Ekuivalensi Kiprah Pelengkap Guru Dalam Pp No 19 Tahun 2017 Perihal Guru


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 perihal Guru telah diterbitkan sebagai pengganti atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2008 perihal Guru. Dalam PP No 19 tahun 2017 terdapat beberapa poin perubahan perihal jumlah ekuivalensi kiprah embel-embel guru.

Baca Juga: PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru

Berikut ialah Jumlah Ekuivalensi terbaru sesuai PP Nomor 19 Tahun 2017 perihal Guru;

No
Tugas Tambahan
Sebelumnya
PP 19 Tahun 2017
Keterangan
1
Kepala Madrasah
18 JTM
24 JTM
Pasal 15 ayat (1) b
2
Wakil Kepala Madrasah
12 JTM
12 JTM
Pasal 15 ayat (6) a
3
Koordinator Pendidikan MI
12 JTM
12 JTM
Pasal 15 ayat (6) c
4
Ketua Program Keahlian
12 JTM
12 JTM
Pasal 15 ayat (6) a
5
Kepala Perpustakaan
12 JTM
12 JTM
Pasal 15 ayat (6) a
6
Kepala laboratorium, bengkel, atau unit
produksi satuan pendidikan;
12 JTM
12 JTM
Pasal 15 ayat (6) a
7
pembimbing khusus pada satuan
pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan inklusi
12 JTM
6 JTM
Pasal 15 ayat (6) b
8
Wali Kelas
2 JTM
6 JTM
Pasal 15 ayat (6) c
9
Pembina Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuler
2 JTM
6 JTM
Pasal 15 ayat (6) a
10
Pembina Kepramukaan, UKS, dan Osis
2 JTM
6 JTM
Pasal 15 ayat (6) a
11
Pembina Asrama bagi Madrasah Berasrama
12 JTM
6 JTM
Pasal 15 ayat (6) a

Sedangkan untuk Beban Kerja Guru dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 pasal 52 ialah sebagai berikut;
  1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; 
  3. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; 
  4. membimbing dan melatih penerima didik; dan 
  5. Melaksanakan kiprah embel-embel yang menempel pada pelaksanaan aktivitas pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
Beban kerja Guru dalam melakukan pembelajaran atau pembimbingan yang dimaksud diatas harus memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu.

Baca Juga: Alokasi JTM K13 di Simpatika Terbaru Tahun 2017

Demikian Informasi perihal Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru. Semoga ada manfaatnya.
Kami_Madrasah

Related Posts

Post a Comment