Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 - Kepala sekolah/madrasah mempunyai kiprah yang sangat besar dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Peran kepala sekolah/madrasah dalam menyebarkan suasana sekolah/madrasah yang nyaman dan aman bagi proses berguru mengajar melalui pengelolaan manajerial yang profesional merupakan kebutuhan utama suatu sekolah/madrasah untuk meraih prestasi dalam rangka menghasilkan sumberdaya insan unggul dan berdaya saing.
Sistem penghargaan dalam bentuk Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional. Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi dilaksanakan secara selektif, ketat, transparan dan terukur, sehingga diperlukan menawarkan rasa besar hati dan memotivasi kepala sekolah untuk membuat sekolah yang efektif, yaitu sekolah yang bisa meningkatkan kreativitas guru dalam proses pembelajaran dan memotivasi akseptor didik untuk berprestasi di banyak sekali bidang.
Kepala Sekolah berprestasi yaitu kepala sekolah/madrasah yang menguasai kompetensi kepala sekolah, mempunyai banyak sekali prestasi dalam kepemimpinan dan tata kelola sekolah, memperlihatkan kinerja dalam pelaksanaan pengembangan sekolah, dan peningkatan kualitas sekolah menurut standar nasional pendidikan.
Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 untuk setiap tingkat diikuti oleh:
- Kepala SD/MI
- Kepala SMP/MTs
- Kepala SMA/MA
- Kepala SMK/MAK
Persyaratan umum:
- menjabat sebagai kepala sekolah/madrasah aktif;
- berstatus PNS bagi kepala sekolah/madrasah yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup berstatus Non-PNS;
- berusia maksimal 54 tahun ketika mengikuti pemilihan;
- memiliki akta pendidik;
- memiliki masa kerja sebagai kepala sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
- belum pernah menerima eksekusi disiplin pegawai tingkat berat;
- sehat jasmani dan rohani.
Selengkapnya mengengai Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 ini sanggup rekan guru madrasah unduh pada tautan link berikut.
Download File :
Semoga artikel kami ini perihal Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 sanggup menawarkan info yang bermanfaat bagi anda semuanya.
Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian bila ini membantu dan Share bila info ini penting dan berkhasiat bagi orang banyak. Terimakasih.
Baca juga :
- Cetak Ulang SKBK di akun Guru (S29e)
- Cara Cetak S26e di SIMPATIKA
- Update: Info Terbaru Simpatika
- Desktop EMIS MI Semester Genap 2016/2017
- Desktop EMIS RA Semester Genap 2016/2017
- Desktop EMIS MTs Semester Genap 2016/2017
- Desktop EMIS MA Semester Genap 2016/2017
- Form Excel EMIS Semseter Genap 2016/2017 (Terbaru)
Post a Comment
Post a Comment