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Lalu apa hak dan kewajiban dosen berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen. Hak dosen diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, yang menyatakan bahwa  dalam melakukan kiprah keprofesionalan, dosen berhak: a) peroleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; b) mendapat promosi dan penghargaan sesuai dengan kiprah dan prestasi kerja; c) memperoleh derma dalam melakukan kiprah dan hak atas kekayaan intelektual; d) memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, saluran sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan dedikasi kepada. masyarakat; e) mempunyai kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; f) mempunyai kebebasan dalam memperlihatkan penilaian dan memilih kelulusan penerima didik; dan g) mempunyai kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.

Sedangkan kewajiban dosen diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, yang menyatakan bahwa dalam melakukan kiprah keprofesionalan, dosen berkewajiban: a) Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan dedikasi kepada masyarakat; b) Merencanakan, melakukan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; c) Meningka.tkan dan menyebarkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; d) Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi penerima didik dalam pembelajaran; e) Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan aba-aba etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan f) Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, minimal mempunyai empat kompetensi yakni Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, dan Kompetensi Profesional. Berikut ini gambar keempat kompetensi guru sesuai Undang-undang Guru dan Dosen.


Kompetensi Pedagogik berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005

Kompetensi Kepribadian berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005


Kompetensi Sosial berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005
Kompetensi Profesional berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005


Selengakpnya silahkan download Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen  ---DISINI---

Demikian warta wacana Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, biar bermanfaat. Terima kasih.




= Baca Juga =



Related Posts

Post a Comment