Info Gtk 2016 Terkait Hak Sertifikasi Guru

 Kementrian Guru dan Tenaga Kependidikan atau yang biasa disingkat menjadi GTK saja setiap Info GTK 2016 Terkait Hak Sertifikasi Guru

Kementrian Guru dan Tenaga Kependidikan atau yang biasa disingkat menjadi GTK saja setiap tahunnya mengeluarkan isu terkait sertifikasi. Info GTK 2016 mengenai sertifikasi ini tidak selalu diperbaharui, namun isu tersebut terus dikeluarkan untuk menginfokan para guru yang masih gres dan belum menerima sertifikasi. Fasilitas ini ditujukan untuk guru dan tenaga pendidik mulai dari jajaran Kepala Sekolah sampai guru mata pelajaran. Meski kesejahteraan tenaga pendidik sudah lebih baik daripada tahun-tahun sebelumnya, namun sampai kini masih banyak tenaga pendidik yang kehidupannya belum terjamin kesejahteraannya. Bukan berarti hidup dalam kemiskinan, melainkan tidak selalu berkecukupan. Sementara bila mendapatkan sesuatu sebagai balas kecerdikan dari murid atau orang bau tanah murid yang diajar terkadang menjadikan rasa serba salah.

Info GTK 2016 Mengenai Guru yang Berhak Mendapat Tunjangan Sertifikasi

Untuk menghilangkan rasa bersalah tersebut, maka pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru dengan menyediakan akomodasi sertifikasi. Namun, untuk menjadi guru akseptor sertifikasi mempunyai ketentuan tersendiri. Tidak semua guru berhak mendapatkan dana yang dikucurkan oleh pemerintah. Berikut yakni kategori guru yang berhak mendapatkan pemberian dari sertifikasi sesuai isu GTK 2016.

1. Guru Mata Pelajaran Wajib
Guru yang mengajar mata pelajaran wajib yakni guru yang paling gampang diidentifikasi sebagai guru yang berhak mendapatkan sertifikasi. Namun, kategori ini pun masih harus dipersempit. Yang boleh mendapatkan yakni yang jam mengajarnya memenuhi ketentuan. Dan ini tidak sembarangan, sebab mata pelajarannya harus sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat. Sayangnya berdasarkan isu GTK 2016, guru mata pelajaran pemanis yang dikhususkan oleh sekolah tidak termasuk. Hanya mata pelajaran wajib dari kementrian saja yang dianggap berhak.

2. Guru TIK
Meskipun jam mengajarnya relatif lebih sedikit, guru untuk mata pelajaran TIK dikhususkan sebagai guru mata pelajaran pemanis yang berhak mendapatkan pemberian sertifikat. Hal ini dikarenakan mata pelajaran ini terlalu mahal untuk dijadikan pelajaran wajib, namun di sisi lain generasi penerus bangsa sangat membutuhkan pembelajaran mengenai TIK. Guru TIK yang berhak yakni guru yang mengajar sesuai KTSP, bukan guru yang mengajar ekstrakulikuler.

3. Guru Perpustakaan
Kepala perpustakaan sekolah dan guru penjaga perpustakaan menjadi salah satu guru yang berhak untuk mendapatkan pemberian sertifikasi. Pasalnya posisi mereka juga sebagai guru yang jamnya bukan jam mengajar namun sama panjangnya dengan jam mengajar. Akan tetapi berdasarkan isu GTK 2016 sekolah dengan rombongan berguru kurang dari 6 maka kepala perpustakaannya tidak berhak mendapatkan pemberian ini.

4. Wakil Kepala Sekolah
Wakil kepala sekolah dalam satu sekolah sanggup jadi lebih dari satu. Dengan pekerjaan yang berbeda-beda bidangnya, bahkan masih harus mengajar sesuai jam normal KTSP. Untuk itu, Wakasek sangat berhak mendapatkan pemberian sertifikasi. Hal ini juga berlaku untuk Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan meski jumlah Wakaseknya berbeda. untuk Sekolah Menengah kejuruan perlu 4 Wakasek untuk mengurus SMK. Sedangkan untuk SMA, hanya diharapkan 3. Masing-masing biasanya mengurus Kesiswaan, Sarana Pra Sarana dan satu lagi untuk mengurus keberlangsungan acara berguru mengajar.

5. Guru BK
Meski tidak mengajar sebanyak mapel wajib, namun Bimbingan Konseling merupakan pelajaran penting dalam hal moral dan budpekerti bermasyarakat. BK bukan sekadar kawasan para murid untuk mencurahkan permasalahannya, atau mendapatkan konsultasi akhir perbuatannya, namun juga sebagai sarana untuk menilai nilai sosial dalam sekolah. Untuk itu, yang dihitung yakni rasio siswa yang ada. Jika memakai ketidakhadiran semata dalam kelas BK maka akan kurang efektif.

Selain isu mengenai guru-guru tersebut ada kategori lain yang sayangnya belum dan tidak termasuk dalam daftar guru yang berhak mendapatkan pemberian sertifikasi. Guru yang tidak termasuk yakni guru mata pelajaran tambahan. Sering untuk meningkatkan kualitas sekolah di mata dinas, sekolah menambahkan pelajaran yang dianggap penting dan menunjang kualitas anak didiknya. Namun, sayangnya hal ini sudah terang tidak termasuk dalam KTSP berdasarkan isu GTK 2016, untuk itu guru mapel pemanis tidak termasuk dalam daftar di atas. Selain itu ada juga guru yang mengajar mata pelajaran peminatan. Kategori ini tidak termasuk dalam guru yang berhak, namun sedang dipertimbangkan sebab peranannya yang cukup penting dalam menyebarkan pendidikan anak didik.

Related Posts

Post a Comment