Permendikbud No 14 Tahun 2017 Perihal Ijazah Dan Akta Hasil Ujian Nasional



Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 perihal Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional yangtelah ditanda tangani di Jakarta pada 31 Maret 2017. Dalam Permendikbud tersebut tertuang beberapa poin diantaranya adalah;

  1. Penerbitan Ijazah bertujuan untuk memperlihatkan ratifikasi atas prolehan prestasi mencar ilmu dan penyelesaian suatu jenjang pendidikan kepada akseptor didik sesudah lulus dari satuan pendidikan.
  2. Ijazah dan SHUN berstatus sebagai dokumen negara yang berlaku baik di dalam maupun di luar wilayah kesatuan Republik Indonesia.
  3. SHUN diberikan kepada akseptor didik yang telah mengikuti Ujian Nasional.
  4. Kode digital (barcode/qrcode) sebagai tanda untuk validasi keabsahan SHUN.
  5. Selain Ijazah dan SHUN, akseptor didik pada satuan pendidikan menengah kejuruan juga memperoleh akta kompetensi.
Baca Juga: Prosedur Penerbitan Nomor Pendidik Kemenag (NPK)


Untuk mengetahui secara detail Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 tentag Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional, teman sanggup mengunduh pada tautan berikut ini UNDUH. 

Demikian info ihwal Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017, Semoga bermanfaat.!!
Kami_Madrasah

Baca Juga: 

Related Posts

Post a Comment