Juknis Pembayaran Tpg Tahun 2018 Terbaru

 
Juknis Pembayaran TPG Tahun 2018 TERBARU - Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen. Sebagai wujud pelaksanaan kegiatan sertifikasi, maka diharapkan bagi guru madrasah yang telah menyandang gelar sebagai guru profesional bidang studi maupun guru kelas bisa meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerjanya dalam melakukan kiprah keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai konsekwensi logis atas perilaku dan kinerja guru yang profesional tersebut maka pemerintah lalu memperlihatkan kepadanya santunan profesi guru.

Demi kelancaran pembayaran santunan profesi guru bagi guru Madrasah yang telah memperoleh akta pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja dan melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka dibutuhkan adanya petunjuk teknis yang mengatur wacana pembayaran santunan profesi guru madrasah. Oleh sebab itu baru-baru ini Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan regulasi terkait hal tersebut yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7214 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran santunan Profesi bagi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2018.

Untuk mengetahui dan mempelajari dan memahami isi dari SK Dirjen Pendis Nomor 7214 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran santunan Profesi bagi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2018 tersebut silahkan unduh pada tautan dibawah ini :


Direktur Jenderal Pendidikan Islam berharap semoga petunjuk teknis ini sanggup dipahami dengan baik oleh semua unsur baik di tingka sentra maupun tingkat daerah. 

Sumber: www.abdimadrasah.com

Semoga artikel kami ini tentang Juknis Pembayaran TPG Tahun 2018 TERBARU dapat memperlihatkan isu yang bermanfaat bagi anda semuanya.

Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian kalau ini membantu dan Share kalau isu ini penting dan berkhasiat bagi orang banyak. Terimakasih.

Related Posts

Post a Comment