Apa Itu Nuptk Guru Dan Bagaimana Cara Mendapatkannya
Setiap profesi niscaya mempunyai identitas yang akan melambangkan dan mengidentifikasi seseorang sebagai salah satu dari profesi tersebut. Tak terkecuali untuk profesi pengajar. Setiap tenaga pengajar baik tenaga pengajar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun non-PNS akan diberi NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK guru ini hanya diberikan kepada guru atau pengajar baik PNS maupun non-PNS hanya apabila pengajar tersebut sudah memenuhi persyaratan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam surat Direktur GTK. NUPTK ini berfungsi sebagai nomor identitas yang dipakai untuk keperluan-keperluan resmi ibarat keperluan identifikasi dalam banyak sekali hal ataupun acara kependidikan yang resmi.
Syarat dan Tahap Mendapatkan NUPTK Guru
NUPTK guru sebagai identitas bagi tenaga pengajar ini merupakan sebuah kombinasi unik yang terdiri dari 16 angka. Nomor unik pendidik ini bersifat permanen yang mana berarti nomor tersebut tidak akan berubah meskipun guru pemilik nomor tersebut mengubah riwayat status kepegawaian ataupun berpindah lokasi daerah mengajar. Nomor pendidik ini mempunyai fungsi dan tugas yang sangat penting bagi setiap guru ataupun tenaga kependidikan lainnya ketika ingin mengikuti sertifikasi. Nomor ini juga akan menjadi atribut penting ketika guru ataupun tenaga kependidikan lainnya ingin mendapat sumbangan dan mendapat layanan lainnya dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia. Dalam penerbitannya, pihak yang berwenang untuk menerbitkan maupun menonaktifkan NUPTK yaitu Ditjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan). Nomor Unik Pendidik ini tidak hanya diberikan untuk guru atau tenaga pendidik dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) saja, tapi juga untuk guru Madrasah di bawah wewenang Kementrian Agama (Kemenag).
Untuk mendapat NUPTK guru ini, setiap guru maupun tenaga kependidikan harus memastikan ke dalam website ataupun aplikasi Dapodikdasmen atau Dapodikpauddikmas. Para guru dan tenaga kependidikan harus memastikan apakah data yang telah diinput ke dalam database sudah benar, lengkap dan valid. Untuk sanggup menerbitkan NUPTK ini ada beberapa tahap yang harus dilalui sebelum kemudian NUPTK guru tersebut dinyatakan lulus verifikasi dan kemudian diterbitkan.
Tahap penerbitan NUPTK guru yang pertama yaitu input data guru ke dalam aplikasi Dapodik. Proses input ini dilakukan oleh operator sekolah. Operator sekolah harus memasukkan data dengan lengkap dan benar untuk kemudian disinkronkan oleh operator dapodik kemudian masuk ke server dapodik dan selanjutnya masuk ke server PDSPK. Setelah itu, guru ataupun operator melaksanakan verifikasi ulang data yang telah diinput melalui aplikasi PTK. Verifikasi dan validasi ini bertujuan untuk memastikan dan melaksanakan validasi ulang apabila terjadi kesalahan dalam proses input data ke dalam aplikasi Dapodik. Data yang sudah diverifikasi dan divalidasi kemudian akan secara pribadi masuk ke website rujukan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Tahap selanjutnya yaitu tahap verifikasi dokumen. Dokumen persyaratan yang diharapkan dalam penerbitan NUPTK ini harus disiapkan berupa dokumen fisik dan dokumen digital yang merupakan hasil scan dokumen yang dibutuhkan. Dokumen-dokumen tersebut yaitu SK PNS ataupun SK CPNS serta SK Penugasan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan setempat bagi guru yang berstatus PNS. Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri yang diharapkan yaitu SK Pengangkatan dari Kepala Daerah (Bupati/ Walikota/ Gubernur). Bagi guru non PNS sekolah swasta diharapkan SK Pengangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan dengan status sebagai guru tetap yayasan dengan masa kerja 2 tahun berturut turut. Dokumen selanjutnya yang diharapkan yaitu KTP asli, ijazah orisinil baik ijazah SD, SMP/MTs, SMA/SMK/MA. Dokumen-dokumen tersebut harus discan dari bentuk aslinya dan diunggah dalam bentuk pdf ke dalam website verval PTK. Dokumen tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh admin LPMP untuk kemudian diteruskan verifikasi oleh Ditjen GTK. Apabila semua persyaratan yang diharapkan terpenuhi dan lolos verifikasi maka NUPTK akan diterbitkan oleh PDSPK.
Itu tadi beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan tahap yang harus dilalui oleh guru atau tenaga kependidikan yang ingin mendapat Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). NUPTK guru ini wajib dimiliki oleh setiap guru maupun tenaga pendidik lainnya untuk sanggup mendapat akomodasi kependidikan. Walaupun guru non-PNS juga wajib memilikinya alasannya yaitu akan berkhasiat ketika ada acara kependidikan yang penting.
Post a Comment
Post a Comment