Untuk itu, pemerintah menargetkan pada tahun 2016 ini perekaman KTP-El dapat akibat hingga tuntas 100%. Adapun upaya yang dilakukan pemerintah dalam menyukseskan perekaman data KTP Elektronik yaitu:
1. Menyederhanakan Prosedur Pembuatan KTP Elektronik
Warga Negara Indonesia yang akan menciptakan KTP, cukup membawa/menunjukkan Kartu Keluarga (KK), jadi tidak perlu membawa Surat Pengantar dari Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa/Lurah, dan Camat.
2. Membuat Loket Khusus untuk Melayani Penduduk yang Belum Melakukan Perekaman e-KTP atau yang Belum Memiliki KTP-El
3. Memperbanyak kawasan membuat/merekam data KTP-El.
Jadi, selain di Kantor Dinas Dukcapil, Pemerintah juga menyediakan perekaman KTP-El keliling, dengan demikian WNI dapat lebih gampang dalam menciptakan KTP-El di tempat-tempat sebagai berikut:
- sekolah
- kampus
- mall
- perusahaan
- lembaga pemasyarakatan
- desa/kelurahan
Demikian tentang 3 Upaya yang Dilakukan Pemerintah untuk Mempercepat Perekaman e-KTP/KTP-Elektronik. Semoga bermanfaat.
Post a Comment
Post a Comment