Kenaikan Pangkat Otomatis Pns Dan Penetapan Pensiun Otomatis Berbasis Less-Paper

Kenaikan Pangkat Otomatis PNS dan Penetapan Pensiun Otomatis Berbasis Less Kenaikan Pangkat Otomatis PNS dan Penetapan Pensiun Otomatis Berbasis Less-Paper

Sesuai dengan peraturan pemerintah yang menjelaskan bahwa pelayanan pensiun dan kenaikan pangkat otomatis PNS yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus dilakukan perubahan pada sistem pelayanannya. Demi meningkatkan layanan kepegawaian utama supaya sanggup dipercepat, BKN akan menerapkan sistem berbasis less-paper untuk pelayanan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) dan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) bagi Aparatur Sipil Negara. Penerapan ini terealisasi sehabis Surat Edaran Kepala BKN NO D-26-30/V/99 tanggal 14 Juli 2017 dikeluarkan oleh BKN.

Pelayanan KPO & PPO Berbasis Less-Paper

Pelayanan kepegawaian umum ibarat KPO dan PPO dilakukan secara less-paper dengan tujuan supaya banyaknya dokumen administratif sebagai syarat yang harus dipenuhi ketika pengajuan usulan kenaikan pangkat dan pensiun sanggup diminimalisir. Melalui sistem ini, proses pengusulan hingga penetapan sanggup terealisasi secara online, singkat dan tidak perlu melalui jalur sistem yang panjang dengan mekanisme yang berbelit-belit.

Sistem penetapan pensiun otomatis dan kenaikan pangkat otomatis PNS ini yaitu akad dari BKN untuk sanggup senantiasa melaksanakan terobosan yang mempersingkat dan memudahkan semua pelayanan kepegawaian. Selaian itu, sistem ini ditujukan guna meningkatkan optimalisasi semua sistem isu kepegawaian yang akurat, tepat, dan cepat. Sistem ini niscaya juga memerlukan akad dan kerjasama dari semua pihak terkait. Utamanya yaitu seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam melaksanakan rekonsiliasi pada data PNS dengan sistem aplikasi yang terdapat di BKN.

Keuntungan dari sistem yaitu data lengkap pegawai setiap instansi yang dimiliki sanggup terintegrasi di tempat dan pusat. Selain itu, pengurusan pensiun dan kenaikan pangkat otomatis PNS sanggup ditingkatkan dan dipercepat prosesnya. Kini PNS tidak perlu lagi direpotkan dalam mengurus manajemen kepegawaian mereka. Yang penting yaitu syarat administrasi, disiplin, kinerja dan kompetensi telah dipenuhi maka proses kepengurusannya akan terealisasi dengan otomatis, gampang dan lancar. BKN juga memastikan bahwa proses dalam pengurusan ini berjalan secara higienis dan transparan, serta menghindari adanya praktek pungli yang selalu diasosiasikan negatif kepada pelayanan publik.

Kriteria PNS serta Proses Pengajuan Online Sistem PPO dan KPO

Berhubungan dengan klarifikasi di atas, kenaikan pangkat otomatis PNS diberikan menurut petunjuk teknis pada Peraturan Kepala BKN  No. 12 Tahun 2002. Ketentuan tersebut dilaksanakan hingga berlakunya Peraturan Pemerintah yang berisi ketentuan soal honor dan pertolongan yang melaksanakan amanat UU No. 5 Tahun 2014 soal Aparatur Sipil Negara. Sedangkan penetapan pensiun diberikan dengan petunjuk teknis pada Peraturan Kepala BKN No. 14 Tahun 2003 yang melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017.

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh BKN, kriteria kenaikan pangkat otomatis PNS untuk menjadi Pembina Tingkat I golongan IV/b ke bawah yaitu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala BKN No. 25 Tahun 2013.  Sedangkan untuk penetapan pensiun otomatis bagi PNS golongan IV/b ke bawah telah diatur pada ketentuan dalam Peraturan Kepala BKN No. 26 Tahun 203. Oleh alasannya itu, PNS yang ingin mengurus status kepegawaiannya sanggup berpedoman pada ketentuan-ketentuan tersebut.

Melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian atau yang disingkat dengan SAPK, kini PNS sanggup melaksanakan pengajuan kenaikan pangkat otomatis PNS dan pensiun secara online. Dokumen-dokumen pendukung yang perlu disampaikan ibarat SKP, STLUD, tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin, Surat Pengantar Pensiun serta Surat Pengantar Usul Kenaikan Pangkat dan Nominatifnya sanggup diunggah dalam bentuk digital. Salah satu keunggulan dari sistem PPO dan KPO yaitu teknologi e-signature yang telah diakui dan sah dalam ketentuan UU ITE. PNS yang bersangkutan sanggup mengunggah dokumen persyaratannya melalui SAPK. SK Kepegawaian juga sanggup diunduh secara pribadi dan dicetak sediri tanpa proses yang usang melalui aplikasi tersebut.

Dulu proses pengurusan kenaikan pangkat PNS di BKN memerlukan dokumen persyaratan yang banyak dan dibawa langsung. Tidak jarang pula mereka perlu tiba berkali-kali alasannya proses kepengurusannya tidak sanggup final dalam satu hari. Kini melalui terobosan BKN dengan sistem PPO dan KPO, PNS sanggup menyelesaikannya secara online. Salah satu hal yang menjadi materi pertimbangan ditetapkannya sistem ini yaitu alasannya tidak lengkapnya data pegawai di setiap instansi yang terdapat di BKN dan BKD. Sebelumnya, PNS yang bersangkutan harus menyerahkan kembali dokumen fisik kepegawaian ke kantor BKN atau BKD.

Kini melalui sistem online, database digital PNS sanggup direkam tanpa perlu untuk menyerahkan pribadi kepada petugas di kantor BKD ketika mengurus penetapan pensiun atau kenaikan pangkat. BKN juga berhubungan dengan instansi terkait untuk menyempurnakan mekanisme pengurusan online melalui sinkronisasi data. Selain itu juga mengevaluasi peraturan, SDM dan infrastruktur terkait supaya sistem PPO dan KPO berjalan dengan lancar. BKN  mengharapkan biar proses kenaikan pangkat otomatis PNS serta penetapan pensiun otomatis sanggup terealisasi mulai tanggal 1 Oktober 2017 dan selambat-lambatnya tanggal 1 April 2018. Dengan penemuan sistem ini, dibutuhkan sanggup mengubah mekanisme yang sebelumnya cukup berbelit.

Related Posts

Post a Comment