Sistem Honor Pensiun Pns Tahun 2018
Sistem terbaru untuk honor pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dimasukkan di dalam RAPBN 2018 dan akan segera diimplementasikan sistem gres ini diberlakukan demi meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS tanpa membebani APBN. Memperbaiki sistem honor pensiun PNS diperlukan akan mencegah distorsi sikap para pegawai negeri sipil yang bertugas untuk melayani masyarakat. Namun demikian, sebelum benar-benar direalisasikan sistem terbaru pensiun PNS sekarang masih dalam tahap penilaian semoga benar-benar matang dan terkonsep dengan baik. Selain itu, sistem ini harus sinkron dengan UU ASN serta berjalan dengan sustainable.
Sistem yang tengah berlaku ketika ini yakni sistem pay as you go, yakni sebuah bagan yang mana pemerintah memenuhi biaya, tanggungan, dan tabungan pensiun para purna PNS dari APBN dan dibayarkan setiap bulan. Besar dana yang dibayarkan sesuai dengan masa kerja ketika masih aktif bertugas sebagai aparatur negara dan golongan pangkat. Selama ini, sistem pay as you go dinilai tidak bermasalah dan cukup memperlihatkan manfaat dan kenyamanan bagi para purna PNS. Namun ternyata, sistem ini dianggap menjadi beban bagi APBN. Oleh alasannya itu, sistem yang baru, yaitu fully funded tengah dikaji secara mendalam. Sistem gres ini menerapkan bagan iuran bersama atau patungan yang dananya berasal dari honor pokok PNS.
Evaluasi dan Rencana Implementasi Sistem Gaji Pensiun PNS 2018
Meskipun tidak lagi didanai sepenuhnya oleh pemerintah, bagan atau sistem honor pensiun PNS yang baru, yakni fully funded masih tetap melibatkan kiprah pemerintah. Namun, yang membedakannya dari sistem sebelumnya yakni bagan patungan atau iuran bersama yang semenjak awal harus dibayar oleh PNS yang masih bertugas. Dengan adanya bagan iuran ini, diperlukan dana yang terkumpul dalam jangka waktu tertentu sanggup membiayai kehidupan mereka ketika pensiun. Sistem fully funded mengharuskan PNS membayar iuran dengan cara potong honor otomatis. Di sisi lain, pemerintah juga diwajibkan membayar iuran guna membayar manfaat pensiun purna PNS.
Alternatif lain selain fully funded yakni sistem cut off, yakni menjalankan sistem fully funded dengan tetap memberlakukan pay as you go sehingga tidak terlalu membebani APBN. Meskipun tengah dikaji dan akan segera diimplementasikan di 2018, bagan fully funded mustahil diterapkan untuk seluruh PNS. Untuk para PNS atau aparatur negara yang yang bertugas sebelum 2018, sistem honor pensiunnya masih mengikuti bagan pay as you go alasannya bagan ini sudah menjadi konsekuensi pemerintah dalam memberi jaminan hidup untuk para purna PNS sebagai penghargaan atas masa bakti mereka.
Sistem honor pensiun PNS yang gres akan diimplementasikan secara bertahap, namun skemanya masih belum dijelaskan secara detil oleh pemerintah. Skema honor pensiun yang telah dan sedang berlangsung mengacu pada Undang Undang Nomor 11 1969. Sistemnya yakni PNS membayar iuran dengan nominal sejumlah 8 % honor pokok dan tunjangan. Alokasi iuran ini yaitu 4,75 % untuk pensiun dan 3,25 % untuk THT (Tabungan Hari Tua). Pada ketika pensiun, PNS akan mendapatkan investasi sekaligus dari investasi 3,25%, tergantung honor terakhirnya. Akumulasi sisanya, yaitu 4,75% tidak diberikan langsung, melainkan dikelola PT Taspen.
Perbedaan sistem honor pensiun PNS yang usang dengan yang gres terletak dalam beberapa hal. Yang pertama yakni dalam hal perhitungan dasar manfaat honor pensiun yang tidak hanya menurut honor pokok. Perhitungan ini juga menurut take home pay. Perbedaan yang kedua yakni dalam hal pelaksanaan. Dalam sistem yang gres akan ada kiprah pemda untuk mengurangi beban APBN, namun tetap mempertimbangkan kemampuan finansial daerah. Tujuan lain melibatkan pemda yakni sebagai langkah menegakkan kedisiplinan pemda dalam perekrutan PNS di daerah.
Mengapa pemerintah menata agenda honor pensiun PNS dengan cara bertahap? Tentu saja alasannya pertimbangan mengenai jaminan kesejahteraan purna PNS. Implementasi sedikit demi sedikit dinilai akan lebih mengefektifkan dan meningkatkan manfaat yang diterima purna PNS. Intinya, tujuan utama penataan sistem honor pensiun PNS yang gres ini yakni meningkatkan manfaat honor pensiun tanpa membebani APBN. Diharapkan, implementasi sistem gres ini sanggup berjalan sesuai rencana dan sinkron undang-undang yang berlaku. Dengan pemberlakuan sistem ini, tidak hanya pensiunan PNS yang memperoleh manfaat niscaya dan maksimal tetapi juga pemerintah.
Menilik pada sistem honor yang lama, yang telah diterapkan selama bertahun−tahun, tentunya ada banyak hal yang perlu dievaluasi. Tidak sedikit purna PNS yang tidak sanggup memenuhi kebutuhan hidup di masa purna bakti alasannya sistem pengelolaan honor pensiun yang buruk, ibarat terlibat sejumlah hutang dan sebagainya. Padahal, dana yang dikeluarkan untuk honor pensiun mereka berasal dari APBN.
Dengan implementasi sistem honor pensiun PNS yang baru, diperlukan manfaat yang diterima purna PNS akan lebih besar. Selain itu, pemerintah juga sanggup mengalokasikan APBN yang selama ini dipakai untuk sistem pay as you go untuk tujuan lainnya.
Post a Comment
Post a Comment