Cetak Ulang SKBK di akun Guru (S29e) - Seperti yang kita ketahui, pada awal Maret ini tepatnya pada tanggal 1 Maret 2017. Simpatika telah membuka beberapa fitur untuk kelangsungan updating database Madrasah di seluruh Indonesia. Baca : Update: Info Terbaru Simpatika . Pada postingal sebelumnya kami telah menjelaskan beberapa fitur yang telah di buka pada Simpatika (simpatika.kemenag.go.id), salah satunya yaitu Fitur untuk mencetak ulang S29e.
S29e adalah Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK). Ini ditujukan bagi PTK yang telah mendapat Sertifikasi Guru (SerGur). Bagi PTK yang terlah mendapat Sergur, kami himbau untuk mencetak ulang S29e, kenapa harus ??? Karena ini akan dilaporkan pada Persyaratan Pencairan Sergur. Apa mau Sertifikasinya gak cair gara-gara gak sanggup cetak Ulang S29e ?? Belajar dong, jangan Operator madrasah saja yang disuruh. hehehe :D
Oke lanjut pada tutorialnya saja yah. Gampang dan sangat gampang ko caranya.
Oke lanjut pada tutorialnya saja yah. Gampang dan sangat gampang ko caranya.
Bagi PTK yang pada periode semester kemudian sudah diterbitkan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) sanggup mencetak ulang surat Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) pada semester lalu, berikut panduannya :
1. PTK login pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
1. PTK login pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
3. Pada dasbor PTK, pilih sajian SKBK & SKMT, selanjutnya klik tombol tahun periode pada pojok kanan atas (perhatikan gambar).
5. Akan ditampilkan data/riwayat SKMT-SKBK pada periode lalu, klik tombol Cetak Ulang Persetujuan untuk mencetak ulang Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) Anda yang telah disetujui.
Semoga artikel kami ini ihwal Cetak Ulang SKBK di akun Guru (S29e) sanggup memperlihatkan informasi yang bermanfaat bagi anda semuanya.
Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian kalau ini membantu dan Share kalau informasi ini penting dan berkhasiat bagi orang banyak. Terimakasih.
Post a Comment
Post a Comment