Seperti yang diketahui bahwa Presiden Jokowi tengah gencar melancarkan agenda Indonesia Pintar untuk membantu seluruh anak Indonesia dari keluarga tidak bisa supaya bisa mendapatkan pendidikan yang layak hingga pendidikan menengah. Dalam agenda PIP, tentunya tidak bisa dilepaskan dari kartu Indonesia pintar. KIP yakni kartu identitas belum dewasa yang mendapatkan dana agenda Indonesia pintar. KIP ini diberikan pada belum dewasa sekolah dari usia 6 tahun hingga 21 tahun. Pemegang KIP secara otomatis harus masuk dalam pemilik KKS atau Kartu Keluarga Sejahtera.
Dana proteksi yang diberikan oleh pemerintah ini dibedakan menurut tingkatan sekolah. Untuk SD/Madrasah/paket A, dana pendidikan sekolah yang diberikan yakni Rp 225 ribu per semester. Sementara untuk tingkat SMP/paket B/Madrasah Tsanawiyah yakni Rp 375 per semester. Dan tingkat SMA/SMK/paket C/ madrasah Alyah sebesar Rp 500 ribuper semester. Untuk anak yang merupakan peserta kursus juga akan diberikan dana proteksi sebesar Rp 1 juta per periode training selama satu tahun. Muhadjir Effendy selaku Mendikbud menjelaskan bahwa adanya agenda Indonesia Pintar ini merupakan upaya dari pemerintah untuk mencegah generasi bangsa putus sekolah. Dengan adanya kartu Indonesia pintar, maka tidak ada alasan lagi bagi anak bangsa untuk berhenti sekolah.
Bagaimana Caranya Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar?
Perlu diketahui bahwa kartu Indonesia berilmu merupakan agenda nasional yang sudah ada di dalam RPJMN periode 2015 hingga dengan 2019. Program Indonesia Pintar yang disalurkan melalui KIP memang sangat membantu masyarakat. Sehingga masuk akal saja jikalau banyak orang yang ingin mencari tahu bagaimana cara mendapatkannya. KIP diberikan kepada anak sekolah sebagai identitas yang menjamin bahwa mereka akan mendapatkan dana agenda Indonesia Pintar jikalau memang sudah terdaftar. Sebelum membahas perihal cara mendapatkan KIP, ada baiknya jikalau Anda memahami dulu kriteria akseptor agenda Indonesia Pintar. Di bawah ini yakni kriteria akseptor PIP yang harus Anda ketahui.
- Penerima yakni anak sekolah dengan usia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga pemilik KKS/KPS yang belum menjadi akseptor BSM.
- Anak berasal dari keluarga akseptor BSM (keluarga pemegang KPS) dengan ketetapan yang sudah tercantum dalam SP2D 2014.
- Penerima yakni anak sekolah usia 6 hingga dengan 21 tahun yang hidup di Panti Asuhan/Sosial.
- Penerima yakni anak usia 6 hingga 21 tahun yang merupakan peserta PKH atau Program Keluarga Harapan.
- Anak sekolah usia 6 hingga 21 tahun yang tidak lagi atau belum bersekolah. Dimana datanya sudah direkapitulasi di Semester 2 pada tahun pedoman 2014/2015.
- Penerima merupakan anak sekolah yang terancam berhenti sekolah alasannya yakni menjadi korban musibah atau akhir dari persoalan kesulitan ekonomi.
- Anak/santri dengan usia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari Pondok Pesantren dan mempunyai KKS/KPS untuk BSM Madrasah.
Setelah Anda memahami kriteria anak sekolah yang mendapatkan dana agenda Indonesia Pintar, maka hal penting yang harus Anda ketahui selanjutnya yakni cara untuk mendapatkan kartu Indonesia pintar. Di bawah ini yakni cara yang harus dilakukan semoga anak sekolah bisa mendapatkan KIP.
- Hal pertama yang harus dilakukan yakni keluarga yang mempunyai KKS membawa secara pribadi kartu tersebut ke sekolah anak. Atau bisa juga membawa surat keterangan yang menyatakan bahwa keluarga yang dimaksud memang merupakan akseptor KPS atau KKS beserta dengan kartu keluarga. Selanjutnya, pihak madrasah atau sekolah anak akan mencatat semua isu yang berkaitan dengan anak sebagai daftar dari calon akseptor KIP. Pihak sekolah kemudian akan mengirimkan formulir ke Dinas Pendidikan (sekolah) atau bisa juga Kantor Kementrian Agama (Madrasah) di Kabupaten/Kota setempat.
- Kantor Kementrian Agama atau Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota selanjutnya akan mengirim semua rekapitulasi data para calon akseptor KIP kepada Kemenag atau Kemendikbud. Prosedur yang harus dilakukan dalam proses penyaluran kartu Indonesia berilmu selanjutnya yakni Kemenag atau Kemendikbud yang sudah mendapatkan rekapitulasi semua data terkait dengan calon akseptor KIP akan mencetak KIP embel-embel pada sekolah atau madrasah yang bersangkutan.
- Setelah pihak sekolah mendapatkan KIP, barulah kartu tersebut diberikan pada peserta didik yang mendapatkan agenda tersebut. Dengan begitu, anak sekolah bisa memakai dana pendidikannya untuk membeli buku, peralatan berguru dan lain sebagainya.
Satu hal yang harus diingat dalam mekanisme pengajuan KIP, bahwa pihak sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan isu data siswanya pada sistem operasional Dapodik atau Data Pokok Pendidikan. Sudah menjadi kiprah kepala sekolah untuk mengingatkan petugas atau operator sekolahnya untuk memasukkan data akseptor KIP sesegera mungkin secara lengkap. Karena nantinya, data tersebut akan diintegrasikan dengan nomor KIP secara otomatis. Demikianlah isu mengenai cara mendapatkan kartu Indonesia pintar. Semoga ulasan kali ini bermanfaat untuk Anda.
Post a Comment
Post a Comment