Sk Panitia Unbk Usbn Uambn Madrasah Tp 2018-2019





- Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 perihal Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan perlu memutuskan Prosedur Operasional Standar (POS) yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019. Bahwa panitia ujian tingkat satuan pendidikan sangat diperlukan demi kelancaran pelaksanaan ujian ditingkat satuan pendidikan.


Kebutuhan akan panitia tingkat satuan pendidikan tersebut teruraikan dalam fungsi dan kiprah Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan sebagaimana diuraikan dalam POS Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2018/2019 mempunyai kiprah dan tanggung jawab sebagai berikut:
A. Persiapan Ujian;

  1. Merencanakan pelaksanaan UN di sekolah/madrasah/ pondok pesantren/PKBM dan SKB masing-masing; 
  2. Menetapkan kawasan dan/atau ruang ujian (tempat dan/atau ruang ujian sanggup ditetapkan di lokasi satuan pendidikan pelaksana, di lokasi satuan pendidikan yang bergabung, atau kawasan lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan UN); 
  3. Melakukan sosialisasi kepada guru, penerima didik, orang tua, dan masyarakat perihal kebijakan UN dan teknis pelaksanaan UN; 
  4. Satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengan Atas sederajat melaksanakan koordinasi penerima UN dari satuan pendidikannya dalam penentuan mata ujian pilihan sesuai jurusan dengan mekanisme sebagai berikut; 1) Penentuan mata ujian pilihan dilakukan oleh penerima ujian. 2) Setiap penerima menempuh satu mata ujian sesuai dengan pilihannya. 3) Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan jenjang Sekolah Menengan Atas sederajat melaporkan hasil pemilihan mata ujian tersebut ke Panitia UN Tingkat Provinsi. 
  5. Satuan pendidikan mengusulkan nama calon pengawas ruang UN ke Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. 
  6. Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan jenjang Sekolah Menengan Atas sederajat melaporkan hasil pemilihan mata ujian tersebut ke Panitia UN Tingkat Provinsi. 
  7. Dalam hal persiapan dan pelaksanaan UNBK, Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan mempunyai kiprah dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam POS UN Tahun Pelajaran 2018/2019. 
B. Pelaksanaan Ujian:
  1. Melaksanakan UN dan memastikan kesesuaian pelaksanaan UN dengan POS UN; 
  2. Mencatat dan melaporkan insiden yang tidak sesuai dengan POS UN; 
  3. Mengesahkan informasi program pelaksanaan UN di satuan pendidikan; 
  4. Mengirimkan data calon penerima UN ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota; 
  5. Mengirimkan nilai rapor per semester dan nilai USBN sesuai dengan kewenangannya ke Kementerian melalui Dapodik; 
  6. Menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan UN; 
  7. Menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian kepada pengawas ruang; 
  8. Menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota; khusus SILN, mendapatkan DKHUN dari Panitia UN Tingkat Pusat; 
  9. Mencetak dan membagikan SHUN kepada penerima UN; dan 
  10. Menyampaikan laporan pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat.
Baca Juga: 
Download SK Panitia UNBK USBN UAMBN Madrasah TP 2018-2019

Sobat , berikut ialah pola Surat Keputusan (SK) Kepala Madrasah perihal panitian rangkaian ujian siswa madrasah kelas tamat berbentuk Word yang sanggup teman sesuaikan dengan kondisi madrasah sobat. Untuk mengunduhnya teman sanggup mengunduh melalui tautan-tautan berikut ini:
SK Panitia UNBK USBN UAMBN Madrasah TP 2018-2019


Demikianlah informasi tentang SK Panitia UNBK USBN UAMBN Madrasah TP 2018-2019, biar bermanfaat. Salam Tangguh Tanpa Mengeluh.

Related Posts

Post a Comment