Suatu perjuangan hanya berhasil dinilai sebagai "pemberdayaan masyarakat desa" apabila kelompok komunitas atau masyarakat tersebut menjadi biro pembangunan atau dikenal juga sebagai subyek. Disini subyek merupakan motor penggerak, dan bukan akseptor manfaat (bahasa Inggris: beneficiaries) atau obyek saja.
Sejak dulu Program Pemberdayaan Masyarakat Desa telah diupayakan oleh Pemerintah, sebagai pola yaitu:
#1. Adanya PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIANOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI GERAKAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA.
Di bawah ini saya kutipkan sebagian dari PERMENDAG tersebut :
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 2
Pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK merupakan upaya memandirikan masyarakat dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran aturan dan lingkungan;
Pasal 3
Sasaran Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan PKK yaitu Keluarga di perdesaan dan perkotaan yang perlu ditingkatkan dan dikembangkan kemampuan mental spiritual dan fisik material.
#2. Adanya UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI.
Kutipan :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perlindungan Petani yaitu segala upaya untuk membantu Petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim.
2. Pemberdayaan Petani yaitu segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, fasilitas saluran ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan Kelembagaan Petani.
3. Petani yaitu warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melaksanakan Usaha Tani di bidang flora pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
Selengkapnya, silakan Download UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
#3. Adanya PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa
Kutipan :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil yaitu upaya untuk meningkatkan kemampuan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil untuk melaksanakan kegiatannya yang lebih baik.
2. Nelayan Kecil yaitu orang yang mata pencahariannya melaksanakan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memakai kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT).
3. Pembudidaya-Ikan Kecil yaitu orang yang mata pencahariannya melaksanakan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
4. Kemitraan yaitu kolaborasi dalam pengelolaan perikanan dalam rangka Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan-Kecil, yang dilakukan dengan pendekatan kekuatan jejaring pelaku perjuangan dan sumber daya yang mempertimbangkan aspek kesetaraan dalam berusaha secara proporsional.
5. Kelompok Usaha Bersama Kecil yang selanjutnya disingkat KUB yaitu tubuh perjuangan yang dibuat oleh Nelayan Kecil menurut hasil komitmen atau musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh harapan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.
6. Kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil yang selanjutnya disebut Pokdakan yaitu tubuh perjuangan yang dibuat oleh Pembudidaya-Ikan Kecil menurut hasil komitmen atau musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh harapan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.
7. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, yaitu Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Pemda yaitu gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat kawasan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
9. Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
Selengkapnya silakan Download PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL
Post a Comment
Post a Comment