Mengenal Perbedaan Asn Dan Pns
Pegawai Negeri Sipil (PNS), siapa yang tidak tahu. Selama ini menjadi PNS ialah salah satu tujuan bekerja bagi banyak orang di Indonesia. Banyaknya laba yang didapat mirip honor tetap, adanya sumbangan dan banyak laba lain tentu saja menjadi daya tarik yang kuat. Berjuta orang setiap tahun seolah berkompetisi untuk mendapat salah satu dingklik sebagai pegawai negeri sipil. Maka tak heran kalau lalu banyak info yang timbul dari sini. Mulai dari serba serbi perekrutan dan ujian bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sampai tindakan kecurangan yang terjadi selama proses seleksi. Inilah yang lalu mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil menjadi salah satu pekerjaan harapan yang banyak dibicarakan. Namun, tahukah Anda bahwa PNS mempunyai kaitan yang dekat dengan ASN. Lantas apakah ASN PNS itu dan bagaimana kaitannya dengan PNS? Berikut sedikit penjelasannya.
Jabatan dalam ASN PNS
Jika ditanya ihwal PNS, hampir semua orang tahu, mulai dari kepanjangan sampai seluk beluk tentangnya. Namun kalau ditanya ihwal apa itu ASN, apakah Anda juga sanggup menjawabnya? ASN ialah kependekan dari Aparatur Sipil Negara. Dalam Undang-Undang No. 5 tahun 2014 yang membahas ihwal Aparatur Sipil Negara dijelaskan bahwa ASN atau Aparatur Sipil Negara dibagi ke dalam dua komponen yang mana salah satunya ialah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika diibaratkan Aparatur Sipil Negara ialah payung besar yang memayungi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun sayangnya dibanding menyebut ASN PNS, masyarakat lebih suka menyebutnya sebagai PNS.
Ada beberapa jabatan yang sanggup disediakan untuk pegawai ASN PNS. Jabatan yang ada ini juga tergantung pada instansi pemerintahan terkait. Namun, secara umum ada beberapa jabatan yang disediakan untuk ASN PNS, diantaranya ialah sebagai berikut.
1. Jabatan Administrasi. Jabatan ini ialah satu kelompok jabatan didalam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mana di dalamnya berisi ihwal fungsi dan kiprah yang harus dijalankan oleh pegawai di dalamnya. Tugas-tugas tersebut diataranya ialah berkaitan dengan manajemen pemerintahan dan tentu saja pelayanan publik. Jabatan manajemen yang diberikan kepada pegawai juga ditetapkan sesuai dengan kompetensi dan keahlian yang dibutuhkan. Di dalam jabatan manajemen ini juga terbagi dalam beberapa jabatan yang bertanggung jawab terhadap kompetensinya masing-masing. Ada jabatan direktur yang mempunyai tanggung jawab dalam memimpin seluruh pelaksanaan acara manajemen dan pelayanan publik. Ada pula jabatan pengawas yang mana bertanggung jawab dalam mengendalikan setiap pelaksanaan acara manajemen dan pelayanan publik. Dan yang terakhir ialah jabatan pelaksana yang mana bertanggung jawab dalam melakukan setiap acara manajemen pemerintahan dan pembangunan dan pelayanan publik.
2. Jabatan fungsional ialah jabatan ASN PNS yang selanjutnya. Hampir sama dengan jabatan sebelumnya, dalam jabatan ini juga berisi sekelompok jabatan yang mana terdiri dari fungsi dan kiprah yang berkaitan dengan pelayanan fungsional. Pelayanan fungsional ini berbeda tergantung pada keahlian ataupun ketrampilan tertentu dari pegawai. Sama dengan jabatan administrasi, ada beberapa jabatan dalam jabatan fungsional ini. Yang pertama ialah jabatan fungsional keahlian. Jabatan ini masih dibagi lagi dalam empat tingkatan, yaitu andal pertama, andal muda, andal madya dan andal utama. Jabatan yang kedua ialah jabatan fungsional ketrampilan, yang mana jabatan ini juga dibagi dalam empat tingkatan. Pemula, terampil, mahir dan penyelia.
3. Jabatan yang terakhir dalam ASN ialah jabatan pimpinan tinggi. Sesuai dengan namanya, jabatan ini terdiri dari sekelompok jabatan tertinggi dalam satu instansi pemerintahan. Jabatan pimpinan tinggi juga terdiri dari beberapa tingkatan, yaitu jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi utama.
Demikian tadi klarifikasi singkat ihwal ASN PNS yang wajib Anda ketahui serta beberapa jabatan yang ada di dalamnya. Selain jabatan yang bermacam-macam tersebut dalam menjalankan tugasnya setiap pegawai aparatur negara tentu saja mempunyai hak dan kewajiban untuk mendukung dan menjaga kinerjanya. Pembagian aparatur sipil negara menjadi dua bab juga tentu saja mempunyai maskud dan tujuan. Dengan begitu setiap tanggung yang dibebankan sanggup lebih terfokus.
Post a Comment
Post a Comment