Tahun 2018, Status Honorer Menjadi Pns?

 jumlah Honorer di Indonesia terbilang sangat banyak Tahun 2018, Status Honorer Menjadi PNS?

Seperti yang diketahui, jumlah Honorer di Indonesia terbilang sangat banyak. Lalu, benarkah di tahun 2018 depan, honorer menjadi pns? Mengingat honor yang tidak sepadan dengan kinerjanya, banyak tenaga honorer yang berharap bisa diangkat menjadi PNS supaya mempunyai penghasilan yang layak. Apalagi di tahun 2014, terdapat revisi terkait dengan Undang-undang No 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara. Dimana di dalamnya berisi wacana tuntutan para honorer yang meminta untuk diangkat sebagai PNS atau Pegawai Negeri Sipil. Lantas, bagaimana kelanjutannya?

Pro dan Kontra Revisi UU Tentang Honorer Menjadi PNS

Berdasarkan rapat paripurna yang diadakan beberapa waktu belakangan ini, jadinya telah disetujuilah Revisi terkait tuntutan para honorer untuk diangkat menjadi PNS. Walaupun telah disepakati oleh semua anggota DPR, pada kenyataannya masih ada beberapa anggota fraksi yang memperlihatkan catatan mengenai Revisi UU ASN ini. Akbar Faisal selaku Anggota dari Fraksi Nasdem atau Nasional Demokrat menyampaikan bahwa disetujuinya UU ASN tersebut tentu mempunyai konsekuensi yang harus dihadapi. Konsekuensi terbesar yakni pembayaran honor para pegawai honorer yang lalu diangkat menjadi PNS. Dalam hal ini, Akbar memperkirakan bahwa setidaknya ada 430 ribuan honorer menjadi pns yang harus dibayar gajinya. Saat mereka diangkat, maka pemerintah memerlukan anggaran pemanis berkisar Rp 23 triliun untuk setiap tahunnya. Akbar menuntut supaya pemerintah menjelaskan secara tuntas dari mana uang pembayaran honor tersebut akan diperoleh. Jangan hingga hal ini mendatangkan duduk kasus yang lebih besar.

Berbeda dengan Akbar, Rieke Dyah Pitaloka yang merupakan Anggota dari Fraksi PDI Perjuangan justru merasa bersyukur lantaran revisi UU tersebut bisa terealisasikan. Sebab ia beropini bahwa revisi UU ASN yang sedang diperdebatkan ketika ini menyangkut kesejahteraan hidup rakyat. Sekedar informasi, Rieke yakni salah satu anggota yang mengusulkan revisi UU ASN tersebut. Rieke juga berharap bahwa tidak ada pihak yang mewaspadai ataupun menyangsikan kemampuan negara serta tempat dalam memenuhi kewajiban pembiayaan honor PNS. Ia beropini bahwa APBN ketika ini kurang lebih ada sekitar Rp 2.000 triliun. Apabila membiayai honor honorer yang menjadi PNS hanya sekitar 23 triliun saja, tentu dana yang dikeluarkan hanyalah 2 persen.

Disamping itu, Elviana selaku anggota dari Fraksi PPP mengusulkan apabila pemerintah memang belum mempunyai kesanggupan untuk bisa mengangkat semua pegawai honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka ia berharap supaya setidaknya pemerintah memperlihatkan jaminan kesehatan untuk para pegawai honorer.

Setelah disetujuinya UU wacana pengangkatan honorer menjadi pns, dewan perwakilan rakyat akan segera mengirimkan surat khusus kepada Presiden Joko Widodo supaya bisa masuk dalam tahapan pembahasan di Pansus ataupun komisi terkait degan pembiayaan honorer yang menjadi PNS. Selain DPR, KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyuarakan pendapatnya. KPK berharap supaya Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tetap menjalankan sistem merit terkait dengan rekrutmen ASN atau aparatur sipil negara. Sekedar informasi, sistem merit yakni suatu kebijakan menurut dengan kompetensi, kinerja dan kualifikasinya. Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK menyampaikan bahwa dengan adanya sistem tersebut, maka pemerintah bisa menghasilkan aparatur negara yang memang kompeten di bidangnya. Maka dari itulah mengapa Agus menyampaikan bahwa KPK sangat tidak menyetujui kalau pemerintah memberlakukan kebijakan terkait dengan pengangkatan tenaga honorer tanpa pengujian kompetensi terlebih dahulu.

Agus bertanya kembali kepada masyarakat, layakkah seorang guru yang kurang mempunyai kompetensi mendidik belum dewasa Anda? Sebab selama ini bisa diketahui bahwa rekruitment honorer dilakukan dengan proses yang tidak baik. Melihat hal tersebut, terang KPK tidak merekomendasikan adanya pengangkatan otomatis pada tenaga honorer menjadi pns.

Sekedar informasi,  Kementrian PAN-RB dan KPK juga sempat mengadakan rapat koordinasi mengenai reformasi birokrasi. Di dalam rapat tersebut, diketahui bahwa kedua belah pihak sudah sepakat untuk tidak mengangkat tenaga honorer lagi secara otomatis. Awalnya KPK menyarankan, lalu menjadi janji yang disetujui oleh kedua belah pihak. Tak hanya itu, Agus juga membuktikan bahwa pada dasarnya birokrasi dan ASN yakni mesin dari pemerintahan. Oleh alasannya yakni itulah mengapa penyempurnaan dan perbaikan harus dilakukan dengan benar. Dalam hal ini, Agus mengajak Menteri PAN-RB untuk melaksanakan remunerasi dengan basis yang kuat. Dengan begitu, kinerja birokrasi akan semakin membaik. Jadi, pada pada dasarnya yakni revisi wacana pengangkatan honorer menjadi pns secara otomatis harus benar-benar dikaji lebih dalam oleh pemerintah.

Related Posts

Post a Comment