Beberapa Perubahan Seragam Pns

 maka perbincangan mengenai adanya perubahan seragam PNS kerap terjadi Beberapa Perubahan Seragam PNS

Bila berkaca setahun ke belakang, maka perbincangan mengenai adanya perubahan seragam PNS kerap terjadi. Perubahan terakhir terjadi sesudah adanya Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 yang membahas adanya perubahan Pakaian Seragam PNS. Padahal, kala itu pakaian PNS belum hingga setahun berubah sudah mengalami perubahan kembali. Sebelumnya, tanggal 25 September 2015, Kemendagri memutuskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang ditetapkan sebagai Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 dan membahas mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri, yakni Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 mengenai Pakaian Dinas PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Departemen Dalam Negeri serta Pemerintah Daerah. Pada akhirnya, keluarlah Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 di awal Februari 2016. Peraturan ini membahas mengenai adanya perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2006 Tahun 2007 yang membahas mengenai Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil pada Lingkungan Departemen Dalam Negeri serta Pemerintah Daerah.

Dengan adanya peraturan terbaru ini, maka mulai berlakulah perihal adanya perubahan ini tepatnya tanggal 9 Februari 2016. Dampaknya, adanya perubahan pemakaian seragam PNS yang dikenakan untuk dinas. Perubahan tersebut, yakni setiap hari Senin hingga selasa menggunakan seragam dinas dengan warna khaki. Hari Rabu menggunakan kemeja putih, sedangkan untuk hari Kamis hingga Jum’at menggunakan seragam batik yang disepakati.

Adanya perubahan seragam PNS ditegaskan oleh Kepala Biro Hukum Kemendagri waktu itu, yaitu Widodo Sigit Pudjianto yang menyampaikan bahwa para PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang tidak patuh dengan peraturan terbaru, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut yakni teguran hingga eksekusi ‘disekolahkan’ kembali. Ia menawarkan keterangan bahwa, kebijakan adanya hukuman ini, yakni menyekolahkan PNS maupun kepala kawasan yang tidak taat, didasarkan pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 yang membahas mengenai aparatur sipil negara di dalam menindaknya.

Widodo Sigit Pudjianto, selaku sumber kala itu, mengungkapkan adanya perubahan seragam PNS ini bergotong-royong telah berlaku sejak 1 Februari 2016, namun sebab waktu itu belum diberikan nomor oleh pihak Kemenkumham, oleh sebab itu gres ditetapkan pada hari Senin, yakni tanggal 9 Februari 2016.

Inilah Beberapa Perubahan Seragam PNS sesuai dengan Kedinasan
Dengan adanya peraturan terbaru di tahun 2016 waktu itu, maka perubahan seragam PNS tersebut yakni sebagai berikut.

1. Pakaian Dinas yang digunakan di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri terdiri dari:
  • Pakaian Dinas yang digunakan Harian atau disingkat PDH, terdiri dari:
    1. PDH dengan warna Khaki;
    2. PDH dengan atasan kemeja warna putih, bawahan celana atau rok dengan warna hitam atau gelap; dan
    3. PDH batik
  • Pakaian Sipil digunakan Harian atau disingkat dengan PSH;
  • Pakaian Sipil yang Resmi atau disingkat dengan PSR; dan
  • Pakaian Sipil yang Lengkap, lalu disingkat dengan PSL.

2. Pakaian Dinas yang melingkupi Lingkungan di Pemerintah Provinsi yang terdiri dari:
  • Pakaian Dinas yang digunakan secara Harian atau disingkat dengan PDH, terdiri dari:
    1. PDH dengan warna Khaki;
    2. PDH atasan Kemeja putih dengan bawahan celana atau rok dengan warna hitam atau gelap; dan
    3. PDH Batik atau dapat Tenun atau dapat juga menggunakan pakaian khas daerah
  • Pakaian Sipil digunakan Harian atau disingkat dengan PSH;
  • Pakaian Sipil secara Resmi atau disingkat dengan PSR;
  • Pakaian Sipil yang Lengkap atau disingkat dengan PDL.

3. Pakaian Dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten atau di lingkup Kota, terdiri dari:
  • Pakaian Dinas digunakan Harian atau disingkat dengan PSH, terdiri dari:
    1. PDH dengan warna Khaki;
    2. PDH dengan atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok warna hitam atau gelap; dan
    3. PDH Batik atau Tenun atau dapat menggunakan Pakaian Khas Daerah
  • Pakaian Sipil digunakan Harian atau disingkat dengan PSH;
  • Pakaian Sipil secara Resmi atau disingkat dengan PSR;
  • Pakaian Sipil yang Lengkap atau disingkat dengan PSL;
  • Pakaian Dinas di Lapangan atau disingkat dengan PDL
  • Pakaian Dinas digunakan Harian atau disingkat dengan PDH Camat serta Lurah; dan
  • Pakaian Dinas saat Upacara atau disingkat dengan PDU bagi Camat dan Lurah.

Telah banyak perubahan senantiasa dilakukan terkait dengan seragam PNS. Bukan mustahil akan ada perubahan-perubahan lain terkait seragam dinas pegawai negeri sipil di Indonesia dalam waktu akrab ini.

Related Posts

Post a Comment