Juknis Dan Persyaratan Pemberian Fungsional Guru Non Pns Kemenag (Ra/Madrasah) Tahun 2017


 
 
Juknis dan Persyaratan Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Kemenag (RA/Madrasah) Tahun 2017 - Salam Satu data, Salam Sejahtera bagi semua guru, melalui postingan ini admin ingin membuatkan isu wacana Juknis Tunjangan Fungsional Guru Kemenag Tahun 2017. Melalu surat Dirjen Pendidikan Islam  wacana Juknis Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Kemenag 2017. Dalam surat tersebut terdapat prosedur dan persyaratan pengusulan Tunjangan Fungsional Guru non PNS di bawah naungan Kemenag. 
 
  • Dokumen S25 yang di cetak melalui layanan Simpatika sebagai bukti keaktifan mengajar
  • SK Guru Tetap baik dari Ketua Yayasan maupun Kepala Kemenag Kab/kota
  • Surat Keterangan Mengajar dan jadwal Pelajaran
  • Fotocopy Ijazah S1
  • Surat Pernyataan Kinerja
Untuk lebih lengkapnya mengenai persyaratan serta prosedur Tunjangan Fungsional guru Kemenag Non Pns 2016 silahkan download Juknis dari Kemenag Pusat melalui Link di bawah ini:

Juknis Tunjangan Fungsional NON PNS 2017

Sesuai dengan juknis tersebut besarnya santunan fungsional guru non PNS yaitu 250.000/Perbulan atau Rp. 3.000.000 / Pertahun. Semoga isu di atas bermanfaat untuk semua. Silahkan di bagikan keteman yang lain melalui tombol Share. 

Semoga artikel kami ini wacana Juknis dan Persyaratan Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Kemenag (RA/Madrasah) Tahun 2017 sanggup memperlihatkan isu yang bermanfaat bagi anda semuanya.

Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian kalau ini membantu dan Share kalau isu ini penting dan berkhasiat bagi orang banyak. Terimakasih.

Baca juga :

Related Posts

Post a Comment