Verifikasi Inpassing Guru Bukan PNS Oleh Kemenag - Kementerian Agama akan segera memverifikasi 39ribu guru bukan PNS yang sudah inpassing, namun belum dibayarkan pinjaman profesinya. Verifikasi itu nanti akan dilakukan oleh Itjen Kemenag.
Saat ini, Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah tengah menuntaskan Surat Keputusan (SK) Inpassing Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS.
Menurut M. Nur Kholis, dari 39ribu guru yang belum diverifikasi, hingga ketika ini sudah ada sekitar 10 ribu lebih SK sedang tahap penyelesaian untuk selanjutnya akan diverifikasi tim Itjen. Mereka berasal dari empat provinsi, yaitu: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.
"Target pertama GTK yaitu menuntaskan SK yang sudah ada nomornya, tapi fisiknya belum ada," kata Plt. Direktur GTK Madrasah, Muhammad Nur Kholis Setiawan, di Jakarta, Senin (06/03).
Dalam proses verifikasi, lanjut M. Nur Kholis, tim Itjen akan turun ke lapangan untuk melaksanakan pengecekan ke empat provinsi menurut data dan SK yang sudah selesai. "Satu persatu dicek. Tanggal 13 Maret diperkirakan akan dimulai," kata Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu.
Selain itu, ada juga data inspassing 1.200 guru yang SK-nya dikeluarkan Kemendikbud dan belum terbayar pinjaman profesinya alasannya belum diverifikasi. Data mereka juga akan diverifikasi oleh Tim Itjen Kementerian Agama.
Di samping menuntaskan SK Inpassing Guru Bukan PNS, Direktorat GTK Madrasah juga harus segera menyiapkan petunjuk teknis dan hukum terkait pembayaran tunjangan. Untuk itu, Workshop Penyusunan Regulasi Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan ini juga menargetkan sanggup menghasilkan hukum teknis pembayaran pinjaman yang bersifat dinamisas.
"Bicara regulasi GTK, tidak pernah mengenal statis, tapi harus dinamis," katanya. Workshop membahas juga Regulasi Tunjangan Fungsional Guru, Regulasi Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kamaruddin pernah memberikan bahwa masih ada sekitar 39ribu guru bukan PNS yang sudah inpassing namun datanya belum diverifikasi oleh Itjen Kemenag. Akibatnya, pinjaman profesi mereka belum sanggup dibayarkan alias masih terhutang.
Menurut Kamaruddin, total anggaran yang diharapkan untuk membayar pinjaman mereka yang terhutang itu diperkirakan mencapai Rp1,86 triliun. "Kami targetkan tahun ini simpulan diverifikasi oleh Itjen. Kalau sudah diverifikasi maka harus dibayarkan 3 tahun, 2015, 2016, dan 2017. Kita belum memintakan anggaran alasannya belum diverifikasi," ucapnya.
Semoga artikel kami ini perihal Verifikasi Inpassing Guru Bukan PNS Oleh Kemenag sanggup memperlihatkan gosip yang bermanfaat bagi anda semuanya.
Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian kalau ini membantu dan Share kalau gosip ini penting dan berkhasiat bagi orang banyak. Terimakasih.
Baca juga :
- Cetak Ulang SKBK di akun Guru (S29e)
- Cara Cetak S26e di SIMPATIKA
- Update: Info Terbaru Simpatika
- Desktop EMIS MI Semester Genap 2016/2017
- Desktop EMIS RA Semester Genap 2016/2017
- Desktop EMIS MTs Semester Genap 2016/2017
- Desktop EMIS MA Semester Genap 2016/2017
- Form Excel EMIS Semseter Genap 2016/2017 (Terbaru)
Post a Comment
Post a Comment