Adapun isi lengkap surat edaran tersebut, sebagai berikut:
Menyusuli surat edaran kami Nomor: 17/D/SE/2016 Tentang Pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada Aplikasi Dapodik tanggal 4 Agustus 2016, dengan hormat kami sampaikan bahwa hingga tanggal 31 Agustus 2016 data KIP yang masuk dalam Dapodik gres mencapai 40%. Sementara itu, hasil pemantauan Kemdikbud menemukan sejumlah KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan dan belum disalurkan kepada anak usia sekolah di wilayahnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon derma Saudara untuk:
1. Memfasilitasi percepatan penyaluran KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan kepada anak usia sekolah yang berhak mendapatkan di wilayah tersebut, berafiliasi dengan pihak-pihak terkait;
2. Mendorong sekolah untuk mengidentifikasi siswa yang mendapatkan KIP dan segera mendaftarkan ke aplikasi Dapodik semoga dana PIP tahun 2016 sanggup segera kami salurkan. Pendaftaran KIP dalam aplikasi dapodik sanggup dilakukan hingga final Desember 2016, namun untuk keperluan pencairan dana PIP tahun 2016, registrasi KIP harus sanggup diselesaikan paling lambat hingga tanggal 30 September 2016;
3. Memfasilitasi sekolah dengan pihak bank penyalur, yaitu: BRI untuk SD, SMP, SMK, dan BNI untuk SMA, semoga para siswa yang sudah ditetapkan sebagai akseptor dana PIP tahun 2016 oleh Kemdikbud sanggup segera mencairkan dana PIP di bank yang sudah ditetapkan.
Silakan Download Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Nomor 19/D/SE/2016 wacana Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana PIP Tahun Pelajaran 2016/2017 File PDF
Demikian link download Surat Edaran Dirjen Dikdasmen wacana KIP dan KIP Tahun 2016/2017.
Post a Comment
Post a Comment