Peran Serta Warga Negara Dalam Menjaga Persatuan Dan Kesatuan Bangsa

Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

1. Kesadaran Warga Negara

Peran serta warga negara akan muncul kalau memiliki kesadaran dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Coba kalian amatilah gambar berikut ini.

 Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa


Gambar Pelaksanaan upacara pada setiap hari Senin sanggup menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan para pelajar dalam usaha bela negara.

Tahukah kalian apa yang dimaksud dengan kesadaran? Kesadaran yaitu sikap mawas diri sehingga sanggup membedakan baik atau buruk, benar atau salah, layak atau tidak layak, patut atau tidak patut dalam berkata dan berperilaku. Kesadaran warga negara Indonesia dikala ini masih perlu pembenahan. Salah satunya kesadaran dalam bela negara. Memang negara Indonesia tidak sedang dalam kondisi perang, tetapi kesadaran untuk bela negara harus tetap ada dalam bentuk lain demi kemajuan bangsa.


2. Pengertian Bela Negara

Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 27 Ayat 3 mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. Namun, sebelum membahas lebih jauh mengenai bela negara, sebaiknya kalian memahami terlebih dahulu pengertian bela negara. Menurut klarifikasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 perihal Pertahanan Negara, upaya bela negara yaitu sikap dan sikap warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud dedikasi dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara.

Bela Negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh lantaran itu, warga negara memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan lain dengan undangundang.

Dengan demikian, terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara, serta iktikad pada kekuatan sendiri. Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 perihal Pertahanan Negara pada Pasal 1 Ayat 1, yaitu “Pertahanan keamanan negara yaitu segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”.

Bangsa Indonesia menyayangi perdamaian, tetapi lebih menyayangi kemerdekaan dan kedaulatan. Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Bahwa bergotong-royong kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh lantaran itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Penyelesaian pertikaian atau konflik antarbangsa pun harus diselesaikan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang harus dihindari. Perang merupakan jalan terakhir dan dilakukan kalau semua usaha dan penyelesaian secara tenang tidak berhasil. Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Prinsip ini merupakan pelaksanaan dari suara alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya bila kita turut serta dalam bela negara dengan meragukan dan mengatasi banyak sekali macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) terh
adap Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyerupai para satria yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan. Ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan tersebut sanggup tiba dari luar negeri bahkan dari dalam negeri sekalipun. Adapun, pengertian sederhana dari arti ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yaitu sebagai berikut.

1. Ancaman yaitu usaha yang bersifat mengubah atau merombak kecerdikan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis. Ancaman militer yaitu ancaman yang memakai kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai memiliki kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer sanggup berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara.

a. Dari luar negeri

1) Agresi

2) Pelanggaran wilayah oleh negara lain

3) Spionase (mata-mata)

4) Sabotase

5) Aksi terror dari jaringan internasional

b. Dari dalam negeri

1) Pemberontakan bersenjata

2) Konflik horisontal

3) Aksi teror

4) Sabotase

5) Aksi kekerasan yang berbau SARA

6) Gerakan separatis (upaya pemisahan diri untuk menciptakan negara baru)

7) Pengrusakan lingkungan

Adapun, ancaman nonmiliter yaitu ancaman yang tidak memakai senjata, tetapi kalau dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

2. Tantangan yaitu hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.

3. Hambatan yaitu usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.

4. Gangguan yaitu hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).

3. Dasar Hukum Bela Negara

Ada beberapa dasar aturan dan peraturan perihal wajib bela negara.

a. Tap MPR No.VI Tahun 1973 perihal konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.

b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 perihal Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.

c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 perihal Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.

d. Tap MPR No.VI Tahun 2000 perihal Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dengan POLRI.

e. Tap MPR No.VII Tahun 2000 perihal Peranan Tentara Nasional Indonesia dan POLRI.

f. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) menyatakan “bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan kepolisian sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Ada pula pada Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan negara”.

g. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 perihal Pertahanan Negara, Ayat 1: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”; Ayat 2: “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud Ayat 1 diselenggarakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut.

1) Pendidikan Kewarganegaraan,

2) Pelatihan dasar kemiliteran,

3) Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau wajib, dan

4) Pengabdian sesuai dengan profesi.


4. Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara

Segala usaha yang dilakukan untuk membela negara, mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan bangsa merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Semua usaha tersebut sanggup dilakukan di segala bidang, menyerupai dilakukan oleh para pemain atlet nasional yang melakukan kewajiban membela negara dalam bidang olahraga. Dapatkah kalian menyebutkan bidang yang lainnya selain bidang olahraga?

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 perihal Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2, ditegaskan banyak sekali bentuk usaha pembelaan negara.

a. Pendidikan Kewarganegaraan

Berdasarkan Pasal 37 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 perihal Sisdiknas, dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat pendidikan dasar, menengah, dan tingkat pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan sanggup memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah usaha bangsa Indonesia, dan sikap menghargai jasa para pahlawan. Pendidikan kewarganegaraan sanggup memperlihatkan pemahaman, analisis, dan menjawab duduk kasus yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan impian dan sejarah nasional.

b. Pelatihan dasar kemiliteran

Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pembinaan dasar militer yaitu siswa sekolah menengah dan unsur mahasiswa. Unsur mahasiswa tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Setelah memasuki resimen tersebut, mahasiswa harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Adapun, siswa sekolah menengah sanggup mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, menyerupai Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi sejenis lainnya.

c. Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat 2 disebutkan bahwa Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia merupakan pelaksanaan dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia melalui syarat-syarat tertentu.

d. Pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi

Upaya bela negara tidak hanya melalui cara-cara militer saja tetapi banyak usaha bela negara sanggup dilakukan tanpa cara militer. Misalnya, sebagai atlet nasional sanggup mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali emas dalam pertandingan olahraga. Selain itu, siswa yang ikut Olimpiade Fisika, Matematika atau Kimia di luar negeri dan mendapat penghargaan merupakan prestasi yang memperlihatkan upaya bela negara.

Pengabdian sesuai dengan profesi yaitu dedikasi warga negara untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akhir yang ditimbulkan oleh perang,  encana alam, atau peristiwa lainnya. Upaya bela negara merupakan sikap dan sikap warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bela negara bukan lagi hanya sebagai kewajiban dasar tetapi merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban.

Demikian seluruh bahan yang terdapat pada Bab 5. Jika masih ada yang dianggap kurang oleh kalian maka kalian sanggup mencari dari sumber lain. Semoga kalian bisa mendalaminya dan mempelajari kembali seluruh bahan yang sesuai dengan Kompetensi Dasar yang terdapat pada belahan ini.

Related Posts

Post a Comment