Pupns Memudahkan Pendataan
Definisi dari PUPNS terkait dengan adanya pendataan ulang pada PNS yang dilakukan secara elektronik, atau disebut dengan ePUPNS. Pengertian lebih lanjut terkait dengan istilah ini yaitu sebuah reformasi pada sistem birokrasi yang awalnya konvensional berubah jadi modern. Sedangkan basis pada teknologi info telah diadaptasi dengan adanya perkembangan pada sistem di dalam segi kehidupan, tidak terkecuali PNS. Penyebutan dari PNS sendiri telah mengalami perubahan menjadi ASN sesuai dengan UU nomor 5 th. 2014.
Sedangkan untuk E-PUPNS, telah merujuk di dalam situs resmi milik BKN yang bisa diakses secara online selama 24 jam penuh, terkecuali saat kondisi sedang ramai. Ketika kondisi ramai, maka situs kemungkinan mengalami overload serta sulit untuk diakses. Hal ini yaitu terobosan paling gres dari BKN sebagai upgrade pada sistem konvensional sebagaimana telah berjalan selama puluhan tahun. Dengan sistem terbaru tersebut tentunya mendatangkan banyak keuntungan. Ternyata ada ragam laba yang bisa diambil dengan adanya perubahan dari sistem manual menjadi elektronik. Pertama, bisa terlihat adanya ontime pada sistem terbaru lantaran sanggup melaksanakan pengecekan dimanapun dan kapanpun. Keuntungan kedua yang didapatkan yaitu adanya dapat dipercaya data yang sanggup dipertanggungjawabkan, lantaran telah melewati adanya sistem verifikasi sebelumnya di daerah. Ketiga, bisa terintegrasi secara eksklusif pada website BKN.
Sebagaimana sebuah sistem, meskipun sebaik apapun, selain mempunyai kelebihan, juga mempunyai kekurangan. Begitu juga dengan PUPNS. Kekurangan tersebut lantaran dalam mengintegrasikan database dari data pegawai tadi yang telah teregister membutuhkan resource tinggi. Hal ini terkait dengan kemampuan dalam mem-back up adanya undangan dari data juga tinggi waktu mengakses secara online situs yang dipakai memang sedang tinggi. Sementara itu, ada beberapa poin yang harus diingat saat melaksanakan register atau login. Pertama, login dilakukan untuk pegawai ASN atau PNS yang sudah terdaftar di dalam database BKN. Kedua, terkait dengan hari libur pada kanal register supaya jadi lebih lancar. Pada poin ketiga yang harus diperhatikan yaitu adanya jumlah dari total pegawai pada PNS dibanding dengan pegawai yang sudah melaksanakan EPUPNS.
Terdapat hukuman yang telah menunggu untuk PNS yang nantinya lalai di dalam melaksanakan adanya proses pendaftaran dari PNS yang ada di website E-PUPNS BKN. Salah satu hukuman yaitu bahaya untuk dilakukan pemecatan. Oleh lantaran itu, bagi yang belum melaksanakan, maka untuk segera mungkin melaksanakan registrasi. Bila tidak segera melaksanakan pendaftaran akan dianggap mengundurkan diri. Sementara itu, masih ada hal-hal yang perlu untuk digarisbawahi. Pertama, perhatikan kolom selanjutnya yang ada di dalam formulir perihal pendaftaran daftar ulang untuk PNS secara online. Kemudian, lakukan pengecekan terhadap kartu pendaftaran ulang dari PNS. Hal terakhir yang juga harus diperhatikan yaitu solusi pada hambatan yang mungkin terjadi saat pendaftaran daftar ulang. Aturan yang menjadi dasar dari penggunaan sistem terbaru ini yaitu peraturan yang dibentuk oleh kepala BKN dengan nomor 19 pada tahun 2015.
Cara untuk melaksanakan pendaftaran di dalam sistem terbaru ini dilakukan dengan beberapa langkah. Pertama, pada poin NIP Baru diisi dengan NIP untuk pegawai PNS sebagai pendataan ulang. Bila NIP yang gres sudah diisi secara benar, lalu klik CARI. Dengan demikian, akan secara otomatis pada nama dan instansi akan terisi diadaptasi dengan data pada pegawai masing-masing dan ada di dalam web dari BKN. Selanjutnya, masukkan email yang masih aktif. Alamat email ini berfungsi sebagai pengiriman kabar yang bisa dilakukan sewaktu-waktu. Poin ini juga penting lantaran sebagai timbal balik dari aneka macam proses yang akan dilakukan selanjutnya. Ketika semua telah dilakukan secara lengkap, maka lakukan klik pada keterangan LANJUT. Hal ini dilakukan biar bisa mengakses kolom pada pendataan di tahap kedua.
Kini, telah ada sebuah sistem gres berjulukan PUPNS yang berfungsi sebagai pendataan bagi pegawai PNS. Istilah ini merupakan sistem terbaru dari BKN supaya memudahkan dalam hal pendataan. Selain kelebihan, terdapat pula kelemahan dari sistem ini. Bagi pegawai PNS yang tidak segera melaksanakan registrasi, maka akan mendapat sanksi, sampai ke tindakan pemecatan.
Post a Comment
Post a Comment