Serba-Serbi Hak Asn Pensiun 2019

 sistem pembayaran honor untuk PNS yang pensiun ramai diperbincangkan Serba-Serbi Hak ASN Pensiun 2019

Beberapa waktu kemarin, sistem pembayaran honor untuk PNS yang pensiun ramai diperbincangkan. Dalam pembicaraan tersebut juga dibahas pemberlakuan undang-undang gres yang memberlakukan dua perubahan. Pertama yaitu perubahan nama dari PNS menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara). Perubahan yang kedua yaitu terkait sistem derma honor pensiun. Gaji yang pada mulanya dibayarkan setiap bulan diganti dengan sistem pesangon. Baru-baru ini, beberapa kalangan membicarakan hal-hal terkait hak ASN pensiun 2019.

Seputar Hak ASN Pensiun 2019

Sebelum menyinggung perihal hak ASN pensiun 2019, Anda sanggup menyimak info terkait kabar terbaru seputar angka pensiun berikut ini. Sebelumnya, pemerintah sentra dan tempat merumuskan penyelenggaraan aktivitas Smart ASN. Program ini direncanakan oleh Kementrian PAN-RB dengan berlandaskan pada UU No.5 tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kini, pemerintah melaksanakan upaya perbaikan di beberapa bab termasuk dalam penentuan aturan untuk ASN yang pensiun. Hal ini mengingat bahwa pada kurun waktu tahun 2016 hingga 2020 akan ada sekitar 752.271 PNS/ASN yang akan masuk masa pensiun. Dalam kurun waktu lima tahun, pegawai yang masuk batas usia pensiun (BUP) akan didominasi oleh mereka yang mempunyai tingkat pendidikan rendah, yaitu jenjang Sekolah Menengan Atas ke bawah. Kemudian, disusul dengan PNS bertingkat pendidikan S1-S3 dan pegawai dengan yang mempunyai jenjang pendidikan menengah atau setara D1-D4.

Hingga beberapa bulan di awal tahun ini, pemerintah berusaha menetapkan sasaran semoga jumlah PNS sanggup dipangkas. Untuk itu, hingga dikala ini pemerintah masih merumuskan draf terkait upaya dan teknik yang sempurna sehingga sanggup melaksanakan pemangkasan jumlah. Dari perbincangan mengenai taktik pemangkasan tersebut, ditemukan bahwa pemerintah mungkin akan menerapkan hak ASN pensiun 2019 yang salah satunya dalam wujud usulan pensiun dini untuk ASN yang berusia di atas 50 tahun berikut dengan masa kerja selama 10 tahun. Tawaran ini berdasarkan asumsi bahwa dari rata-rata usia PNS pensiun yaitu 57 tahun, orang tersebut mempunyai sisa tanggungan 7 tahun. Apabila pemilih mengikuti saran atau usulan pemerintah, pemerintah juga mengatakan pembayaran honor pokok untuk 7 tahun ke depan meskipun PNS hanya di rumah saja.

Selain informasi mengenai hak ASN pensiun 2019 menyerupai yang diuraikan di atas, informasi embel-embel berikut ini juga penting untuk disimak. Pada beberapa kasus, terdapat ASN yang pensiun dan meninggal. Mereka yang menghadapi situasi ini mempunyai beberapa hak, yaitu hak atas honor terusan, asuransi kematian, pensiun janja/duda/anak, jaminan kematian, asuransi dwiguna, dan pengembalian uang taperum PNS. Penentuan beberapa hak tersebut berdasarkan beberapa dasar hukum, menyerupai UU no. 11 tahun 1969, PP no.4 tahun 1982, PP no.25 tahun 1981, dan PP no.49 tahun 1980. Secara spesifik, pada dikala pensiunan ASN meninggal, jago warisnya berhak mendapat hak menyerupai yang telah disebutkan. Khusus untuk pensiunan terusan, ada kriteria khusus terkait waktu derma pensiunan saluran tersebut. Sebagai contoh, untuk pensiunan duta besar, derma pensiunan saluran dilakukan selama 2 bulan. Sementara itu, pensiunan TNI/Polri dengan bintang jasa Pahlawan mempunyai saluran selama 18 bulan.

Bagaimana dengan aturan untuk hak lainnya? Untuk pensiunan yatim piatu, derma pensiunan diberikan kepada anak yang memenuhi syarat. Sementara itu, untuk pensiunan janda/duda, besaran pensiunan yaitu 36% dari satuan dasar. Uang sedih wafat nantinya diberikan kepada jago warus dengan besaran 3 kali lipat penghasilan pada bulan terakhir. Jika orang yang wafat tidak mempunyai istri/suami/anak, uang sedih tersebut disampaikan kepada orangtuanya. Untuk asuransi kematian, besarannya ditentukan aturan tertentu. sebagai contoh, apabila yang meninggal PNS kepala keluarga, asuransi yang diberikan 2 kali penghasilan terakhir. Sebaliknya, bila yang meninggal anak, penghasilan sebesar 0.75 kali penghasilan terakhirlah yang diberikan.

Sebagai kesimpulan atas beberapa klarifikasi di atas, nyatanya ada fakta di lapangan yang memperlihatkan peningkatan jumlah pensiunan. Selain itu, ada banyak hal yang masih digodok oleh pemerintah untuk ditawarkan kepada ASN atau PNS, khususnya yang memasuki masa pensiun. Dari informasi tersebut juga sanggup didapatkan bahwa pada beberapa aspek, pemerintah harus memberi kejelasan, khususnya seputar informasi penting menyerupai hak ASN pensiun 2019. Bagaimana berdasarkan Anda terkait hal tersebut?

Related Posts

Post a Comment