Tidak Ada Uang Pensiun, Pesangon Pensiun Pns 2017 Ini Penggantinya
Berita mengenai pesangon pensiun pns 2017 memang sangat menarik untuk dibahas, terutama untuk para PNS yang sebentar lagi akan memasuki masa pensiun. Seperti yang diketahui, tahun 2016 kemudian pemerintah mewacanakan terkait dengan honor pensiun para Pegawai Negeri Sipil yang beberapa waktu belakangan ini cukup menarik perhatian beberapa pihak. Adanya penerapan Undang-undang wacana Aparatur Sipil Negara pada kenyataannya menunjukkan pengaruh yang berbeda-beda pada banyak sekali bidang. Pola Diklat Prajabatan CPNS yakni salah satu bidang yang terkendala dampaknya. Karena adanya perubahan nama dari PNS menjadi ASN, tentunya juga akan mengubah sistem honor pensiunan menjadi istilah pesangon.
Pesangon Pensiun PNS 2017 dan Rasionalisasi
Berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 terkait dengan Aparatur Sipil Negara atau ASN), setiap tanggal 1 April 2015 lalu, pegawai negeri akan diawasi dengan ketat dan tidak bisa lagi bekerja sesuai dengan kehendaknnya. Status kepegawaian para PNS juga akan bermetamorfosis Aparatur Sipil Negara. Berbeda nama dan status, tentu akan berdampak pada contoh honor pensiun yang akan diberikan. Sebelumnya, honor pensiunan para PNS akan diberikan setiap bulannya. Tapi sebagai ASN, honor pensiunan akan diubah menjadi pesangon yang diberikan hanya satu kali seumur hidup. Informasi terkait dengan pesangon pensiun pns 2017 ini tentu menarik untuk dibahas bukan?
Jika tahun 2016 hanya wacana, tahun 2017 ini pesangon para ASN sudah mulai direalisasikan. Pada dasarnya, kebijakan wacana pesangon ASN ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK 010/2012 mengenai Perubahan yang Ketiga dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK/1998. Dimana di dalamnya tertulis wacana Iuran serta Manfaat Pensiun yang kemudian ditetapkan pada 3 April 2012 lalu. Saat Pegawai Negeri Sipil pensiun, maka mereka akan mendapat uang pesangon menurut golongannya dikala masih bekerja. Daftar uang pesangon untuk para PNS yang pensiun di tahun 2017 yakni Rp 500 juta untuk PNS golongan I dan juga II, Rp 1 milyar untuk PNS dengan golongan III, dan 1,5 milyar untuk PNS golongan IV.
Yuddy Chrisnandi sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sempat menjelaskan kepada masyarakat terkait dengan pesangon pensiun pns 2017. Dimana ia menyampaikan bahwa planning pembayaran dana pensiun dan juga jaminan hari bau tanah tahun 2017 tidak lagi bersumber dari APBN. Pembayaran uang pesangon tersebut akan menjadi tanggung jawab dari pemberi kerja. Dampaknya, Kementerian Keuangan akan terbebani dengan dana anggaran uang pensiun yang besarannya mencapai angka ratusan triliun rupiah. Sekedar informasi, anggaran pensiun dikala ini saja sudah mencapai angka Rp 92,4 triliun.
Mengetahui wacana tersebut, banyak PNS yang masih merasa kebingungan terkait dengan sistem pembayarannya. Menanggapi adanya perubahan sistem penggajian pensiunan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau (PAN-RB) diketahui akan mengurangi setidaknya satu juta orang PNS terhitung mulai dari tahun 2017 hingga dengan 2019. Dengan adanya langkah ini, pemerintah berharap sanggup menghemat dana anggaran untuk belanja pegawai yang cukup signifikan setiap waktunya. Meskipun demikian, pemerintah tetap akan bertanggung jawab untuk menyiapkan dana pesangon yang menjadi hak dari 1 juta PNS tersebut.
Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik dari Kementerian PAN-RB menyampaikan bahwa planning pengurangan satu juta ASN atau PNS yang dikenal dengan sebutan rasionalisasi hingga dengan 2019 masih harus melaksanakan pendalaman. Karena rasionalisasi ini akan sangat berdampak pada besaran pesangon pensiun pns 2017.
Terkait dengan hal ini, pihak Kementerian PAN-RB rencananya akan memetakan jumlah ASN di tahun ini memakai metode penjabaran untuk seluruh aparatur negara. Dimana peta jumlah ASN tersebut akan dimasukkan ke dalam 4 kuadran. Dengan demikian, pemerintah bisa lebih mendalami soal besaran dana pesangon yang akan diberikan kepada para 1 juta PNS yang akan dipensiunkan (rasionalisasi).
Mengenai dana pesangon PNS, Herman Suryatman juga menjelaskan bahwa bagi para ASN yang terkena rasionalisasi pada tahun 2017, pastinya akan diperhitungkan secara mendalam dan seksama dengan mempertimbangkan sua unsur penting, yaitu hak-hak PNS dan kemampuan anggaran negara. Dengan begitu, gosip mengenai pesangon pensiun pns 2017 tentunya tidak perlu dikhawatirkan oleh para PNS lagi.
Post a Comment
Post a Comment