Juknis Bos Untuk Sekolah Dan Pemerintah
Bagi pihak sekolah, pendanaan merupakan hal yang penting. Bukan semata-mata alasannya pendidikan yang mahal, tapi biaya minimal tetap harus ada untuk sanggup menjalankan sebuah sekolah. Dengan adanya sekolah yang lancar kegiatan berguru mengajarnya, maka murid yang berkualitas juga akan banyak dihasilkan. Dengan demikian, dana untuk menjalankan sekolah tidak cukup hanya dari orangtua murid yang membayarkan saja. Tapi juga pemerintah harus turun tangan menganggarkan dana untuk hal tersebut. Untuk memberitahu dan mengedukasi pihak sekolah, Juknis BOS dikeluarkan. Juknis Bantuan Operasional Sekolah ini dikeluarkan untuk menjelaskan secara detail apa-apa saja yang mendapatkan dana pinjaman dan apa-apa saja yang harus dilakukan oleh pihak sekolah dan pemerintah.
Aturan Penggunaan Dana BOS Berdasarkan Juknis BOS
Anggaran untuk sekolah yang berupa dana BOS memang bukanlah jumlah yang sedikit. Namun, ada puluhan ribu sekolah di Indonesia yang membutuhkan dana untuk operasionalnya. Terutama dikala belum ada pembayaran apapun yang harus dilakukan calon orangtua murid. Karena adanya kebutuhan tersebut, maka dana yang tidak sedikit itu sanggup menjadi sedikit untuk masing-masing sekolah. Penggunaannya pun dihentikan sembarangan, maka petunjuk teknis alias Juknis BOS dikeluarkan. Petunjuk teknis ini diperuntukkan bukan hanya untuk sekolah tapi juga untuk pemerintah atau tim BOS yang mengelola dana tersebut. Yang berhak untuk mendapatkan BOS tidaklah sembarangan. Sekolah yang mendapatkan BOS harus menggunakannya untuk keperluan berikut.
1. Pengembangan sekolah
Sekolah harus memakai dana BOS dengan bijak. Pengembangan akomodasi dan perawatan akomodasi sekolah ialah hal utama yang akan memilih apakah sekolah tersebut elok atau tidak selain kegiatan yang ditawarkan. Orangtua murid tentu akan memuji sekolah dengan akomodasi elok meskipun hanya akomodasi dasar menyerupai kamar mandi, daripada sekolah dengan kegiatan unggulan namun fasilitasnya tidak mendukung. Karena itu di dalam Juknis BOS salah satu penggunaan dana yang disetujui ialah mengenai perawatan akomodasi sekolah dan bahkan penambahan akomodasi gres yang mendukung. Untuk menjalankan hal tersebut, pihak sekolah harus merundingkannya dengan tim BOS yang terpilih untuk bekerja sama dengan sekolah tersebut.
2. Peningkatan kualitas tenaga pendidik
Guru ialah pemain film penting dalam kegiatan berguru mengajar di sekolah. Jika guru tidak sejahtera alasannya tidak menerima pembayaran yang pantas, maka tenaga pengajar sanggup jadi mogok atau berhenti. Jika terjadi maka hal tersebut akan menghentikan segala kegiatan berguru mengajar yang ada. Untuk itu honorarium dan pembinaan diberikan dalam dosis yang sesuai biar guru sanggup menjalankan fungsinya sebagai tenaga pengajar dengan baik dan terarah. Segala jenis pembinaan dan kegiatan yang mendukung perkembangan tenaga pendidik juga harus dilaporkan pada tim BOS. Karena biaya tersebut merupakan bab penting dari penggunaan dana BOS sebagaimana tercantum dalam Juknis BOS.
3. Keperluan kegiatan berguru mengajar
Selain guru dan murid, ada banyak alat yang diharapkan untuk mendukung keberlangsungan kegiatan berguru mengajar. Jika Anda memperhatikan, ada juga kegiatan lain menyerupai ekstrakulikuler, study tour, dan masih banyak kegiatan lain yang mendukung pembelajaran di luar kelas. Melakukan segala kegiatan tersebut terperinci membutuhkan dana. Dana BOS merupakan dana pinjaman yang akan sangat mempunyai kegunaan dalam meningkatkan kualitas kegiatan berguru mengajar di luar kelas tersebut. Belum lagi ada banyak ruang kelas non-formal yang sanggup dikembangkan menyerupai perpustakaan, laboratorium, pengembangan lahan hijau biar sanggup sekaligus menjadi edukasi di luar kelas, dan banyak lagi keperluan lain yang harus diperhatikan.
Besar dana BOS yang diterima sekolah sanggup bervariasi. Hal ini dikarenakan perhitungannya yang memakai jumlah siswa sebagai contoh serta jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD, sekolah sanggup mendapatkan Rp 800.000 per anak untuk setiap tahunnya. Sedangkan untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama akan diberikan Rp 1.000.000 per siswa setiap tahunnya. Maka, besarnya dana BOS yang diterima bergantung pada berapa banyak siswa yang diterima dan sanggup ditampung oleh sekolah. Pelanggaran mengenai pemalsuan jumlah siswa tidak akan ditolerir oleh Tim BOS. Selain untuk keperluan yang telah disebutkan, masih banyak lagi penggunaan dana BOS yang benar, yang secara rinci telah ditulis dalam Juknis BOS untuk tahun 2017.
Post a Comment
Post a Comment