Berita Terbaru Honor Pns Kemenag 2017
Berita mengenai honor pns kemenag 2017 tentunya sangat menarik bagi semua pihak. Karena menurut Perpres No 154 tahun 2015, tertuang bahwa Tunjangan Kinerja pegawai yang bekerja di Lingkungan Kementerian Agama akan menunggu petunjuk teknis eksklusif dari Kementerian Keuangan. Banyak orang yang mempertanyakan khususnya PNS yang bekerja di Kemenang, apakah sistem penggajian akan diberikan dalam bentuk Perdirjen Perbendaharaan atau PMK.
Besaran Gaji PNS Kemenag 2017
Sebelum membahas wacana honor pns kemenag 2017, dalam Perpres No 154 tahun 2015 tercantuk beberapa poin yang dipakai untuk menimbang besaran honor PNS kemenag. Untuk meningkatkan kinerja pegawai selama pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Agama RI, para PNS akan mendapat kenaikan tunjangan kinerja. Untuk pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kemeag RI, disamping diberikan penghasilan bulanan sesuai dengan kebijakan peraturan perundang-undangan, juga akan diberikan Tunjangan Kinerja untuk setiap bulannya. Besaran Tunjangan Kinerja yang akan diberikan kepada para PNS Kemenag ini termuat dalam lampiran yang intinya tidak terpisahkan dari Perpres ini.
Mulai tahun 2015, tunjangan kinerja untuk para pegawai negeri sipil di lingkungan Kemenag akan dibayarkan. Besaran tunjangan yang diberikan akan diperhitungkan menurut capaian kerja para pegawai setiap bulannya. Dengan adanya tunjangan ini, para PNS tentunya akan semakin terpacu untuk meningkatkan kualitas kinerjanya. Karena menyerupai yang diketahui, PNS kini ini sudah tidak sanggup bekerja seenaknya saja. Dengan adanya apresiasi ini, tentunya pemerintah semakin berharap biar para pegawainya mengalami kenaikan kualitas. Jika membangkang, hukuman yang diberikan cukup berat.
Berita mengenai honor pns kemenag 2017 ini memang sangat menarik bagi para PNS di lingkungan Kemenag RI. Pasalnya, para pegawai di Kementerian Agama yang diangkat menjadi pejabat fungsional kemudian memperoleh tunjangan profesi maka besaran tunjangan kinerja yang dibayarkan yaitu selisih tunjangan profesi dalam jenjangnya dan tunjangan kinerja sesuai dengan kelas jabatannya. Jika tunjangan profesi yang didapatkan lebih besar dibandingkan dengan tunjangan kinerja untuk kelas jabatannya maka tunjangan yang diberikan yaitu tunjangan profesi sesuai dengan jenjangnya. Sekedar informasi, Pajak Penghasilan terkait dengan Tunjangan Kinerja ini akan dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran yang bersangkutan.
Dengan adanya tunjangan kinerja ini, sudah dipastikan bahwa honor PNS Kemenag akan semakin meningkat. Ketika Peraturan Presiden ini berlaku, tentu saja seluruh Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama RI diwajibkan untuk menjalankan agenda reformasi birokrasi menurut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kinerja para PNS akan diawasi dengan ketat. Dimana pelaksanaan agenda terkait dengan reformasi birokrasi ini akan dimonitor untuk selanjutnya akan dievaluasi oleh Tim Reformasi Birokrasi Nasional dan Kementerian Agama RI secara berkala, baik bantu-membantu atau sendiri-sendiri. Ketika Perpres ini mulai berlaku, maka Perpres No 108 Tahun 2014 terkait dengan Tunjangan Kinerja Pegawai yang ada di Kementerian Agama RI akan dinyatakan tidak berlaku.
Terkait dengan honor pns kemenag 2017 dan menindaklanjuti adanya Perpres no 154 tahun 2015 mengenai tunjangan Kinerja para Pegawai di Kementerian Agama ini, maka menteri agama sendiri sudah merilis Peraturan Menteri Agama Nomor 29 tahun 2016 mengenai penambahan, pengurangan, dan proteksi Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Lingkungan Kementerian Agama. Dalam peraturan tersebut, tertulis bahwa tunjangan kinerja PNS yang diberikan setiap bulannya akan diubahsuaikan dengan capaian kinerja dan kehadiran pegawai menurut kelas jabatannya. Tunjangan kinerja ini tidak akan diberikan pada pegawai negeri sipil yang diberhentikan sementara, pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai yang ada di Badan Layanan Umum dan sudah memperoleh remunerasi, pegawai yang tugaskan membantu instansi lain, dan pegawai yang cuti ketika masa bebas kiprah atau di luar tanggungan negara.
Hak-hak pegawai salah satunya yaitu mereka berhak memperoleh pembayaran tunjangan kinerja menurut kelas jabatannya. Dalam hal ini, bila ada perubahan kelas jabatan untuk pejabat struktural maka tunjangan tunjangan kinerja yang diberikan akan diubahsuaikan di bulan berikutnya. Perubahan ini terhitung mulai dari tanggal penetapan jabatan yang bersangkutan atau ketika pelantikan. Besaran tunjangan kinerja ini berkisar antara Rp 1.766.000 sampai Rp 22.842.000 tergantung kelas jabatan dan golongan pegawai. Demikianlah ulasan terkait dengan honor pns kemenag 2017 ini, semoga bermanfaat untuk Anda.
Post a Comment
Post a Comment