Pasca diterbitkannya PMA Nomor 58 Tahun 2017 wacana Kepala Madrasah yang menggantikan peratiran serupa sebelumnya, PMA Nomor 29 Tahun 2014, banyak kepala madrasah swasta yang galau. Hal ini terkait dengan salah satu syarat dalam dalam PMA tersebut yang salah satunya menyebutkan bahwa calon kepala madrasah harus memenuhi persyaratan yang diantaranya yaitu mempunyai akta pendidik dan memeiliki golongan ruang paling rendah III/xc bagi guru PNS dan mempunyai golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh lembaga/yayasan yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil.
Tak urung persyaratan ini menciptakan calon kepala madrasah dan kepala madrasah yang belum mempunyai akta pendidik dan atau belum inpasssing golongan III/c terkendala menjadi kepala madrasah. Yayasan atau forum penyelenggara madrasah pun menjadi terbatas dalam melaksanakan pergantian kepala madrasah,
Yang menjadi permasalahan aktual yaitu jikalau kepala madrasah yang usang telah diberhentikan sedangkan gantinya tidak memenuhi persyaratan tersebut. Bahkan dalam satu forum tidak satupun yang telah mempunyai golongan ruang III/c.
Sehingga tidak berlebihan jikalau lalu pernah menerbitkan artikel berjudul 3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika.
1. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2018
Setelah banyak dikritisi oleh banyak sekali kalangan, kesannya Kementerian Agama menciptakan pengecualian. Adalah Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Calon kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.
Surat yang ditandatangani pada tanggal 26 Maret 2018 oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Agama Republik Indonesia ini selengkapnya berisikan sebagai berikut:
SURAT EDARAN
NOMOR3 TAHUN 2018
TENTANG
PENGANGKATAN CALON KEPALA MADRASAH BERSTATUS BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 wacana Kepala Madrasah menyebutkan bahwa calon kepala madrasah harus memenuhi persyaratan, di antaranya;
a.memiliki akta pendidik; dan
b.memiliki golongan ruang paling rendah lll/c bagi guru pegawai negeri sipil dan mempunyai golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil.
Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat mengalami kesulitan untuk memperoleh guru bukan pegawai negeri sipil dengan syarat sebagaimana dimaksud di atas, Ketua atau Pembina Yayasan sanggup mengesampingkan persyaratan dimaksud.
Inti dari Surat Edaran Menteri Agama tersebut yaitu jikalau madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta) kesulitan untuk memenuhi persyaratan dari PMA No. 58 Tahun 2017 Pasal 6 Ayat (1), yayasan atau penyelenggara madrasah tetap sanggup mengangkat kepala madrasah gres dengan mengabaikan persyaratan tersebut.
Artinya, seorang calon Kepala Madrasah yang belum inpassing dengan golongan III/c maupun belum mempunyai akta pendidik tetap sanggup diangkat menjadi Kepala Madrasah.
Selengkapnya silakan unduh Surat Edaran Meneri Agama Nomor 3 Tahun 2018 (UNDUH DI SINI).
2. Pengangkatan Kamad di Simpatika
Lalu bagaimana dengan pengangkatan kepala Madrasah di layanan Simpatika.
Pasca terbitnya PMA Nomor 58 Tahun 2017, calon kepala madrasah yang tidak memenuhi persyaratan tidak sanggup diangkat menjadi kepala madrasah. Saat pengangkatan oleh Admin Simpatika Kab/Kota akan muncul peringatan bahwa calon kepala madrasah tersebut tidak memenuhi syarat.
Namun seiring dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018, layanan Simpatika eksklusif memperbarui regulasinya. Ketika Admin mencoba melaksanakan pengangkatan seorang guru yang belum mempunyai akta pendidik dan belum inpassing, ternyata sistem Simpatika menyetujui.
Seorang guru yang belum inpassing III/c dan belum sertifikasi sekalipun sanggup diangkat menjadi Kepala RA/Madrasah di layanan Simpatika.
So, bagi RA dan madrasah yang kemarin terkendala ketika hendak melaksanakan pergantian kepala madrasah, silakan untuk melaksanakan pengajuan pengakatan kepala madrasah gres ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota. Karena guru non inpassing dan non sertifikasi kini boleh jadi kepala madrasah
Post a Comment
Post a Comment