Apa Saja Syarat Sertifikasi Non Pns? Berikut Informasinya

 semakin banyak saja orang yang terjun ke dunia PNS Apa Saja Syarat Sertifikasi Non PNS? Berikut Informasinya

Dari waktu ke waktu, semakin banyak saja orang yang terjun ke dunia PNS. Oleh sebab itu, tidak heran apabila persaingan untuk tes masuknya saja sangat sengit. Agar tetap berpeluang mempunyai status prestigious ini, tidak sedikit orang yang memakai banyak cara. Salah satunya ialah dengan menjadi pekerja biasa untuk nantinya sanggup mengajukan sertifikasi. Bagi Anda yang bermaksud menempuh cara ini, ada beberapa syarat sertifikasi non PNS yang penting untuk diketahui. Syarat yang dimaksud ialah sebagai berikut.

Inilah Syarat Sertifikasi Non PNS

Salah satu bidang yang banyak dimasuki oleh mereka yang bekerja sebagai PNS ialah pendidikan atau keguruan. Agar sanggup mempunyai status istimewa ini, mereka yang terjun sebagai tenaga pendidik harus bekerja dengan status sebagai guru honorer terlebih dahulu. Status ini merupakan status non PNS. Karena itu, apabila ingin statusnya naik menjadi PNS, para pegawai tersebut harus mengikuti jadwal sertifikasi. Mengapa para guru mau repot-repot melaksanakan jadwal sertifikasi? Pada dasarnya derma guru honorer lebih kecil dibandingkan PNS. Apabila para penerima jadwal sertifikasi ini lolos, ia nantinya akan mendapat derma dan kesejahteraan yang lebih layak dan lebih baik.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, jadwal sertifikasi ini mempunyai beberapa ketentuan atau persyaratan. Ketentuan atau syarat sertifikasi non PNS tersebut yaitu:

1. Memiliki NUPTK

Syarat sertifikasi non PNS yang pertama ialah mempunyai NUPTK. Apa itu NUPTK? Istilah ini merupakan akronim dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Para guru honorer di aneka macam tingkat forum pendidikan mulai dari SD sampai Sekolah Menengan Atas harus mempunyai NUPTK biar sanggup mengikuti jadwal sertifikasi. Lalu, bagaimana bila tidak punya? Guru tersebut harus mengajukan NUPTK dan memenuhi ketentuan yang ada. Pada umumnya, dokumen S1 yang merupakan bukti kepemilikan NUPTK sanggup diterima oleh para guru yang mengajukan kepemilikan nomor unik ini melalui sistem yang ditentukan.

2. Memiliki status guru baik PNS atau non PNS semenjak penetapan UU Nomor 14 tahun 2005.

Undang-undang tersebut merupakan undang-undang terbaru yang mengatur wacana profesi guru dan dosen. Penetapan UU tersebut dilakukan semenjak 30 Desember 2005. Terkait syarat kedua ini, sanggup disimpulkan bahwa baik guru yang telah berstatus PNS atau belum, ia kemungkinan besar akan tetap mengikuti jadwal sertifikasi. Program khusus ini sendiri dilakukan melalui jalur PPG, yaitu jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru.

3. Belum mempunyai akta pendidik serta aktif mengajar

Syarat kedua ini dikecualikan untuk guru Pendidikan Agama dan secara menyeluruh berlaku untuk semua guru yang belum mempunyai akta sebagai pendidik. Orang yang berkaitan juga harus aktif mengajar di sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk guru agama, ia sanggup mempunyai sertifikasi sebagai guru Pendidikan Agama di sekolah atau madrasah yang ada di bawah penyelenggaraan Kementerian Agama. Kuota jadwal berikut dengan hukum penetapan penerima ditentukan oleh pihak Kementerian Agama.

Ketiga jenis persyaratan di atas merupakan persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh guru non PNS yang ingin mendaftarkan diri pada jadwal sertifikasi. Beberapa persyaratan umum menyerupai fotokopi KTP, ijazah, formulir, izin operasional sekolah, SK pengangkatan pertama sebagai guru, dan sebagainya. Agar lebih terang mengenai beberapa ketentuan detail menyerupai materai, stofmap, dan sebagainya, Anda sanggup menanyakannya pada pihak terkait. Dengan begitu, tidak ada kesalahan di kemudian hari yang semakin menambah pekerjaan.

Selain warta mengenai syarat sertifikasi non PNS tersebut, bagi yang belum tahu apakah jadwal sertifikasi dilakukan dengan biaya atau tidak, Anda tidak perlu khawatir. Mengapa? Program sertifikasi untuk para guru honorer ini dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya. Selain itu, para penerima juga mempunyai kemungkinan untuk mendapat pendanaan sebagai penerima sertifikasi. Oleh sebab itu, apabila Anda berniat dan mempunyai rencana untuk mengikuti jadwal ini, siapkan semangat dan berkas serta hal-hal lainnya dengan teliti.

Demikian beberapa hal terkait syarat sertifikasi non PNS yang sanggup Anda jadikan rujukan ketika nantinya bermaksud mengikuti jadwal sertifikasi untuk guru. Apabila sanggup lolos dari jadwal ini, selamat untuk Anda sebab ada banyak hal baik yang menunggu di depan.

Related Posts

Post a Comment