Sobat Tata tertib madrasah merupakan seperangkat aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang secara organisasi hal tersebut mengikat setiap komponen madrasah, baik itu siswa, guru, kepala madrasah, maupun perangkat madrasah yang lain semoga tujuan yang telah ditetapkan oleh madrasah sanggup tercapai.
Baca Juga: Download Admistrasi Kepala Madrasah
Di lingkungan madrasah, tentu terdapat banyak akseptor didik yang masing-masing dari mereka mempunyai sifat dan aksara yang berbeda-beda. Hal tersebut akan besar lengan berkuasa pada tingkat kedisiplinan dan ketertiban di madrasah yang harus selalu ditegakkan guna menjamin keberlangsungan proses mencar ilmu mengajar yang tertib, kondusif dan nyaman. sehubungan dengan hal tersebut, sangatlah perlu disusun suatu tatanan guna mengatur kedisiplinan maupun ketertiban akseptor didik yang dikenal dengan Tata Tertib madrasah.
Tata tertib madrasah dibentuk secara resmi oleh pihak madrasah dan stakeholder dengan melihat banyak sekali macam pertimbangan yang sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan madrasah tersebut. Tata tertib madrasah memuat hal-hal yang diwajibkan maupun hal-hal yang tidak boleh untuk siswa selama mereka berada di lingkungan madrasah, dan apabila ternyata terjadi pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh siswa maupun warga madrasah lainnya, maka pihak madrasah mempunyai kewenangan untuk menunjukkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
KETENTUAN UMUM
- Tata tertib Madrasah ini dimaksudkan sebagai-rambu bagi para siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melakukan aktivitas sehari-hari di sekolah dalam rangka membuat iklim dan kultur sekolah yang sanggup menunjang aktivitas pembelajaran yang efektif.
- Tata tertib Madrasah ini dibentuk menurut nilai-nilai yang dianut madrasah dan masyarkat sekitar, yang meliputi: nilai ketaqwaan, akhlak pergaulan, kedisiplinan, ketertiban, kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung aktivitas mencar ilmu yang efektif.
- Setiap siswa wajib melakukan ketentuan yang tercantum dalam tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
PASAL I HAL-HAL MASUK SEKOLAH
- Semua Siswa hadir di sekolah 10 menit sebelum bel masuk.
- Siswa yang terlambat datang, tidak diperkenankan masuk kelas sebelum menerima izin dari guru piket.
- Siswa tidak diperkenankan meninggalkan madrasah selama pelajaran berlangsung.
- Siswa yang menerima peringatan dan masih sering absent tanpa keterangan akan dikenakan sangsi yang ditentukan madrasah.
PASAL II KEWAJIBAN SISWA
- Menta’ati tata tertib Madrasah.
- Menghormati guru kapan dan di mana saja berada dan saling menghargai sesama siswa.
- Menjaga nama baik madrasah, guru dan pelajar pada umumnya.
- Ikut bertanggungjawab atas pemeliharaan gedung, peralatan inventaris, dan lingkungan madrasah.
- Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan dan ketertiban kelas maupun madrasah pada umumnya.
- Membayar Infaq sebelum tanggal 10 setiap bulan dan dukungan lain yang ditentukan madrasah.
- Melengkapi diri dengan keperluan madrasah (buku dan alat ikhlas lainnya).
- Memakai seragam lengkap dengan atribut yang ditentukan oleh madrasah.
- Mengikuti pelajaran dan aktivitas lain yang diadakan oleh madrasah mulai awal sampai akhir.
- Melaksanakan kiprah dari guru dan Madrasah dengan penuh tanggung jawab.
- Ikut membantu semoga tata tertib Madrasah sanggup berjalan dan dipatuhi secara optimal.
PASAL III LARANGAN BAGI SISWA
- Melakukan perbuatan-perbuatan yang melawan aturan Agama dan Negara.
- Meminum minuman beralkohol di dalam maupun diluar Madrasah.
- Memakai dan atau mengedarkan narkoba dan atau obat-obatan terlarang yang melanggar hukum.
- Meninggalkan pelajaran dan kegiatan-kegiatan madrasah sebelum berakhir.
- Membeli makanan di luar lokasi / lingkungan madrasah.
- Merokok di dalam dan di luar madrasah.
- Berkelahi atau main hakim sendiri.
- Menjadi perkumpulan belum dewasa pembangkang dangan geng-geng terlarang.
- Mengganggu ketentraman orang lain dan membawa senjata tajam.
- Menggunakan Handphone (HP) pada dikala jam pelajaran.
PASAL V HAL TATA BUSANA
- Setiap siswa wajib menggunakan seragam lengkap sesuai dengan ketentuan madrasah.
- Dilarang berkuku dan berambut panjang (dipotong higienis dan rapi) bagi siswa laki-laki.
- Memakai atribut-atribut diluar ketentuan madrasah (seperti; gelang, kalung dan lain-lain bagi siswa laki-laki).
PASAL VI HAK-HAK SISWA
- Siswa berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar tata tertib.
- Siswa berhak meminjam buku-buku dari perpustakaan madrasah dengan menta’ati tata tertib perpustakaan yang berlaku.
- Siswa berhak memanfa’atkan fasilitas-fasilitas yang disediakan dan diatur oleh madrasah.
- Siswa berhak menerima perlakuan yang sama selama tidak melanggar aturan tata tertib.
PASAL VI SANKSI-SANKSI
- Teguran.
- Penugasan.
- Pemanggilan orang bau tanah / wali.
- Dikembalikan ke orang tua.
PASAL VII LAIN-LAIN
- Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan tata tertin ini akan diatur oleh madrasah.
- Peraturan tata tertib ini berlaku diumumkan dan mengikat selama yang bersangkutan menjadi siswa Madrasah Tsanawiyah .......
CATATAN:Semua orang bau tanah / wali siswa dimohon secara sadar membantu semoga peraturan tata tertib ini sanggup dita’ati.
Baca Juga: Kisi-kisi UAMBN Tahun Pelajaran 2017-2018
Demikianlah informasi wacana Contoh Tata Tertib Madrasah yang sanggup dipakai serta diadaptasi dengan kebutuhan serta kondisi lingkungan Madrasah masing-masing. Semoga bermanfaat.
Kami_Madrasah
Post a Comment
Post a Comment