Revisi Juknis Tpg Madrasah 2018

Revisi Juknis Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2018 kali ini merupakan revisi terhadap Petunjuk Teknis pembayaran Tunjangan Profesi bagi guru Madrasah tahun anggaran 2018 yang sebelumnya telah ditetapkan melalui SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017.

Revisi ini diteken melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2018.

Revisi yang dilakukan pun tidak terlalu banyak. Lebih banyak dikarenakan kesalahan tulis pada Juknis sebelumnya sehingga terdapat ketidaksinkronan antara satu pasal dengan pasal lainnya. Seperti terkait dengan jumlah JTM untuk PTK dengan kiprah perhiasan sebagai pembina pramuka. Pada halaman 9 tertulis harus mengajar paling sedikit 18 JTM per ahad tetapi di halaman 14 hanya diakui sebagi bab dari pemenuhan beban kerja guru sebanyak 2 JTM. Padahal untuk memenuhi 24 JTM, jikalau kewajiban mengajarnya 18 JTM maka seharusnya harus diakui sebagai pemenuhan beban kerja sebanyak 6 JTM.

Revisi Juknis Pembayaran TPG Madrasah Tahun  Revisi Juknis TPG Madrasah 2018

1. Perubahan dalam Revisi Juknis TPG 2018


Terdapat empat poin perubahan yang dilakukan melalui Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2018. Keempatnya mencakup penghitungan beban kerja Kepala Madrasah, beban kerja kiprah perhiasan sebagai Pembina Pramuka, Guru TIK dengan kiprah perhiasan lain, dan jenis kegiatan ekstrakurikuler dan kokurikuler.

Perubahan-perubahan sebagaimana dimaksud, selengkapnya yaitu sebagai berikut.

  • Ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang dipedomani sebagaimana tertulis pada halaman 7 poin 10. Adapun ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang tertulis pada halaman 15 poin 26f sepenuhnya dihapus atau dinyatakan tidak berlaku.
  • Ketentuan beban kerja bagi guru yang menerima kiprah perhiasan sebagai Pembina pramuka sebagaimana tertulis pada halaman 9 poin 11e. Adapun ketentuan beban kerja bagi guru yang menerima kiprah perhiasan sebagai Pembina Pramuka yang tertulis pada halaman 14 poin 26a yang awalnya tertulis:
    • (a) Guru kelas/guru mata pelajaran yang melakukan kiprah perhiasan sebagai Pembina pramuka (minimal telah bersertifikat khusus mahir dasar) dihitung sebagai bab dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu, Jumlah guru yang diberi kiprah perhiasan sebagai Pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yang merupakan satminkalnya yaitu sebagai berikut:
      • (1) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
      • (2) Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
      • (3) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
      • (4) Jumlah rombel >18 sebanyak 4 pembina pramuka.
        Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
    • (a) Guru kelas/guru mata pelajaran yang melakukan kiprah perhiasan sebagai Pembina pramuka (minimal telah bersertifikat khusus mahir dasar) dihitung sebagai bab dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi kiprah perhiasan sebagai Pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yang merupakan satminkalnya yaitu sebagai berikut:
      • (1) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
      • (2) Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
      • (3) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
      • (4) Jumlah rombel >18 sebanyak4 pembina pramuka.
  • Ketentuan beban kerja bagi guru TIK yang menerima kiprah perhiasan sebagai wakil kepala madrasah sebagaimana tertulis pada halaman 7 poin 11a. Adapun ketentuarf beban kerja bagi guru TIK yang menerima kiprah perhiasan sebagai wakil kepala madrasah yang tertulis pada halaman 16 poin 269 yang awalnya tertulis:
    • (g.) Bagi guru pembimbing TIK yang menerima kiprah perhiasan sebagai Wakil Kepala Madrasah / Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel/Ketua kegiatan Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melakukan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per ahad harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) akseptor didik di satminkalnya.
      Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
    • (g.) Bagi guru pembimbing TIK yang menerima kiprah perhiasan sebagai Wakil Kepala Madrasah / Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel/Ketua Program Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melakukan Kurikulum 2013 untuk ]memenuhi 24 jam tatap muka per ahad harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) akseptor didik di satminkalnya.
  • Pada halaman 10 poin 4c yang awalnya tertulis: "Kegiatan ekstrakurikuler yangidiakui yaitu yang mempunyai susunan kegiatan kegiatan yang merupakan bab dari Renoana Kegiatan Sekolah / Madrasah",
    Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:|
    "Kegiatan ekstrakurikuler dan/atau kokurikuler yang diakui yaitu yang merhiliki susunan kegiatan kegiatan yang merupakan bab dari Rencana Kegiatan Sekolah/Madrasah
Baca juga: Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2018

Atau lihat grafis berikut ini (klik gambar untuk memperbesar)

Revisi Juknis Pembayaran TPG Madrasah Tahun  Revisi Juknis TPG Madrasah 2018

2. Unduh Surat Edaran Revisi Juknis Pembayaran TPG 2018


Simak dan ikuti update terbaru dan bermacam-macam gosip lainnya dari akun media umum
Fanspage FB : 
Instagram 
Channel Telegram 

Untuk lebih jelasnya silakan unduh dan baca Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2018 wacana Revisi Petunjuk Teknis Pembayaran TPG bagi Guru Madrasah Tahun 2018 (UNDUH DI SINI)

Demikianlah revisi Juknis TPG Madrasah Tahun 2018, agar bermanfaat.

Related Posts

Post a Comment