Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 Wacana Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia dan Lampiran Permendiknas Nomor 16 Tanggal 4 Mei Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru _Permendiknas yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2007 oleh Mendiknas Bambang Sudibyo ini terdiri dari 3 pasal. Pasal satu terdiri atas 2 ayat, sedangkan pasal 2 dan 3 masing-masing 1 ayat. Adapun isi pasal dan ayat-ayatnya menyerupai di bawah ini.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia dan Lampiran Permendiknas Nomor  Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru

Pasal 1
(1) Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.
(2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2
Ketentuan mengenai guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan


Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tanggal 4 Mei 2007 Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru

A. KUALIFIKASI AKADEMIK GURU
1. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal
Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal meliputi kualifikasi akademik guru pendidikan Anak Usia Dini/ Taman Kanak-kanak/Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah menengah pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK*), sebagai berikut.

a. Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA
Guru pada PAUD/TK/RA harus mempunyai kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari kegiatan studi yang terakreditasi.

b. Kualifikasi Akademik Guru SD/MI
Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus mempunyai kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari kegiatan studi yang terakreditasi.

c. Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs
Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus mempunyai kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) kegiatan studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari kegiatan studi yang terakreditasi.

d. Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA
Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus mempunyai kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) kegiatan studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari kegiatan studi yang terakreditasi.

e. Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB
Guru pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat, harus mempunyai kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) kegiatan pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari kegiatan studi yang terakreditasi.

f. Kualifikasi Akademik Guru SMK/MAK*
Guru pada SMK/MAK* atau bentuk lain yang sederajat, harus mempunyai kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) kegiatan studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari kegiatan studi yang terakreditasi.

2. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan
Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk sanggup diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diharapkan tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi sanggup diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang mempunyai keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.

Keterangan:
Tanda * pada halaman ini dan halaman-halaman berikutmya, hanya untuk guru
kelompok mata pelajaran normatif dan adaptif.

B. STANDAR KOMPETENSI GURU
Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, adalah kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.

Standar kompetensi guru meliputi kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK*, selengkapnya, silakan Download Permendiknas dan Lampiran Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru 

Demikian tentang Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 wacana Kualifikasi dan Kompetensi Guru. Semoga bermanfaat.

Related Posts

Post a Comment