- Pemerintah melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah /RA/BA, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama mengemban amanat konstitusi untuk membenahi Sarana Prasarana pendidikan khususnya Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah/RA/BA. Untuk memastikan bahwa negara hadir untuk memenuhi hajat komunitas Madrasah/RA/BA. Saat ini masih banyak Madrasah/RA/BA yang kekurangan ruang kelas tanggapan bertambahnya jumlah peserta didik, alasannya masyarakat semakin yakin terhadap pendidikan di Madrasah/RA/BA. Di sisi lain, terdapat banyak Madrasah/RA/BA yang telah mengalami kerusakan alasannya sudah di makan usia ataupun tanggapan bencana. Sementara kemampuan masyarakat untuk memenuhi itu semua sangat terbatas.
Pengadaan barang sumbangan pembangunan yang disalurkan dalam bentuk barang berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai Barang dan Jasa Pemerintah (Pasal 32 ayat 2). Pengadaan barang sumbangan pembangunan yang disalurkan dalam bentuk uang hanya sanggup diberikan kepada forum peserta sumbangan pemerintah yang telah memiliki unit pengelola keuangan dan aktivitas (Pasal 33 ayat 2). Penyaluran dana sumbangan pembangunan dilaksanakan secara pribadi dari Rekening Kas Negara ke rekening Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan pada forum atau melalui rekening bank penampung dengan prosedur LS (Pasal 33 ayat 5).
Pengadaan barang sumbangan pembangunan yang disalurkan dalam bentuk barang berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai Barang dan Jasa Pemerintah (Pasal 32 ayat 2). Pengadaan barang sumbangan pembangunan yang disalurkan dalam bentuk uang hanya sanggup diberikan kepada forum peserta sumbangan pemerintah yang telah memiliki unit pengelola keuangan dan aktivitas (Pasal 33 ayat 2). Penyaluran dana sumbangan pembangunan dilaksanakan secara pribadi dari Rekening Kas Negara ke rekening Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan pada forum atau melalui rekening bank penampung dengan prosedur LS (Pasal 33 ayat 5).
Pelaksanaan dengan cara Mekanisme Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang didasarkan pada hal-hal sebagai berikut: Pertama, Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya masyarakat; Kedua, Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi pribadi masyarakat setempat; Ketiga, Penerima sumbangan pembangunan RKB Madrasah/RA/BA yaitu forum masyarakat yang tersebar diberbagai kawasan di
Indonesia dengan lokasi, karakteristik, dan satuan biaya yang berbeda sesuai dengan lokasi dan kawasan peserta bantuan.
Download Juknis SIM-SARPRAS Tahun 2018
Berikut yaitu Petunjuk Teknis pengajuan sumbangan melalui Sistem Informasi Madrasah Sarana dan Prasarana Tahun 2018, teman sanggup mengunduhnya melalui tautan-tautan berikut ini:
Juknis CBT MA Tahun 2018
Juknis ICT MTs Tahun 2018
Juknis MeubelairTahun 2018
Juknis REHAB Tahun 2018
Juknis RKB Tahun 2018
Demikianlah info perihal Download Juknis CBT ICT REHAB RKB MEUBELAIR SIMSARPRAS Tahun 2018. Semoga bermanfaat.
Kami_Madrasah
Post a Comment
Post a Comment