Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2017 - Pada tanggal 8 Mei 2017 Kementrian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2017 wacana Revisi Petunjuk teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2017. Surat ini ditujuka kepada para Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi seluruh Indonesia. Isi dari surat edaran tersebut antara lain yaitu sebagai berikut.
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direkur Jenderal pendidikan Islam Nomor 2611 Tahun 2017 wacana Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017,bersama ini kami sampaikan beberapa perubahan dimaksud sebagai berikut:
1. Pada BAB III abjad A angka 3 yang awatnya tertulis: "Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau DIV. Khusus Guru PNS'yang masih golongan II namun sudah lulus S-1/D-W sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/ SJ/Kp..01. 1/10/2016." Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut: Memenuhi kualifikasi akademik S1/D-IV, belum memenuhi kuatifikasi akademik S1/D-IV, dan/atau Guru PNS yang ketika ini berada dalam golongan ruang II.
2. Pada BAB III abjad A angka 6 yang awalnya tertulis: "Bertugas pada satuan pendidikan yang memilikl izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio penerima didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009 wacana Guru. Rasio penerima didik terhadap guru yaitu 15 : 1 untuk Jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung menurut Jumlah rata-rata penerima didik dari seluruh kelas/rombongan berguru yang diampu oleh setiap guru, Pemenuhan rasio dimaksud sanggup diberikan keringanan jikalau guru betugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi l):
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direkur Jenderal pendidikan Islam Nomor 2611 Tahun 2017 wacana Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017,bersama ini kami sampaikan beberapa perubahan dimaksud sebagai berikut:
1. Pada BAB III abjad A angka 3 yang awatnya tertulis: "Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau DIV. Khusus Guru PNS'yang masih golongan II namun sudah lulus S-1/D-W sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/ SJ/Kp..01. 1/10/2016." Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut: Memenuhi kualifikasi akademik S1/D-IV, belum memenuhi kuatifikasi akademik S1/D-IV, dan/atau Guru PNS yang ketika ini berada dalam golongan ruang II.
2. Pada BAB III abjad A angka 6 yang awalnya tertulis: "Bertugas pada satuan pendidikan yang memilikl izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio penerima didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009 wacana Guru. Rasio penerima didik terhadap guru yaitu 15 : 1 untuk Jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung menurut Jumlah rata-rata penerima didik dari seluruh kelas/rombongan berguru yang diampu oleh setiap guru, Pemenuhan rasio dimaksud sanggup diberikan keringanan jikalau guru betugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi l):
- terletak di kawasan 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
- terletak di kawasan yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis)
Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio penerima didik terhadap guru sesuai ketentuan pasal 17 peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru. Rasio penerima didik terhadap guru yaitu 15 : 1 untuk RA/MI/MTs/MA dan 12 : l untuk Jenjang MAK. Rasio dihitung menurut Jumlah rata-rata penerima didik dari seluruh kelas/rombongan berguru yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimakud sanggup diberikan keringanan jikalau guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi l):
- terletak di kawasan 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
- terletak di kawasan yang secara geografls dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya dan/atau penerima didiknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
- madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTSLB, MALB atau yang sejenis)"
Untuk lebih jelasnya mengenai Surat Edaran Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2017 ini sanggup diunduh pada tautan link berikut:
- Revisi Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2017
- SK Dirjen Tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru
Semoga artikel kami ini wacana Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2017 sanggup memperlihatkan info yang bermanfaat bagi anda semuanya.
Sekian dulu dari kami, kurang dan lebihnya mohon maaf. Jangan lupa untuk ikuti kami terus LIKE di Fans Page Facebook kami, berikan komentar kalian jikalau ini membantu dan Share jikalau info ini penting dan mempunyai kegunaan bagi orang banyak. Terimakasih.
Baca juga :
- Cetak Ulang SKBK di akun Guru (S29e)
- Cara Cetak S26e di SIMPATIKA
- Update: Info Terbaru Simpatika
- Download Aplikasi Nilai Raport EMIS Tingakat MI Update Terbaru
- Download Aplikasi Nilai Raport EMIS Versi 2017.01
- Tutorial Aplikasi Nilai Raport EMIS Versi 2017.01
- Alokasi JTM Simpatika Terbaru Setelah Update
- Kalender Penidikan 2017-2018 (Terbaru)
Post a Comment
Post a Comment