Pada jenjang SMA/SMK diperoleh adanya pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah, namun tidak boleh adanya pungutan yang dilakukan oleh Komite Sekolah. Penegasan tersebut tercermin dalam Surat edaran Sekretaris Jendral Kemendikbud tertanggal 22 Desember 2017 wacana Penjelasan Ketentuan Larangan Pungutan di SMA/SMK.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa mengacu pada pasal 51 Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2008, Satuan Pendidikan SMA/SMK sanggup melaksanakan pungutan Pendidikan baik memakai istilah pungutan pendidikan maupun istilah lain menyerupai Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Sedangkan Komite Sekolah dilarangan mengadakan pungutan dan hanya diperolehkan melaksanakan penggalangan dana dalam bentuk bantuan/sumbangan.
Selengkapnya berikut ini Salinan Surat Sekjen Kemdikbud Tentang Pungutan di SMA/SMK tertanggal 22 Desember 2017.
Demikian gosip wacana Surat Sekjen Kemdikbud Tentang Larngan Pungutan di SMA/SMK. Silahkan disharre agar sanggup membantu dan sanggup menjadi materi pola bagi Bapak/Ibu para pengelola SMA/SMK.
Post a Comment
Post a Comment