Mekanisme Pendataan Penerima Un Madrasah 2015/2016 (Emis Pendis Verval Un)

Mekanisme Pendataan Peserta UN Madrasah  Mekanisme Pendataan Peserta UN Madrasah 2015/2016 (EMIS PENDIS Verval UN)

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Salam Rumah Madrasah.

Mekanisme Pendataan Peserta UN Madrasah 2015/2016 (EMIS PENDIS Verval UN) - Pada kesempatan kali ini kami ingin membuatkan info mengenai Mekanisme dari pendataan UN Madrasah 2015/2015. Sebelum kepada penjelasan, ada pertanyaan terlebih dahulu.

Apa yang dimaksud dengan UN ?

Seperti yang di jelaskan dalam Wikipedia, UN atau sanggup kita Sebut Ujian Nasional ialah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar tempat yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Depdiknas di Indonesia menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan penilaian sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Lebih lanjut dinyatakan bahwa penilaian dilakukan oleh forum yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan dan proses pemantauan penilaian tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan.

Nah Secara garis besar bgitulah pengertian dari UN atau Ujian Nasional, baik kita tinggalkan saja pengertian Ujian Nasional, mungkin anda sekalian sudah mengetahuinya. Kita lanjut kepada Mekanis Pendataan Peserta UN Madrasah 2015/2016 (EMIS PENDIS Verval UN). 

Lantas Bagaimana Alur Mekanisme Pendataan Peserta UN Madrasah 2015/2016 ?


Terkait dengan beredarnya Surat Edaran Direjen PENDIS Kementerian Agama RI dengan nomor surat : Dj.I/Set.I/Kp.00.1/3850/2015, tanggal 26 Oktober 2015, Tentang Proses Persiapan Pendataan Calon Peserta UN 2015/2016, anda sanggup lihat DISINI  Dalam pendataan akseptor UN Madrasah 2015/2016, terdapat beberapa bab diantaranya :

Pendataan CAPESUN 2015/2016

  • Pengelolaan data EMIS dan Penglolaan data UN tingkat Provinsi (DInas Pendidikan) berkoordinasi mengenai prosedur pendataan CAPESUN diwilayahnya.
  • Pengelola data EMIS Provinsi berkoordinasi dengan pengelola data EMIS Kab/Kota dan menyiapkan data satuan pendidikan yang akan mengikuti UN dan siswa kelas selesai yang terdaftar di satuan pendidikan tersebut.
  • Pengelola data EMIS dan pengelola data UN tingkat Kab/kota (Dinas Pendidikan) berkoordinasi mengenai prosedur pendataan CAPESUN diwilayahnya memakai sistem yang dikembangkan Puspendik.
  • Biodata CAPESUN jenjang MI, Mts, MA, dan MAK memakai data dari EMIS pada kelas akhir.
  • Mendata satuan pendidikan yang mempunyai kelas tertinggi dan mengidentifikasi satuan pendidikan menurut akreditasi.
  • Verifikasi data satuan pendidikan gres yang akan mengikuti UN, pindah (pemekaran daerah), perubahan nomenklatur, dan tutup.
  • Verifikasi data akseptor didik di kelas selesai di sistim EMIS untuk setiap jenjang.
  • NISN telah valid dan telah di verval di sistim PDSP.

 Persiapan Pendataan CAPESUN

  • Aplikasi Biodata Offline (UN) disediakan untuk cetak verifikasi biodata, DNS, DNT, dan KPU.
  • Aplikasi Biodata Offline (UN) diberikan ke panitian pendataan provinsi dan disebarkan ke panitian pendataan Kab/Kota dan ke satuan pendidikan.
  • Mekanisme pendataan Nilai raport dan Ujian Sekolah (US) dientri menurut rapor persemester untuk mata pelajaran yang terdapat di UN.
  • Aplikasi nilai rapor dan US memakai aplikasi baru.
  • Pendataan nilai rapor dan Ujian Sekolah dilakukan terpisah.

 Proses Pendataan CAPESUN

  • Panitia pendataan UN tingkat Kab/kota mengunduh data biodata dan mendistribusikan DNS Ke satuan pendidikan.
  •  Satuan pendidikan mendapatkan lembar DNS untuk diverifikasi dan dimutakhirkan melalui prosedur EMIS.
  • data hasil verifikasi DNS dikembalikan ke kabupaten/kota.
  • Panitia pendataan UN tingkat Kab/kota mendapatkan data hasil revisi validasi DNS dan mengunggah ke server UN Pusat.
  • Panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/kota memelihara arsip hasil DNS.
  • Setelah itu panitian menetapkan DNT akseptor UN.
Nah begitulah kira-kira Mekanis Pendataan Peserta UN Madrasah 2015/2016. Untuk keabsahan dari info tersebut, kita tunggu saja info selanjutnya. Anda sekalian juga sanggup mengunduh secara lengkap Mekanis Pendataan Peserta UN Madrasah 2015/2016 DISINI !

Sekian dulu yang sanggup kami sampaikan untuk hari ini, biar info tersebut sanggup memperlihatkan info yang bermanfaat bagi anda semuanya. Tunggu untuk artikel selanjutnya.

Salam Rumah Madrasah

Related Posts

Post a Comment